surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kantor Imigrasi Surabaya Dan Tanjung Perak Terapkan Sistem Pengajuan Paspor Sampai Pukul 10 Pagi

 

Kakanwil Depkum HAM Propinsi Jawa Timur, Budi Sulaksana memberikan penjelasan tentang pengajuan permohonan paspor sampai pukul 10.00 Wib. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kakanwil Depkum HAM Propinsi Jawa Timur, Budi Sulaksana memberikan penjelasan tentang pengajuan permohonan paspor sampai pukul 10.00 Wib. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembuatan paspor, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkum HAM) Propinsi Jawa Timur menerapkan sistem baru.

Penyampaian kepada masyarakat tentang sistem baru pengajuan paspor di Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Surabaya (Waru) dan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Tanjung Perak ini disampaikan langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Depkum HAM Propinsi Jawa Timur, Budi Sulaksana, Senin (11/1) di Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum HAM Propinsi Jawa Timur.

Dihadapan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Effendy B Perangin Angin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya, Zaeroji dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Saffar Muhammad Godam, Budi Sulaksana mengatakan, sistem pelayanan pengajuan paspor terbaru yang diterapkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang terbaru, bukan lagi berdasarkan quota pada masing-masing kantor imigrasi.

“Saat ini, sistem pelayanan pengajuan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya dan Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak Surabaya bukan lagi menggunakan sistem quota melainkan menggunakan sistem pembatasan jam, “ ujar Budi.

Artinya, sambung Budi, bagi masyarakat yang ingin mengajukan paspor baik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya maupun di Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dibatasi jamnya mulai pukul 07.30 Wib sampai pukul 10.00 Wib.

“Pembatasan jam ini semata-mata untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin mengajukan permohonan paspor. Karena, dengan menggunakan sistem terbaru ini, jumlah pemohon paspor lebih banyak yang dapat terlayani, “ ungkap Budi.

Budi kemudian memberikan contoh jika menggunakan sistem quota, pemohon yang mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya sebelum diberlakukan sistem baru jumlahnya mencapai 350 pemohon tiap harinya. Namun, ketika sistem pengajuan yang baru diterapkan, maka jumlahnya bisa mencapai 500 lebih.

“Dengan diterapkannya sistem pengajuan paspor terbaru, berarti kesempatan kepada masyarakat untuk mendaftarkan atau memohonkan paspor jauh lebih besar, walaupun ada pembatasan waktu sampai pukul 10.00 Wib. Antusias masyarakat sangat luar biasa dan itu kenyataannya, “ kata Budi.

Budi menambahkan, perubahan ini didasarkan masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk kepentingan pelayanan paspor yang lebih baik. Selain itu, dengan menggunakan sistem yang baru ini, kantor imigrasi ingin melayani masyarakat secara baik dan paripurna.

Terkait tentang pelayanan prima yang diberikan ini, ada 3 jenis paspor yang dilayani di kantor-kantor imigrasi. Pertama adalah pengajuan paspor walk in. Artinya, pelayanan kepada pemohon yang datang langsung ke kantor imigrasi atau ke Unit Pelayanan Paspor (ULP) yang selama ini sudah ada. Kedua adalah pengajuan paspor priority.

Pada pengajuan paspor priority ini ditujukan khusus untuk balita atau anak-anak atau pasien yang ingin berobat ke luar negeri. Dan pelayanan ketiga adalah pendaftaran pengajuan paspor secara online. (pay)

 

Related posts

Pensiunan TNI Yang Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Tuntut Tanggung Jawab Ketua PN Surabaya

redaksi

Wali Murid Tuntut Pelaku Kekerasan Tidak Mengajar

redaksi

Bandar Sabu Jalan Kunti Surabaya Ditangkap Polisi

redaksi