surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejati Jatim Akhirnya Menahan Tiga Tersangka Pengemplang Pajak Senilai Rp 95,7 Miliar

Dua dari tiga tersangka pengemplang pajak senilai Rp. 95,7 miliar mendapat pengawalan ketat petugas dari Kejati Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua dari tiga tersangka pengemplang pajak senilai Rp. 95,7 miliar mendapat pengawalan ketat petugas dari Kejati Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan berbagai pertimbangan hukum, tiga orang pengusaha yang ditetapkan sebagai tersangka pengemplang pajak yang berkasnya dilimpahkan Direktorat Jenderal Pajak ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (28/7), akhirnya resmi ditahan.

Begitu proses pemeriksaan administrasinya telah selesai dilakukan di Kejati Jawa Timur, para tersangka pengemplang pajak yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 95,7 Miliar ini resmi ditahan kejaksaan sekitar pukul 18.30 Wib.

Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto, SH mengatakan, tiga tersangka pengemplang pajak yang bisa merugikan negara hingga Rp. 95,7 Miliar ini ditahan dengan berbagai pertimbangan hukum.

“Salah satu yang menjadi pertimbangan hukumnya adalah supaya tidak melarikan diri, mengingat satu diantara tiga tersangka ini sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak, “ ungkap Rommy.

Para tersangka ini, lanjut Romy, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1-A Medaeng, karena locus de licti-nya berada di Surabaya. Selanjutnya, dalam proses persidangannya nanti akan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tiga orang tersangka pengemplang pajak yang berpotensi merugikan negara hingga Rp. 95,7 Miliar tersebut berinisial YO, NWS dan AS. Berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Kementerian Keuangan, ada dua modus penyelewengan pajak yang dilakukan para tersangka, yaitu dengan cara menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah atau faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya.

Modus kedua yang dilakukan para tersangka pajak ini adalah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN.

Direktur Intelijen dan Penyidikan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Yuli Kristiono yang ikut hadir pada pelimpahan tahap 2 para tersangka pajak di kantor Kejati Jawa Timur, Selasa (28/7) menjelaskan, tersangka YO yang sudah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atas nama PT. TD yang isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN ini dilakukan tersangka YO sejak Januari 2005 sampai dengan Desember 2007 diwilayah hukum PN Surabaya dengan 3 cara.

“Cara pertama yang dilakukan YO adalah dengan membuka 2 rekening untuk menampung hasil penjualan yaitu rekening yang penjualannya dilaporkan dalam SPT dan rekening yang penjualannya tidak dilaporkan dalam SPT. Kemudian, tersangka YO melaporkan sebagian penjualan dalam SPT, “ ungkap Yuli.

Selanjutnya, sambung Yuli, cara ketiga yang dilakukan tersangka YO untuk memperkaya diri sendiri dari hasil penyelewangan pajak adalah melakukan pemungutan PPN atas penjualan terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara.

“Atas perbuatan tersangka YO yang tidak menyetorkan hasil pemungutan PPN atas penjualan pajak terhadap konsumen namun tidak disetorkan ke kas negara tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 40.680.179.847, “ jelas Yuli.

Masih menurut Yuli, untuk tersangka NWS dan AS, dijadikan tersangka dalam kasus pajak ini karena kedua tersangka ikut membantu dan turut serta melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yaitu menerbitkan faktur pajak tidak sah atau faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. CAP dan PT. CBT. Kedua tersangka inilah yang membantu menjualkan faktur pajak yang tidak berdasar transaksi yang sebenarnya yang diterbitkan PT. CAP dan PT. CBT.

Penyidikan atas tersangka NWS dan tersangka AS ini merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya dengan tersangka MM alias MR alias H alias G alias TP. Atas tindakan tersangka NWS dan AS, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 55.146.698.812.

Terhadap perbuatan para tersangka ini, berdasarkan Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2009, tersangka YO diancam hukuman pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sedangkan untuk tersangka NWS dan AS diancama dengan hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. (pay)

Related posts

SEKRETARIS LURAH DIVONIS EMPAT TAHUN KARENA NYABU

redaksi

Penasehat Hukum Dan Teman Sepermainan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Senilai Rp 1,5 Miliar Ditegur Hakim

redaksi

Jatanum Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pencurian Mobil Dan Tersangka Pemalsuan STNK

redaksi