surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketika Bos Sipoa Sedang Bacakan Nota Pembelaan, Dua Majelis Hakim Malah “Diskusi” Sendiri

I Wayan Sosiawan, ketua majelis (TENGAH) terlihat sedang asyik berdiskusi dengan hakim Dwi Purwadi (KANAN), tatkala terdakwa Budi Santoso sedang membacakan nota pembelaannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
I Wayan Sosiawan, ketua majelis (TENGAH) terlihat sedang asyik berdiskusi dengan hakim Dwi Purwadi (KANAN), tatkala terdakwa Budi Santoso sedang membacakan nota pembelaannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ir. Klemens Sukarno Candra dan Budi akhirnya mendapat kesempatan untuk membacakan nota pembelaan atau pledoi di depan persidangan. Namun sayang, ketika dua bos PT. Bumi Samudera Jedine ini membacakan nota pembelaannya, dua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya malah terlihat asyik “ngobrol” sendiri.

Entah apa yang sedang dibicarakan hakim I Wayan Sosiawan dan Dwi Purwadi, Kamis (17/1/2019) diruang sidang Cakra PN Surabaya, ketika persidangan sedang berlangsung. Hakim I Wayan Sosiawan, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini dan hakim Dwi Purwadi yang menjadi hakim anggotanya, terlihat seperti sedang berdiskusi, saat Budi Santoso, salah satu bos Sipoa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, sedang membacakan nota pembelaannya dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anne Rusiana, salah satu hakim anggota dalam perkara ini dan tim penasehat hukumnya.

Meski kedua hakim ini terlihat sedang “ngobrol” terdakwa Budi Santoso yang diberi kesempatan untuk membacakan nota pembelaan pribadinya terlebih dahulu, terus membacakan nota pembelaan tersebut, tanpa memperdulikan kedua majelis hakim yang sedang “ngobrol di dalam ruang sidang” tersebut.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, terdakwa Budi Santoso, dalam pledoinya yang diberi judul Melawan Mafia Hukum tersebut banyak mengungkap hal-hal penting yang selama ini tidak diketahui khalayak atau masyarakat.

Dalam pledoi setebal 377 halaman yang dibacakan secara bergantian dengan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra tersebut diungkapkan tentang adanya pemberian keterangan palsu dan serangkaian kebohongan yang dilakukan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menjadi JPU dalam perkara ini. Dengan adanya serangkaian kebohongan dan keterangan palsu, sebagaimana dibacakan terdakwa Budi Santoso dimuka persidangan itu, akhirnya dipakai acuan Kejaksaan Agung untuk menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama empat tahun.

Terdakwa Budi Santoso (KIRI) dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra (KANAN) dikawal petugas untuk diantar ke ruang sidang Cakra PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Budi Santoso (KIRI) dan terdakwa Ir. Klemens Sukarno Candra (KANAN) dikawal petugas untuk diantar ke ruang sidang Cakra PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“JPU telah mendakwa dan menuntut kami para terdakwa dengan pasal penipuan, dengan cara merumuskan surat tuntutan yang memuat serangkaian kebohongan dan keterangan palsu. Tapi fakta yang berhasil terungkap di persidangan ini bukanlah dakwaan penuntut umum mengenai adanya penipuan yang dilakukan para terdakwa, melainkan serangkaian kebohongan dan keterangan palsu yang dilakukan penuntut umum,” ungkap Budi saat membacakan nota pembelaannya, Kamis (17/1/2019).

Terkait dengan adanya keterangan palsu dan serangkaian kebohongan yang sudah dilakukan JPU ini, kedua terdakwa dalam nota pembelaannya menyebutkan, 15 saksi fakta atau A Charge yang tidak dihadirkan atau tidak berhasil dihadirkan di persidangan.

Lima belas saksi fakta yang tidak berhasil atau tidak dihadirkan JPU di persidangan itu bernama Yudi Hartanto, Fanny Sayoga, Debbie Puspasari Sutedja, Sugiarto Tanajohardjo, Ganitra Tee, Teguh Kinarto, Widjijono, Siauw Siauw Tiong, Harisman Susanto, Hioe Sutikno Husada, Jeffry Suryono, Brigita Niken Kurniasari, Ir. Rudianto Indargo, Maria  Hariati Soebagio, dan Costaristo Tee.

“Meski kelima belas orang ini tidak pernah dihadirkan dimuka persidangan, namun secara mengejutkan JPU berani memberikan keterangan palsu dalam surat tuntutannya dengan mengatakan ke-15 orang saksi fakta tersebut hadir di persidangan dan sudah memberikan kesaksian dimuka persidangan, kemudian JPU menggunakannya sebagai fakta persidangan,” papar Budi Santoso membacakan pledoinya.

Kami selaku terdakwa, lanjut Budi, tidak pernah bertemu dengan 15 orang saksi fakta itu bersaksi dimuka persidangan. Dan kami tidak pernah pula mendengar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke-15 saksi fakta tersebut dibacakan JPU dimuka persidangan.

Masih menurut penjelasan kedua terdakwa yang tercantum dalam nota pembelaannya, para terdakwa tidak pernah pula dimintakan tanggapannya oleh majelis hakim atas kesaksian 15 saksi fakta tersebut di muka persidangan. Anehnya, pada surat tuntutan halaman 23 sampai dengan halaman 30, JPU berani mencantumkan adanya kesaksian yang sudah dilakukan 15 orang saksi fakta tersebut. Dengan kata lain, JPU sudah memberikan keterangan palsu secara vulgar dan kasat mata dengan menulis: Terhadap Keterangan Saksi, Terdakwa Tidak Keberatan. (pay)

Related posts

Menjadi Rektor ITS Minimal Harus S3

redaksi

Hakim PN Surabaya Hukum Rudi Mulianto 15 Hari Lebih Lama Dari Kakak Kandungnya

redaksi

Adanya Pencemaran Nama Baik Kembali Diungkap Saksi Dipersidangan Usman Wibisono

redaksi