surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

KAPOLDA MELARANG ADANYA KEKERASAN DALAM PENUTUPAN DOLLY

Inilah Lokalisasi Dolly yang rencana penutupannya diwarnai pro dan kontra. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Inilah Lokalisasi Dolly yang rencana penutupannya masih diwarnai pro dan kontra. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Tidak ingin ada kekerasan dalam menutup wisma-wisma yang nekad buka selama bulan puasa, Kapolda Jatim, Irjen Pol. Unggung Cahyono memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk mengutamakan pendekatan secara persuasif.

Menurut Unggung, penutupan Lokalisasi Dolly dan Jarak itu sudah sesuai dengan Deklarasi yang dilaksanakan Rabu (18/6) di Islamic Centre. Untuk ikut mensukseskan deklarasi yang digagas Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ini, Polda Jatim akan memback up personil Polrestabes Surabaya.

“Anggota dihimbau untuk ikut menjaga situasi kamtibmas. Kalaupun nantinya ada wisma di Lokalisasi Dolly maupun Jarak yang buka di bulan puasa, jangan sampai terjadi kekerasan. Masalah penutupan menjadi wewenang Satpol PP. Polisi hanya memback up saja, “ ujar Unggung.

Jika masih ada warga yang bersikukuh tidak ingin Lokalisasi Dolly dan Jarak ditutup, Kapolrestabes Surabaya dan Kapolsek Sawahan harus bisa melakukan pendekatan secara persuasif.

Selain menginstruksikan tidak ada kekerasan dalam penanganan penutupan Lokalisasi Dolly dan Jarak, Unggung juga berpesan kepada seluruh anggotanya untuk tidak membawa senjata saat melakukan pengamanan dan penutupan Lokalisasi Dolly dan Jarak.

Sementara itu, Polrestabes Surabaya yang sejak awal mendukung sepenuhnya rencana Pemkot Surabaya menutup Lokalisasi Dolly dan Jarak, hingga kini masih terus melakukan pendekatan kepada warga sekitar, walauapun tidak semua warga yang didekati itu setuju akan penutupan Lokalisasi Dolly dan Jarak.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti mengatakan, sebagai petugas negara, Polrestabes Surabaya tetap akan menegakkan peraturan. Peraturan itu tidak bermaksud untuk memusuhi warga sekitar Dolly dan Jarak.

“Polrestabes akan menerapkan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP apabila nantinya sudah ditutup, masih ditemukan kegiatan prostitusi di tempat itu. Mengacu pada pasal 296 KUHP dijelaskan, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, “ ungkap Suparti.

Masih menurut Suparti, begitu juga dengan pasal 506 KUHP, jelas diatur bahwa barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam kurungan satu tahun.

Perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Wonocolo ini menambahkan, penerapan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP inilah yang digunakan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk menjaga kawasan Dupak Bangunsari yang dulunya lokalisasi dan kemudian ditutup Walikota Surabaya, hingga sekarang tidak lagi ada kegiatan prostitusi disana. (pay)

Related posts

26 PSK SEMEMI DIAMANKAN SATPOL PP

redaksi

Korem 082/CPYJ Laksanakan Garjas UKP Periode 1 Oktober 2015

redaksi

Putusan Dibacakan Tidak Jelas Dan Nyaris Tak Terdengar, Hakim Hukum Irsan Pribadi Susanto Satu Tahun Penjara

redaksi