surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

KASIR PT SSL JADI SAKSI KASUS JUAL BELI SOLAR FIKTIF

tiga terdakwa penipuan solar asal Malaysia ketika disidangkan di PN Surabaya
tiga terdakwa penipuan solar asal Malaysia ketika disidangkan di PN Surabaya

SURABAYA (SurabayaUpdate.com) – Sidang perkara jual beli solar fiktif asal Malaysia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/5), persidangan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sri, kasir PT Sinma Sipping Line (SSL) sebagai saksi. Hamid Algadrie yang menjabat sebagai Presiden Direktur (Presdir), Anton Sudrajat yang menjabat sebagai Direktur dan Deden Iskandar yang menjabat sebagai Komisaris, kembali didudukkan sebagai terdakwa. Mereka bertiga adalah petinggi PT. Rekabhakti Pradana.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai M. Yappi ini, saksi Sri mengakui adanya uang yang dikeluarkan PT. SSL sebesar Rp. 10 miliar untuk pemesanan solar jenis High Speed Diesel (HSD) dari Petronas Malaysia.

“Saya mengetahui persis keluar masuknya keuangan perusahaan. Soal ada tidaknya perjanjian, saya tidak tahu karena hal itu menjadi kewenangan Pak Rudi selaku direktur perusahaan, “ ujar saksi Sri.

Dari pembayaran itu, sambung saksi Sri, ternyata PT. Rekabhakti Pradana tidak pernah mengirimkan pesanan solar yang diminta PT. SSL. Sampai sekarang belum ada realisasinya dan belum ada pengembalian uang yang sudah dikeluarkan untuk membeli solar tersebut.

“PT Rekabhakti Pradana hanya mengirim solar sebanyak 100 kilo liter. Sehingga dari jumlah pemesanan Rp 10 miliar, masih ada kekurangan yang sampai sekarang belum terpenuhi sebesar Rp 9,3 miliar, “ ungkap saksi Sri.

Kasus ini terungkap dan akhirnya disidangkan di PN Surabaya berawal dari adanya penawaran solar jenis HSD dari Petronas Malaysia. Ketiga tersangka yang menjabat sebagai petinggi PT. Rekabhakti Pradana kemudian menemui Fenny Sujono yang menjabat sebagai Komisaris PT. SSL.

Tiga tersangka ini kemudian mempresentasikan kesanggupan PT. Rekabhakti Pradana kepada Fenny Sujono, menyediakan solar sebanyak 2.400.000 liter. Akhirnya, disepakati jual beli solar sebesar Rp. 7.825 per liternya. Sebagai tanda jadi, ketiga tersangka kemudian meminta Down Payment (DP) sebesar Rp. 10 miliar dari total harga keseluruhan yang disepakati sebesar Rp. 18 miliar.

Para terdakwa berjanji akan mendatangkan pesanan solar PT SSL ke Benoa Bali, sepekan setelah uang DP diserahkan. Melalui Bank Mandiri Kembang Jepun Surabaya, saksi mentrasfer uang sesuai keinginan para terdakwa.

Namun, hingga perkara ini disidangkan, janji terdakwa tidak pernah terealisasi. Korban tidak pernah menerima solar seperti yang telah dijanjikan para terdakwa. Bahkan manifest pengiriman solar yang sempat dikirimkan para terdakwa diduga fiktif.

Untuk mengelabuhi korbannya, para terdakwa sempat beralasan bahwa kapal pengangkut solar, telah ditangkap polisi Malaysia, sehingga waktu pengiriman tidak sesuai jatuh tempo yang disepakati. Terdakwa bahkan menjanjikan pinalti sebesar 1500 dolar atas keterlambatan pengiriman sesuai jatuh tempo yang dijanjikan. (pay)

 

Related posts

25 Tahun Perjalanan Crown Group, Semua Berawal Dari Mimpi

redaksi

Penjaga Kuburan Mbah Ratu Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

redaksi

JPU Hadirkan Anggota TNI Yang Menjadi Kurir Narkoba

redaksi