surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Judi Online Bermarkas Di Gedangan Diringkus Polisi

salah satu contoh judi online. (FOTO : gambar ilustrasi)
salah satu contoh judi online. (FOTO : gambar ilustrasi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk kesekian kalinya, Polda Jatim merilis penangkapan judi online di Jawa Timur. Kali ini, sebuah rumah yang dipakai sebagai markas pengendalian judi online di seluruh dunia digrebek Polda Jatim.

Judi online yang diungkap Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrrimsus) Polda Jawa Timur ini terletak di Desa Keboan Sikep, Gedangan, Sidoarjo. Judi beromset Rp. 2 miliar per hari ini dapat diakses di www.12shio.org.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, jenis judi yang ditawarkan situs www.12shio.org ini mulai dari Singapura pools, Yokohama pools, Croatia pools, dan Euro Pools.

“Selain itu, judi online ini juga menawarkan judi bola dari berbagai negara mulai Italia, Inggris hingga Spanyol. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 4 orang. Mereka adalah ST alias Sabel (34), WC alias Gondol, DH alias Tet dan MS, “ ungkap Argo, Selasa (15/12).

Empat orang yang saat ini sudah diamankan di Polda Jatim ini, lanjut Argo, semuanya berasal dari Gedangan, Sidoarjo. Tugas mereka adalah memasukkan uang ke dalam situs dan mentransfer uang ke bandar utama.

“Selain beromset miliaran rupiah, mereka yang biasa berjudi di situs ini selain dari Jawa Timur sendiri juga berasal dari Jawa Tengah dan beberapa kota lain di seluruh Indonesia, “ jelas Argo.

Untuk menawarkan situs judi online ini, sambung Argo, para pelaku menyebarkannya melalui jejaring sosial sehingga mudah dikenal orang. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti uang tunai Rp 5 juta lebih, 2 buah ATM, 4 lembar bukti transfer, 8 unit ponsel, 1 unit laptop, dan kertas rekapan penombok.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Karena ancaman hukumannya di atas lima tahun, tersangka kami tahan,” ungkap Argo.

Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Nur Rochman menambahkan, para tersangka ditangkap Minggu (13/12/2015) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Akibat kecurigaan warga setempat, warga kemudian melapor ke polisi. Berdasarkan hasil penyidikan yang sudah dilakukan, judi ini dilakukan dengan cara menerima tombokan melalui SMS dari ponsel tersangka, kemudian para tersangka memasukkan ke situs penyedia online. Untuk nilai tombokan, tersangka membatasi paling sedikit Rp 10.000, “ ujar Nur Rochman.

Untuk togel, lanjut Nur Rochman, nilai tombokannya minimal Rp 10.000 tapi kalau judi bola tombokannya tidak terbatas. Model pembayaran penombok secara cash atau tunai melalui transfer dari nomor rekening atas nama “S” yang ditujukan kepada tersangka lain dengan menggunakan nomor rekening atas nama berinisial “B”.

Masih menurut Nur Rochman, para tersangka ini sudah melakoni bisnis judi onlinenya selama satu tahun. Dalam perjudian ini, ada dugaan para tersangka juga melibatkan bandar-bandar judi asing untuk menerima tombokan dari para tersangka.

Hingga saat ini, polisi masih berupaya keras untuk menangkap satu orang lagi yang menjadi anggota jaringan ini. Orang yang namanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini adalah saksi kunci yang mengetahui seluk beluk judi yang dikelola para tersangka. (pay)

Related posts

Hakim PN Surabaya Loloskan Residivis Kasus Penipuan Senilai Rp. 47,15 Miliar Dari Hukuman Pidana

redaksi

Notaris Edhi Susanto Dan Istrinya Hadirkan Ahli Pidana Dan Ahli Kenotariatan

redaksi

Tim Tabur Kejati Jatim Dan Intelijen Kejari Surabaya Tangkap Dua Bos Sipoa Grup

redaksi