surabayaupdate.com
HUKUM & KRIMINAL INDEKS

KABAG HUKUM PEMKOT SURABAYA DITUDING PERMAINKAN TANAH NEGARA

KABAG HUKUM PEMKOT SURABAYA DITUDING PERMAINKAN TANAH NEGARA

FOTO: ilustrasi (ist)
FOTO: ilustrasi (ist)

SURABAYA (SurabayaUpdate.com) – Merasa ada yang janggal dalam status tanah yang seharusnya tanah Negara namun berubah menjadi tanah Yasan, seorang ahli waris berencana melaporkan kasus ini ke Walikota Surabaya.

Abdul Ghofur, mewakili ahli waris H. Ali P Aspupah berencana melaporkan kasus yang sedang membelitnya ke Walikota Surabaya. Melalui kuasa hukumnya, Adjiz Gunawan Wibowo, SH, Abdul Ghofur menilai ada permainan mafia tanah dalam peralihan status tanah dari tanah berstatus tanah negara menjadi tanah yasan.

Melalui kuasa hukumnya, Adjiz Gunawan Wibowo, SH, Abdul Ghofur pun mengatakan, beralihnya status tanah dari tanah negara menjadi tanah Yasan itu berlokasi di Kelurahan Manukan Kulon.

“Abdul Ghofar sebagai salah satu ahli waris almarhum H. Moch. Ali P. Aspupah terkejut begitu mengetahui tanah negara bekas Konversi Barat Verponding 1307 a/n Erben Van Wijlen Han Tian Pit berupa Tanah Sawah dan Tegalan, yang terletak di Kelurahan Manukan Kulon telah berubah menjadi tanah Yasan dan menjadi milik almarhum Bunawi dan Mini, “ ungkap Adjiz, Sabtu (17/5).

Beralihnya tanah dengan petok no. 323-klas II seluas 0,417.ha, klas I seluas 0,266.ha, klas II seluas 0,073.ha dan Petok No. 50 -Klas III seluas 0,329. Ha tersebut, lanjut Adjiz, jatuh waris ketangan Mudjinap Cs sesuai Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 528/1979 Perdata tanggal 17 Mei 1980.

“ Status tanah itu bukan warisan dari orang tua Mudjinap yakni Bunawi & Mini seperti amar putusan No. 528/1979 Perdata tanggal 17 Mei 1980. Mantan Lurah Manukan Kulon, Moknawi, memberikan Surat keterangan No. 590/05/935.11/87 tanggal 14 Januari 1987 jika nama alm H. Moch. ALI P. Aspupah sejak tahun 1933 hingga sekarang masih tercatat dalam buku kerawangan Kelurahan Manukan Kulon Model C Dan F, “ papar Adjiz.

Masih menurut Adjiz, di buku kerawangan desa Kelurahan Manukan Kulon model C dan model F itu dipaparkan juga bahwa tanah negara itu berbentuk sawah dan tegalan yang terletak di Kelurahan Manukan Kulon dan tanah itu bekas Konversi Barat Verponding 1307 atas nama Erben Van Wijlen Han Tian Pit.

“ Semasa hidupnya, H. Ali P.Aspupah juga pernah membuat surat pernyataan kepemilikan bangunan tanggal 6 September 1990 dan diketahui RT 1 RW-10 serta diketahui Lurah Manukan Kulon Drs Zaenal Arifin, “ pungkasnya.

Untuk memperkuat posisi H. Ali P Aspupah sebagai pemilik tanah, Lurah Manukan Kulon Drs. Zaenal Arifin membuat surat keterangan tanah No. 590/55/436.7.12.9/2006 tanggal 25 Agustus 2006 yang isinya, sesuai dengan Klangsiran tahun 1975-1976, tanah negara bekas Eigendon Verponding Indonesia No. 1307, sisa yang tercatat dan diuraikan dalam kutipan buku Leter C Kelurahan Manukan Kulon No. 323 Dan No. 50 Persil 48 Sawah Klas III Seluas 3290.m2, atas nama Ali P Aspupah dan sampai saat ini tidak dalam sengketa dan dikuasai oleh Ali P Aspupah.

Meski sudah diperkuat dengan bukti-bukti yang ada, namun Abdul Ghofur selaku salah satu ahli waris H. Ali P Aspupah, masih juga kesulitan ketika meminta kutipan Letter C di kantor Kelurahan Manukan Kulon. Tujuannya meminta pemecahan kutipan Letter C menjadi masing-masing ahli waris dari delapan ahli waris almarhum H. Ali P Aspupah.

“ Ahli waris H.Ali P Aspupah ada delapan orang, dan semua sudah sepakat damai dihadapan notaris Jati Lelono dimana aset almarhum H.Ali Aspupah berupa petok Kutipan Leter C No. 323 dan No. 50 Persil 48 Sawah Klas III seluas 3290.m2 dan dibuat Akta Pembagian Harta Warisan No. 53, 54,55,56 & 57 tanggal 11 Desember 2013,” sambung Adjiz.

Namun permohonan pemecahan kutipan later C menjadi masing-masing waris, lanjut Adjiz, ditolak Lurah Manukan Kulon, Roiham, dengan alasan setelah berkonsultasi dengan Yayuk yang menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Surabaya, tanah tersebut telah dikuasai orang lain berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 528/1979 Perdata tanggal 17 Mei 1980.

“ Anehnya, Lurah Roiham juga menyatakan jika tanah yang dimohonkan SHGB oleh Ghofar bukanlah tanah negara tetapi Tanah Yasan milik almarhum Bunawi dan Mini yang sekarang dikuasai Mudjinap,” ungkap Adjiz.

Adjiz pun menilai jika putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 528/1979 Perdata Tanggal 17 Mei 1980 itu, berdasarkan pasal 1967.B.W, sudah terhapus, dan putusan No. 528/1979 tidak berlaku lagi sebagai alat bukti yang sah.

Selain itu, dalam amar putusan No. 528/1979 hanya disebut tanah sawah dan tegal yang ditulis didepan adalah tanah warisan milik Bunawi & Mini, tidak dicantumkan nomor petok, persil, luas dan batas-batasnya dan sudah kadaluarsa lebih dari 30 tahun.

“ Adalah suatu hal yang janggal jika Kabag Hukum Pemkot Surabaya dan Lurah Manukan Kulon bisa menyatakan tanah yang dimohonkan sertifikatnya oleh Ghofar dan kawan-kawan bukan tanah negara, tetapi tanah Yasan, warisan almarhum Bunawi dan Mini yang sekarang jatuh waris kepada Mudjnap,” kata Adjiz.

Dengan segala kejanggalan itu Adjiz pun menuding dalam sengketa tanah ini telah terjadi persekongkolan antara Lurah Manukan Kulon dengan Kabag Hukum Pemkot Surabaya untuk merubah status Tanah Negara menjadi Tanah Yasan. Padahal Bunawi dan Mini sama sekali tidak pernah mempunyai petok tanah Yasan karena nomor persil tidak pernah tercatat atau terdaftar di buku krawangan desa Kelurahan Manukan Kulon. (pay)

Related posts

9 Paguyuban Konsumen Sipoa Terima Sertifikat Asli Sebagai Jaminan Fidusia

redaksi

Raffi Ahmad Ungkap Pesan Khusus Presiden Joko Widodo Saat Diundang Ke Istana Negara

redaksi

Wakil Bupati Blitar Klarifikasi Adanya Laporan Dugaan Putusan Palsu Di Polda Jatim

redaksi