surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Juru Sita Pengadilan Tidak Datang Sebuah Gudang Di Gedangan Sidoarjo Batal Dieksekusi

 

Beberapa petugas dari Kepolisian terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi eksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Beberapa petugas dari Kepolisian terlihat berjaga-jaga di sekitar lokasi eksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Keinginan Anna Tunning Sitanggang untuk menguasai sebuah gudang yang berada di Kompleks Pergudangan Meiko Abadi Blok C Nomor 30, Gedangan Sidoarjo, untuk sementara tidak dapat dilakukan.

Hal ini dikarenakan rencana eksekusi yang seharusnya dilakukan Kamis (10/8) batal, sebab juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, tak kunjung datang. Beberapa petugas, baik dari kepolisian maupun dari TNI yang dimintai tolong untuk mengamankan jalannya eksekusi, akhirnya harus meninggalkan lokasi eksekusi yang batal dilaksanakannya tersebut.

Dengan tidak jadinya eksekusi ini, Sitanggang Tumpal Abdul Adhiputra alias Tumpal Sitanggang selaku termohon eksekusi, melalui kuasa hukumnya, Ronald Napitupulu merasa sangat senang. Perjuangan mereka selama ini untuk menunda jalannya eksekusi akhirnya benar-benar membuahkan hasil.

Apa yang membuat termohon eksekusi mengaku senang dengan batalnya eksekusi ini? Lebih lanjut Ronald mengatakan, dalam kasus ini, setidaknya Ketua PN Sidoarjo yang baru, sangat bijaksana dan bisa menilai bahwa mekanisme untuk melaksanakan eksekusi ini banyak yang salah dan merugikan termohon eksekusi.

“Ketua PN Sidoarjo sekarang benar-benar mempertimbangkan fakta hukum yang kami sampaikan. Untuk melaksanakan eksekusi ini, kami menemukan banyak kejanggalan, sehingga jika eksekusi ini tetap dilaksanakan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi wibawa hukum dan dunia peradilan di Indonesia, “ ujar Ronald.

Selain itu, lanjut Ronald, antara Surat Penetapan yang dikeluarkan Ketua PN Sidoarjo, dengan putusan, baik putusan di tingkat pertama yaitu PN Sidoarjo, tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dan tingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung (MA) tidak sama isinya.

“Jika menilik amar putusan yang dikeluarkan PN Sidoarjo, Selasa (8/7/2014) dengan Surat Penetapan Eksekusi, berdasarkan Surat Penetapan Ketua PN Sidoarjo tanggal 30 Mei 2017, nomor : 15/EKS/2017/PN.Sda dengan Putusan PN Sidoarjo, nomor : 215/Pdt.G/2013/PN. Sda, ada ketidak samaan bunyi putusan sehingga bunyi putusan keduanya ini membingungkan,” katanya Kamis (10/8/2017).

Sebagai termohon, Sitanggang Tumpal Abdul Adhiputra alias Tumpal Sitanggang tidak menolak adanya ekseskusi ini jika hal itu dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengacu pada putusan pengadilan.

“Dalam amar putusan ada perbedaan putusan. Putusan PN Sidoarjo dengan putusan yang tertera dalam Surat Penetapan Ketua PN Sidoarjo sangat membingungkan. Apa yang membingungkan? Masalah penyerahan bangunan gedung yang berlokasi di Pergudangan Meiko Abadi Blok C Nomor 30, dengan alamat di Jalan Raya Ketajen Desa Wedi Kec. Gedangan, “ jelas Ronald.

Masih menurut Ronald, amar putusan PN Sidoarjo nomor : 215/Pdt.G/2013/PN.Sda menyatakan menyerahkan bangunan, sedangkan bunyi Surat Penetapan Ketua PN Sidoarjo nomor : 15/EKS/2017/PN.Sda tanggal 30 Mei 2017 untuk melaksanakan eksekusi adalah pengosongan dan penyerahan atas obyek, berupa bangunan gedung sesuai dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1210, Surat Ukur tanggal 1 Juni 2014 nomor : 00189/16.07/2004 seluas 304 m2 beralamat di pergudangan Meiko Abadi Blok C Nomor 30, dengan alamat sama, berbeda.

termohon eksekusi berada di depan gudang yang akan dieksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
termohon eksekusi berada di depan gudang yang akan dieksekusi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain bunyi putusan yang berbeda atas gudang di Kompleks Pergudangan Meiko Abadi Blok C Nomor 30 Sidoarjo tersebut, Ronald juga mengungkapkan adanya kejanggalan lain yang sangat membingungkan, sehingga pergudangan ini tidak bisa dieksekusi.

