surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Surabaya Tunggu Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Lamborghini Maut

Inilah kondisi mobil mewah jenis Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner. (FOTO : ist)
Inilah kondisi mobil mewah jenis Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner. (FOTO : ist)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah dinyatakan sempurna, Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari Surabaya) menunggu pelimpahan tahap II perkara kecelakaan maut Lamborghini.

Dengan dinyatakan sempurnanya berkas perkara kecelakaan maut yang menjadikan Wiyang Lautner (24) sebagai tersangka, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu pelimpahan tahap II perkara ini dari penyidik Satlantas Polrestabes Surabaya.

Pernyataan ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyadi, Senin (4/1). Lebih lanjut Didik mengatakan, setelah berkas perkara, barang bukti dan terdakwa dilimpahkan ke Kejari Surabaya, maka tidak lama lagi kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang penjual STMJ di Jalan Manyar Kertoarjo ini akan disidangkan.

“Berkasnya sudah kami nyatakan sempurna. Penyidik dari Satlantas Polrestabes Surabaya sudah menyerahkan berkas perkara ini untuk dilakukan penelitian. Hasilnya, berkas perkara dan kelengkapan lainnya sesuai petunjuk jaksa, sudah dinyatakan sempurna dan tinggal menunggu pelimpahan tahap II saja, “ ujar Didik.

Untuk jaksa, lanjut Didik, Kejari Surabaya sudah menunjuk satu orang jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang nantinya akan menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Saat ini, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara kecelakaan maut ini, sudah membuat rencana dakwaan (Rendak) –nya. Nantinya, dakwaan tersebut akan dibacakan JPU di persidangan, “ papar Didik.

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Andre JW Manuputty mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas perkara kecelakaan maut Lamborghini di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya ini.

“Kami sudah lengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa, termasuk permintaan supaya pemeriksaan Traffic Accident Analysis (TAA) dimasukkan dalam berkas. Untuk mendapatkan TAA ini, kami sudah memintanya pada anggota yang berdinas di bagian TAA,” kata Andre.

Apakah ada kekurangan ketika berkas perkara kecelakaan maut Lamborghini ini dilimpahkan ke kejaksaan? Dengan tegas Andre mengatakan tidak ada. Begitu berkas di kembalikan jaksa peneliti ke penyidik, penyidik langsung melakukan perbaikan dengan memanggil anggota TAA dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Terkait dengan rekaman CCTV, Andre mengaku tidak ada masalah, sebab semua sudah dimasukkan dalam berkas.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, kecelakaan mobil Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner ini terjadi tanggal 29 Nopember 2015 lalu. Diduga karena terjadi slip, laju mobil mewah yang harga barunya mencapai Rp7,5 ini tidak dapat dikendalikan pengemudinya.

Akibat kejadian itu, mobil mewah jenis Lamborghini 570/4 sts ini oleng ke kanan hingga menabrak pembatas jalan dan sempat naik ke atas pembatas jalan. Kemudian Wiyang Lautner yang anak seorang pengusaha ini membanting stir ke kiri. Akibatnya, mobilnya malah tidak mampu dia kendalikan dant menabrak lapak pedagang STMJ di pinggir jalan.

Kuswanto, 51, warga Kaliasin yang waktu itu hendak membeli STMJ di pinggir jalan tersebut kemudian meninggal dunia. Akibat tabrakan maut itu, selain mewaskan Kuswano, Srikanti (41), istri Kuswanto dan Mujianto (44), pedagang STMJ mengalami luka cukup serius. Mobil Lamborghini tipe 570/4 sts ini baru berhenti ketika mobil mewah ini menabrak pohon yang ada di sebelah lapak STMJ milik Mujianto. (pay)

 

Related posts

Pelaksanaan Idul Adha Di Eks PT Cinderella Villa Indonesia Berlangsung Tertutup

redaksi

Tuntutan JPU Dinilai Tidak Wajar, Ada Dugaan Pihak Tertentu Sengaja Ingin Penjarakan Bupati Novi Rahman Hidhayat

redaksi

Rahmat Syah Mengaku Sangat Tersinggung Dan Merasa Dipermalukan Singky Soewadji

redaksi