surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Keluarga Pemohon Praperadilan Polsek Gubeng Meminta Hakim Bersikap Netral Dan Bijaksana

Olivia (KIRI) mendampingi Hadi Santoso (KANAN) menunjukkan foto penganiayaan yang terjadi pada diri Hadi Santoso. (FOTO : Berita Metro)
Olivia (KIRI) mendampingi Hadi Santoso (KANAN) menunjukkan foto penganiayaan yang terjadi pada diri Hadi Santoso. (FOTO : Berita Metro)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penangkapan Hadi Santoso oleh Polsek Gubeng beberapa waktu yang lalu menambah daftar panjang penderitaan yang harus dirasakan pihak keluarga. Untuk itu, pihak keluarga memohon kepada hakim Syifaur Rosidin, hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan gugatan praperadilan, dapat bertindak netral, arif dan bijaksana.

Pernyataan ini diungkapkan Ita Amelia usai mengikuti persidangan pembacaan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (18/12). Didampingi calon kakak iparnya, dua orang anggota penasehat hukum Hadi Santoso, Ita mengatakan ada beberapa hal yang harus dicermati hakim Syifaur Rosidi terhadap praperadilan ini.

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa Meme ini menjelaskan, penangkapan dan penahanan Hadi Santoso, bukanlah karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dinyatakan penyidik Polsek Gubeng dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mereka buat serta penetapan Hadi Santoso sebagai tersangka.

“Yang menjadi bukti mutlak dalam penetapan Hadi Santoso sebagai tersangka hanya mengacu pada adanya kuitansi, yaitu dua kuitansi yang diakui sebagai pembayaran jual beli terhadap dua unit mobil milik Hadi Santoso, “ ujar Meme.

Di sini, lanjut Meme, terlihat sekali bahwa penyidik Polsek Gubeng terlalu terburu-buru dalam menetapkan Hadi Santoso sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Ketika hal ini dibawa ke ranah praperadilan dan dicermati lebih lanjut selama persidangan digelar, bukti-bukti yang dihadirkan termohon praperadilan tidak ada yang mengena untuk memperkuat bukti tertulis yang sudah termohon buat, “ ungkap Meme.

Hal ini, sambung Meme, berbeda dengan bukti-bukti surat yang dihadirkan tim penasehat hukum Hadi Santoso di persidangan. Bukti surat milik Hadi Santoso sangat jelas dan ada keterkaitan satu dengan yang lain.

“Ketika saksi yang dihadirkan termohon praperadilan dibandingkan dengan bukti-bukti surat yang mereka bawa sebagai alat bukti di persidangan, sangat jelas terpapar bahwa hubungan yang timbul dari perkara ini adalah hubungan keperdatan, “ jekas Meme.

Pada kesempatan kali ini, Meme juga ingin menyampaikan ke hakim Syifaur Rosidi untuk lebih jeli dalam mempelajari bukti-bukti yang diajukan termohon praperadilan. Mengapa? Dengan memenjarakan Hadi Santoso dengan jeratan pasal penipuan dan penggelapan, ada upaya mengkaburkan fakta hukum.

TIm penasehat hukum pemohon praperadilan, Hadi Santoso ketika mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
TIm penasehat hukum pemohon praperadilan, Hadi Santoso ketika mengikuti persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kasus ini sebenarnya kasus perdata namun dipaksakan menjadi pidana oleh Polsek Gubeng. Apa motif yang terkandung di dalamnya? Saya tidak tahu dan tidak mau berkomentar. Yang jelas, ada yang tidak beres dalam penanganan perkara ini dan ada upaya mengkaburkan fakta hukum. Disinilah kejelian seorang hakim diuji dan saya yakin hakim yang menyidangkan Hadi Santoso ini sangat adil, arif dan bijaksana dalam menyikapinya, “ imbuh Meme.

Menambahkan pernyataan Meme, M.N. Misbahuddin, SH, salah satu anggota tim penasehat hukum Hadi Santoso mengatakan, hubungan keperdataan yang terjadi antara Hadi Santoso dengan Ang Denis Harsono adalah adanya hutang piutang antara Hadi Santoso sebagai pemohon praperadilan dengan Ang Denis Harsono sebagai pelapor di Polsek Gubeng. Dalam hal hutang piutang tersebut, Hadi Santoso sudah menyerahkan 1 unit mobil Lexus sebagai jaminan utang karena Hadi Santoso meminjam sejumlah uang ke Ang Denis Harsono.

“Mobil Lexus sudah diserahkan, baru Ang Denis memberikan pinjaman kepada Hadi Santoso. Ketika memberikan pinjaman, Ang Denis tidak membayarkan sekaligus namun mencairkannya dalam beberapa tahap atau termin pembayaran sehingga jumlah uang yang dipinjamkan Ang Denis ke Hadi Santoso secara keseluruhan adalah Rp. 309 juta, “ ujar Misbahuddin.

Dalam hal pencairan dana sebagai pinjaman, lanjut Misbahuddin, uang pinjaman tersebut ditransferkan Ang Denis ke rekening Hadi dan Olive sebagai calon istri Hadi. Kemudian dalam hal penyerahan 2 unit mobil yang lain, yaitu Inova dan Xenia, hanya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman selanjutnya dari Ang Denis.

“Penyerahan dua mobil ini, bukan dalam rangka jual beli, namun dalam rangka pinjam uang lagi. Peminjaman kedua ini sebesar Rp. 100 juta. Ini terjadi tahun 2014. Nampaknya, penyerahan 2 mobil inilah yang menjadi dasar Ang Denis melaporkan Hadi Santoso ke Polsek Gubeng, “ papar Misbahuddin.

Advokat yang tergabung dalam Limbong Clan & Partner ini juga mengatakan tekait adanya kuitansi yang dijadikan pembayaran jual beli mobil tersebut diakui Hadi Santoso tidak benar. Karena tidak benar dan menjurus ke fitnah, masalah ini kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

“Seharusnya penyidik Polsek Gubeng mempertimbangkan juga adanya laporan dugaan kuitansi palsu yang dilaporkan Hadi Susanto ini jika ingin memproses laporan Ang Denis di Polsek Gubeng, “ tukasnya.

Diakhir pembicaraannya, Misbahuddin mengatakan, kalau sampai terbukti kuitansi yang dilaporkan tersebut adalah palsu, dimana disitu juga tertera tanda tangan Hadi Santoso yang diduga kuat palsu, bagaimana bisa penyidik menggunakan kuitansi yang palsu ini sebagai bukti untuk mempidanakan seseorang? (pay)

 

Related posts

Lima Pegawai BPN Surabaya II Terkena OTT

redaksi

Pengusaha Kos Kosan Disidang Karena Dugaan Tindak Pidana Asusila

redaksi

Kuasa Hukum Bos Empire Palace Akan Minta Perlindungan Hukum Ke DPR RI Dan Badan Kehormatan DPR RI

redaksi