surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo Dilaporkan Ke Dewan Kehormatan Peradi

Alwan Noertjahjo (KIRI) yang melaporkan Bambang Soetjipto ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Sidoarjo dilaporkan ke Dewan Kehormatan (DK) Peradi Jatim.

Bambang Soetjipto yang menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo ini dilaporkan Alwan Noertjahjo ke DK Peradi Jatim karena janji yang ditawarkan kepadanya, ternyata tidak terbukti.

Lebih lanjut Alwan mengatakan, laporan yang dilakukan ke DK Peradi Jatim tersebut harus ia ambil karena Alwan kecewa atas janji memenangkan perkara melawan Bank CIMB Niaga cabang Surabaya tidak terbukti, dan oleh karena itu Alwan pun merasa tertipu.

Sebelum menceritakan bagaimana ia sampai termakan bujuk rayu Bambang Soetjipto, Alwan mengatakan alasan memilih Bambang mendampingi dirinya melawan Bank CIMB Niaga Surabaya adalah background dan jabatan Bambang sebagai Ketua DPC Peradi Sidoarjo.

“Namun, ketika hal ini saya sampaikan kepadanya, awalnya Bambang menolak mendampingi sebagai kuasa hukum saya dengan alasan bahwa perkara yang saya hadapi ini sangat berat,” kata Alwan dikantor pengacara Ir. Eduard Rudy kepada sejumlah wartawan.

Tiba-tiba, beberapa minggu kemudian, Alwan mengaku ditelepon Bambang Soetjipto dan bersedia mendampinginya dengan alasan daripada perkara ini ditangani pengacara lain, lebih baik Bambang Soetjipto dan teamnya yang menanganinya.

“Saya terpaksa melaporkan advokat Bambang Soetjipto ke DK Peradi Jatim atas dugaan pelanggaran kode etik yang sudah ia lakukan. Sebagai seorang advokat, Bambang Soetjipto menjanjikan kemenangan atas perkara perlawanan lelang melawan Bank CIMB Niaga Surabaya,” ungkap Alwan didampingi Ir. Eduard Rudy, SH MH selaku kuasa hukumnya, Senin (15/2/2021).

Saat ini, lanjut Alwan, laporan itu sudah dikirimkan ke DK Peradi Jatim dan masih menunggu jadwal sidang kode etik.

Terkait janji memenangkan perkara yang pernah diucapkan advokat Bambang Soetjipto ketika itu, Alwan mengatakan, bahwa advokat Bambang Soetjipto meminta sejumlah uang kepadanya.

“Uang yang diminta Bambang Soetjipto ketika itu hingga ratusan juta. Saat meminta uang ke saya, Bambang Soetjipto sempat mencatut nama institusi pengadilan,” papar Alwan.

Alwan Noertjahjo saat memberikan keterangan di kantor pengacara Ir. Eduard Rudy. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Masih menurut pengakuan Alwan, uang ratusan juta yang diminta Bambang Soetjipto itu, katanya untuk memilih hakim dan untuk putusan sela.

“Biaya untuk memilih majelis hakim, Bambang Soetjipto meminta Rp. 60 juta, dan untuk membiayai putusan sela, ia meminta Rp. 200 juta,” ujar Alwan.

Dari jumlah Rp. 260 juta ini, lanjut Alwan, belum termasuk fee lawyer dan biaya operasional. Ketika seluruh uang yang ia minta sudah dipenuhi, kemenangan yang dijanjikan tidak ada. Saya malah kalah dipersidangan dan banyak aset yang tersita. Nilai aset yang disita itu berjumlah Rp. 5 miliar.

Yang membuat Alwan jengkel, begitu perkaranya kalah dan dinyatakan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, advokat Bambang Soetjipto maupun teamnya, malah tidak pernah menghubunginya sama sekali.

Alwi pun mengaku makin tersinggung ketika mengetahui bahwa sebagian uangnya dikembalikan Bambang Soetjipto tapi melalui PN Lumajang.

“Uang memang dikembalikan, namun dalam bentuk konsinyasi yang ditetapkan PN Lumajang. Tentu uang itu saya tolak. Sudah yang mengembalikan adalah PN Lumajang, uang yang diberikan itu jumlahnya tidak seimbang dengan yang sudah saya serahkan. Dan uang itu konsinyasi lagi,” tukas Alwan.

Alwan sengaja tidak menerima uang konsinyasi dari PN Lumajang itu dengan alasan bahwa Bambang terlihat lepas tanggung jawab.

Selain itu, Alwan pun menilai bahwa pengembalian uang yang berupa konsinyasi dan yang melakukan justru PN Lumajang, sangatlah janggal. Legal standing dari pengembalian uang itu sendiri sangat aneh karena didalilkan sebagai kelebihan uang penanganan perkara.

“Menurut dia, uang pengembalian dari PN Lumajang itu adalah uang kelebihan perkara. Tapi ini aneh dan janggal karena, ketika sidang putusan akan digelar, dia masih minta uang lagi untuk transportasi mengikuti sidang itu,” kata Alwan.

Dengan adanya pengaduan ke DK Peradi ini, Alwan berharap ada keadilan untuk dirinya, yang sudah diperdayai advokat Bambang Soetjipto.

Selain itu, Alwan juga berharap, majelis hakim yang memeriksa dan yang nantinya akan menyidangkan perkara ini di sidang kode etik Peradi, dapat bersikap obyektif dan netral.

Hingga berita ini diturunkan, Bambang Soetjipto tidak merespon telepon maupun whatsApp yang dikirim wartawan yang ingin melakukan konfirmasi ke nomer ponsel miliknya.

Meski sempat mengangkat panggilan masuk, namun Bambang Soetjipto tidak bersuara dan langsung mematikan saluran telepon begitu mengetahui beberapa wartawan hendak melakukan konfirmasi pemberitaan terkait laporan ke DK Peradi ini. (pay)

Related posts

Anak Dieksploitasi, