surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kejati Jatim Tangguhkan Penahanan Dahlan Iskan

Dahlan Iskan (PAKAI ROMPI MERAH) usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati dengan status tersangka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dahlan Iskan (PAKAI ROMPI MERAH) usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejati dengan status tersangka. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Khawatir kondisi Dahlan Iskan akan makin memburuk selama dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak keluarga Dahlan Iskan.

Perihal dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan ini diungkapkan Dandeni Herdiana, Kasi Penyidikan (Kasidik) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Senin (31/10) sekitar pukul 21.30 Wib.

Lebih lanjut Dandeni mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota ini sebenarnya sudah diajukan pihak keluarga sejak pukul 15.00 Wib, saat penyidik Pidsus Kejati Jatim masih melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dengan status tersangka.

“Akhirnya, kami mengabulkan permohonan pihak keluarga itu dan menangguhkan Dahlan Iskan pukul 21.00 Wib. Mengapa proses penangguhan Dahlan Iskan ini begitu lama? Untuk mengubah status penahanan Dahlan Iskan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Kejati Jatim harus meminta persetujuan Kejaksaan Agung (Kejagung) terlebih dahulu, jadi bukan hanya ijin dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim saja, “ ungkap Dandeni.

Pada saat pihak keluarga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan Dahlan Iskan, lanjut Dandeni, pihak keluarga juga melampirkan rekam medis dokter terkait kondisi kesehatan Dahlan Iskan. Selain itu, dalam permohonan pihak keluarga juga dinyatakan bahwa pihak keluarga sanggup sebagai penjamin, mulai dari istri Dahlan Iskan, anak dan menantunya.

“Selain itu, kami juga mempertimbangkan kondisi Dahlan Iskan sebagai pasien transplantasi hati, yang sangat beresiko tinggi tertular penyakit, sebagai dampak transplantasi hati yang pernah dilakukannya beberapa tahun lalu, “ jelas Dandeni.

Meski status penahanan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggantikan Mustafa Abubakar tahun 2011 ini sudah beralih dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Dahlan Iskan dikenakan wajib lapor.

Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim untuk ketiga kalinya. Waktu itu, status Dahlan Iskan masih saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dahlan Iskan usai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim untuk ketiga kalinya. Waktu itu, status Dahlan Iskan masih saksi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kami masih mengenakan wajib lapor kepada Dahlan Iskan dua kali dalam seminggu, setiap Senin dan Kamis sampai perkara ini kami limpahkan ke pengadilan tipikor untuk disidangkan, “ papar Dandeni.

Rencana penangguhan penahanan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2009 ini diungkapkan salah satu anggota tim penasehat hukum Dahlan Iskan, Pieter Talaway. Ditemui usai mendampingi Dahlan Iskan diperiksa penyidik Pidsus Kejati Jatim, Pieter mengatakan bahwa untuk bisa menangguhkan penahanan Dahlan Iskan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, bukan hanya pihak keluarga saja yang siap dijadikan penjamin. Beberapa pengusaha, pejabat negara hingga ulama juga bersedia dijadikan penjamin Dahlan Iskan.

Selain menceritakan tentang kondisi Dahlan Iskan, Pieter Talaway juga menceritakan bahwa Dahlan Iskan selama menjalani penahanan mulai tanggal 26 Oktober 2016 hingga 31 Oktober 2016 di Rutan Medaeng, Dahlan Iskan tidur dilantai, sama seperti tahanan lain namun Dahlan beralaskan kasur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, kendati penahanan Dahlan dialihkan, namun penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara yang dikelola PT PWU, menjadikan Dahlan Iskan sebagai tersangka dan harus ditahan ini akan tetap berjalan.

Untuk diketahui, sejak awal ditahan di Rutan Medaeng, Kamis malam tanggal 27 Oktober 2016, Dahlan langsung ditempatkan di poliklinik rutan, bukan di sel tahanan. Hal ini dilakukan setelah dokter Kejaksaan mengeluarkan rekam medis, dimana di rekam medis itu dinyatakan bahwa diperlukan penanganan khusus terhadap Dahlan Iskan. Sabtu (29/10), Dahlan Iskan baru dimasukkan ke sel tahanan Rutan Medaeng.

Penerima gelar honoris causa di bidang di bidang komunikasi dan penyiaran Islam dari IAIN Walisongo Semarang tanggal 8 Juli 2013 ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016.

Dalam surat perintah penyidikan itu dijelaskan bahwa Dahlan Iskan diduga melakukan pelanggaran yaitu dengan menjualan aset PT. PWU di Kediri dan Tulungagung tahun 2003. Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, mulai tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PT. PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Keduanya akhirnya ditahan di Rutan Medaeng. (pay)

Related posts

Oknum Advokat Yang Jadi Terdakwa Penipuan Makin Terpojok

redaksi

Surabaya Adalah Market Potensial Untuk Penjualan Produk-Produk American Eagle Outfitters

redaksi

Sabhara Polsek Tandes Asah Kemampuan Satpam

redaksi