surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejari Tanjung Perak Surabaya Terapkan Pembayaran Tilang Lewat Kantor Pos

Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya jelaskan masalah pembayaran tilang di kantor pos. (FOTO : elfiya/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mendukung program pemerintah dalam hal memutus penyebaran virus COVID-19 di Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya bikin inovasi dalam hal pembayaran tilang di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Inovasi yang diterapkan Pidana Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut berupa pembayaran tilang yang tidak lagi dilakukan di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto mengatakan, mulai Selasa (30/3/2020) hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, pembayaran tilang di wilayah hukum Kejari Tanjung Perak Surabaya, tidak lagi di lakukan di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya tapi bisa dilakukan di seluruh kantor pos yang ada di Surabaya.
“Kebijakan pembayaran yang bisa dilakukan di kantor pos di seluruh Surabaya tersebut guna meminimalisir tatap muka dan mencegah adanya antrian. Masalah pembayaran tilang di kantor pos tersebut sudah kami lakukan MoU antara Kejari Tanjung Perak dengan kantor pos,” ujar Eko, Selasa (30/3/2020).
Bagi warga yang ingin mengambil tilang, lanjut Eko, bisa dilakukan di 52 cabang kantor pos kota se Surabaya. Jadi pelanggar lalu lintas yang ditilang, apabila ingin membayar denda tidak lagi diperkenankan datang ke Kejari Perak Surabaya.
“Dengan cara seperti ini diharapkan bisa membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penularan virus covid 19,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kantor Pos Surabaya Arif Yuda menyatakan tekhnis pengambilan tilang adalah dengan mendatangi kantor pos terdekat. Ketika di kantor pos, petugas akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SPO) tentang bagaimana pencegahan covid 19 yakni diukur suhu badan, disediakan hand sanitizer serta diterapkan jaga jarak.
” Sesampainya di kantor pos nantinya pelanggar tilang bisa menunjukkan surat tilang. Oleh petugas, nantinya akan diinfokan berapa denda yang harus dibayar,” kata Arif.
Setelah itu, sambung Arif, pegawai kantor pos nanti akan membawa slip biru yang sudah direkomendasikan untuk dibawa ke kantor kejaksaan untuk diganti dengan STNK atau SIM milik pelanggar.
Masih menurut Arif, nanti STNK atau SIM milik pelanggar itu akan diantar oleh petugas ke alamat masing-masing sesuai domisili pelanggar dengan biaya Rp 20 ribu. [elfiya]

Related posts

Masalah Hutang PT Gala Bumi Perkasa Dan Mengenai Setoran PT Graha Nandi Sampoerna Jadi Pokok Bahasan Menarik Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur Bebaskan Irwan Tanaya Dan Benny Soewanda

redaksi

Suami Terdakwa Penggelapan Diintimidasi Pengunjung Sidang

redaksi