surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kesaksian Dua Importir Di Persidangan Untungkan Mantan Dirut PT Pelindo III

 

Puji Waluyo, salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan mantan Dirut PT. Pelindo III. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Puji Waluyo, salah satu saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan mantan Dirut PT. Pelindo III. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemerasan dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Djarwo Surjanto, mantan Dirut Pelindo III bersama dengan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik yang tak lain adalah istri Djarwo Surjanto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (19/4) di ruang sidang Candra, PN Surabaya ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka yang dihadirkan ini adalah Sidqi Taufik Abdullah, koordinator bagian keuangan PT. Akara Multi Karya (AMK), Puji Waluyo, karyawan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) PT. Japensi Antar Nusa dan Salahudin Al Ayubi, pengurus dokumen impor.

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Djarwo Surjanto, terdakwa Maike Yolanda Fiancisca dan tim penasehat hukum kedua terdakwa, saksi Sidqi Taufik Abdullah ditanya berbagai hal, mulai dari posisinya di PT. AMK, apa yang dilakukan di perusahaan tersebut, apakah saksi mengetahui proses-proses pembayaran, handling, on chasis dan lain-lain.

Adanya dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa Djarwo Surjanto dan istrinya Maike Yolanda Fiancisca sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan JPU, kembali tidak ada dalam kesaksian para saksi yang dihadirkan di dalam persidangan termasuk dalam kesaksian Sidqi Taufik.

Meski terus dicecar pertanyaan tentang besarnya tarif yang ditetapkan PT. AMK kepada para pengguna jasa pelabuhan di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, saksi Sidqi dengan gamblang-nya mengatakan bahwa seluruh tarif yang diberlakukan PT. AMK resmi dan diumumkan di depan kasir.

Dalam persidangan, saksi Sidqi Taufik ditanya Sudiman Sidabuke, salah satu anggota penasehat hukum terdakwa Djarwo Surjanto dan Maike Yolanda Fiancisca tentang isi BAP pertanyaan nomor 9 yang menanyakan masalah tarif, dimana isi BAP pertanyaan nomor 9 itu menyatakan mengapa jika tidak dilakukan pemeriksaan oleh karantina dalam proses handling, plugging pengguna jasa tetap dikenakan biaya oleh PT. AMK.

Saksi Sidqi Taufik Abdullah dalam BAP itu menjawab dapat saya jelaskan, bahwa PT. AMK berpatokan pada SPPBB, SP2BP & KP dikarenakan berkas dokumen tersebut tercantum dalam kontainer.

Menanggapi pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP ini, saksi memperjelas dalam persidangan bahwa yang ia lakukan hanya sebatas pemeriksaan dokumen dan saksi juga mengatakan bahwa pernyataan yang tertuang dalam BAP itu telah terjadi miskomunikasi antara dirinya dengan penyidik kepolisian. Saksi juga menyatakan bahwa secara fisik saksi tidak melihat. Ia hanya memeriksa dokumen yang tersaji saja. Di dalam persidangan pula, saksi Sidqi mengaku bahwa dalam pembuatan BAP, ia dalam tekanan.

Djarwo Surjanto, mantan Dirut Pelindo III bersama dengan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Djarwo Surjanto, mantan Dirut Pelindo III bersama dengan Maike Yolanda Fiancisca alias Nonik usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Saksi kemudian ditanya lagi tentang pernyataannya yang tertuang dalam BAP point 30, dimana isi BAP itu menyatakan apakah dibenarkan dilakukan pemeriksaan oleh karantina dalam proses handling, pengguna jasa tetap harus dikenakan biaya oleh PT. AMK? Saksi menjawab tidak benar atau salah.

Terhadap pernyataan saksi Sidqi ini, Sudiman mempunyai pemahaman, jika tidak dikerjakan, pengguna jasa jangan dikenakan atau ditarik biaya. Atas pertanyaan Sudiman ini, saksi mengatakan memang benar, jika tidak dikerjakan maka pengguna jasa tidak perlu membayar biaya yang ditetapkan.

Sudiman kembali bertanya ke saksi, apakah ada perusahaan lain yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan PT. AMK?  Selain itu, saksi juga diminta untuk menyebutkan nama-nama perusahaan yang sudah melakukan kegiatan yang sama seperti yang dilakukan PT. AMK.

Atas pertanyaan ini, saksi Sidqi menjawab, PT. Buana, PT. Jangkar Pasifik. Sebelum dua perusahaan ini tutup atau tidak beroperasi lagi, PT. Buana dan PT. Jangkar Pasifik serta beberapa perusahaan lain yang mempunyai bidang usaha sama dengan PT. AMK, juga melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan PT. AMK.

“Untuk besaran tarif, sudah tercantum dan diumumkan. Yang menentukan besarnya tarif adalah pihak management. Namun sekarang, semua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi, yang tersisa tinggal PT. AMK. Dan mengapa yang tersisa hanya PT. AMK, saya tidak tahu, “ papar Sidqi di dalam persidangan.

Sidqi Taufik Abdullah bukanlah satu-satunya saksi yang dihadirkan JPU di persidangan yang mencabut pernyataannya di BAP. Dan Sidqi Taufik juga bukanlah satu-satunya saksi dari JPU yang secara tegas menyatakan bahwa besarnya tarif yang pungut PT. AMK kepada para pengguna jasa pelabuhan, akan membebani para pengguna jasa pelabuhan atau para importir yang melakukan kegiatan impor barang di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Puji Waluyo, karyawan bagian operasional dan pengurusan dokumen impor PT.Japensi Antar Nusa, yang dihadirkan JPU di persidangan juga memberikan keterangan yang sama bahwa besarnya tarif yang dikenakan PT. AMK kepada para pengguna jasa kepelabuhanan, tidak memberatkan mereka.

Ada hal menarik yang diungkapkan saksi Puji Waluyo di persidangan. Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Djarwo Surjanto, terdakwa Maike Yolanda Fiancisca dan tim penasehat hukum kedua terdakwa, saksi Puji Waluyo dengan polosnya mengatakan tidak tahu mengapa sampai dirinya dihadirkan di muka persidangan ini.

Saksi Puji Waluyo juga terheran-heran dengan adanya berita sumpah yang ada tanda tangannya. Saksi Puji Waluyo mengaku, saat dilakukan BAP, ia tidak pernah disumpah. Terkait beberapa pernyataannya yang tertuang dalam BAP dan menurutnya jawaban yang tertuang dalam BAP itu tidak pernah ia ucapkan di depan penyidik, saksi Puji Waluyo secara tegas menyatakan mencabut pernyataannya yang tertuang dalam BAP tersebut. (pay)

Related posts

Geruduk Polda, Puluhan Member MeMiles Merasa Tak Rugi

redaksi

Mitsubishi Motor Hadirkan New Xpander Cross Diperhelatan GIIAS 2022 Di Surabaya

redaksi

Nissan Motor Indonesia Promosikan Budaya Dan Kekayaan Alam Lampung Lewat Datsun Risers Expedition

redaksi