surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kakak Beradik Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Ancam Akan Bantai Wartawan Di PN Surabaya

13 April 2016 Sidang pemalsuan BPKB Enggar Sulistiyowati
salah satu terdakwa pemalsuan tanda tangan pengambilan BPKB yang mengancam akan membantai wartawan, akhirnya disidang di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima perkaranya menjadi bahan peliputan wartawan hukum yang biasa mencari berita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kakak beradik yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ancam akan bantai wartawan.

Emosi Krida Pristiawan tidak terbendung begitu mengetahui bahwa persidangannya dengan agenda pembacaan dakwaan diketahui wartawan. Seakan ingin mengungkapkan bahwa ia tidak bersalah dalam kasus yang sedang membelitnya tersebut, Krida Pristiawan dan Jos Riwayat yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa pengambilan BPKB mobil milik Enggar Sulistiyowati, langsung bereaksi sambil melontarkan ancaman kepada wartawan yang akan meliput jalannya persidangan.

Terdakwa Krida Pristiawan yang saat itu digelandang Jaksa Fathol dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama dengan terdakwa Jos Riwayat dan didampingi Hari Kristiyono selaku penasehat hukumnya, langsung mengeluarkan kata-kata akan menuntut wartawan yang sudah memberitakan kasusnya ini.

“Saya akan menuntut kalian semua karena pemberitaan yang kalian tulis bohong semua, “ ujar terdakwa Krida Pristiawan beberapa saat sebelum persidangan dimulai.

Tindakan emosional juga diperlihatkan terdakwa Jos Riwayat, kakak kandung terdakwa Krida. Layaknya seorang jagoan, terdakwa Jos Riwayat bahkan berani akan membantai wartawan yang tetap menulis kasusnya ini mulai dari kepolisian hingga di persidangan.

“Saya akan bantai wartawan yang sudah menulis kasus kita ini dan berani menjelek-jelekkan kita, “ ujar terdakwa Jos Riwayat.

Hari Kristiyono yang ditemui usai persidangan mengatakan, Krida Pristiawan dan Jos Riwayat berhasil disidangkan di PN Surabaya atas saran dirinya sebagai penasehat hukum. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan tahap II, kedua terdakwa ini sempat melarikan diri.

“Kepada kedua terdakwa, saya kemudian menyarankan agar keduanya menyerahkan diri ke polisi supaya berkas penyidikannya bisa lekas dilanjutkan ke persidangan supaya ada kepastian hukum, “ tandas Hari.

Untuk diketahui, sebelum dibawa ke persidangan, kedua terdakwa ini sempat melarikan diri selama 14. Dalam kurun waktu selama itu, polisi terus melakukan pencarian terhadap kedua terdakwa dengan harapan kedua terdakwa dapat segera dibawa ke kejaksaan.

Tanggal 8 Maret 2016, kedua terdakwa dapat ditangkap polisi dan akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penyerahan terdakwa, berkas dan barang bukti atau tahap II. Saat kedua terdakwa ini sudah diserahkan ke kejaksaan, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan padahal pasal yang menjerat kedua terdakwa ini memungkinkan keduanya untuk dilakukan penahanan.

Selain mendapat perlakuan istimewa dari Kejaksaan, terdakwa Krida dan terdakwa Jos ketika masih di penyidikan kepolisian, memprotes tindakan polisi yang menjadikannya tersangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa untuk mengambilan BPKB. Sebagai wujud protes kedua terdakwa ini, Polrestabes Surabaya akhirnya di praperadilankan.

Namun sayang, gugatan praperadilan terdakwa Krida dan terdakwa Jos ditolak hakim yang memeriksa dan memutus praperadilan tersebut. Hakim beranggapan bahwa status tersangka untuk Krida dan Jos adalah benar dan sah sesuai dengan hukum.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa Krida Pristiawan ini adalah mantan suami Enggar Sulistyowati, pelapor. Pasca mereka bercerai, mobil milik Enggar dikuasai terdakwa Krida. Kemudian Krida meminta tolong pada terdakwa Jos Riwayat, kakak terdakwa Krida untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing.

Supaya BPKB mobil tersebut bisa segera mereka ambil dari leasing, kedua terdakwa ini kemudian sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar. Tak terima akan tindakan kedua terdakwa, Enggar kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Dan hasil labfor petugas kepolisian diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik. (pay)

Related posts

Harper Purwakarta Hotel Hadirkan Blackcurrant Bubble Tea

redaksi

Menurut Ahli Hukum Kepailitan, Debitor Yang Menjalankan Homologasi Tidak Bisa Dipailitkan Dan Tidak Boleh Diajukan PKPU Ulang

redaksi

Wanita Pemilik 40 Butir Ekstasi Diadili

redaksi