“Jika berdasarkan Risalah Panggilan (Aanmaning) nomor : 15/EKS/2017/PN.Sda dengan Surat Penetapan Ketua PN Sidoarjo nomor : 15/EKS/2017/PN.Sda, meski bernomor sama, namun ada perbedaan tanggal. Yang Risalah Panggilan (Aanmaning) tersebut tertanggal 27 April 2017, sedangkan Surat Penetapan Ketua PN Sidoarjo nomor : 15/EKS/2017/PN.Sda, tertanggal 30 Mei 2017,” papar Ronald.

Masih menurut Ronald, dari kedua surat ini saja, termohon sudah dibuat bingung, surat mana yang harus dijadikan pedoman atau pemberitahuan. Yang lebih ironis lagi, dalam Risalah Panggilan (Aanmaning) nomor : 15/EKS/2017/PN.Sda tertanggal 27 April 2017 tersebut, tidak dijabarkan atau tidak ada bunyi putusan sama sekali, apalagi perintah untuk mengosongkan gudang tersebut.

Untuk itu, sambung Ronald Napitupulu, ia meminta perlindungan hukum dan perhatian pejabat hukum terkait, termasuk Ketua PN Sidoarjo, untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi. Hal ini tidak lain bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap seseorang dan para pencari keadilan di PN Sidoarjo.

Terkait perkara ini, berdasarkan Putusan PN Sidoarjo nomor : 215/Pdt.G/2013/PN. Sda, Selasa (8/7/2014) yang ditanda tangani Hari Budi Setianto (ketua majelis), Djoko Soetatmo, SH dan Bahuri, SH (masing-masing sebagai anggota) disebutkan bahwa Anna Tuning Sitanggang yang menjabat sebagai Komisaris PT. Hati Mutiara, dalam perkara ini bertindak sebagai penggugat, melawan Sitanggang Tumpal Abdul Adhiputra alias Tumpal Sitanggang, dalam perkara ini disebut tergugat atau termohon eksekusi.

Majelis hakim PN Sidoarjo yang memeriksa dan memutus perkara ini menyatakan, dalam konpensi, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dalam eksepsi. Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.

Menyatakan tergugat telah merugikan penggugat sebesar Rp. 819.133.715, menyatakan bangunan gedung sesuai dengan Sertifikat HGB nomor 1210, Surat Ukur tanggal 1 Juni 2014 nomor : 00189/16.07/2004 seluas 304 m2 beralamat di pergudangan Meiko Abadi Blok C Nomor 30, dengan alamat di Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, adalah asset yang sah milik PT. Hati Mutiara.

Kemudian, dalam pokok perkara ini juga dijelaskan, menghukum tergugat dan atau siapapun juga yang mendapatkan hak dari padanya, untuk menyerahkan bangunan gedung pergudangan yang terletak di Kompleks Pergudangan Meiko Abadi Blok C Nomor 30, dengan alamat di Jalan Raya Ketajen Desa Wedi Kec. Gedangan, beserta buku sertifikat HGB nomor 1210, Surat Ukur tanggal 1 Juni 2014 nomor : 00189/16.07/2004 seluas 304 m2 beralamat di pergudangan Meiko Abadi Blok C Nomor 30, dengan alamat di Jalan Raya Ketajen, Desa Wedi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, kepada penggugat secara baik-baik. Jika tidak hendak menyerahkan secara sukarela maka dapat melakukan upaya paksa dengan meminta bantuan aparat atau alat-alat negara.

Kapolsek Gedangan Kompol H. Sutrisno mengatakan tidak mengetahui secara pasti penyebab ditundanya ekseskusi ini. Dia mengaku pihaknya yidak kompeten menjawab karema posisinya sebagai pelayan yang dimintai bantuan mengamankan. “Polisi tugasnya melayani dan mengamankan,” imuhnya.

Sementara itu, sampai berita ini dinaikkan, belum ada statmen resmi dari pihak PN Sidoarjo selaku juru sita. Sampai beberapa jam di lokasi  pihak PN Sidoarjo belum tampak datang ke lokasi untuk membacakan surat putusan. (pay)

Related posts

Tujuh Anggota Sindikat Narkoba Jaringan Lapas Tertangkap, Sabu Seberat 1,8 Kilogram Diamankan

redaksi

Terdakwa Dugaan Pembunuhan Member Fitness Araya Family Club Dihukum 18 Tahun Penjara

redaksi

Cegah Perampokan, Polsek Tandes Patroli ATM Malam Hari

redaksi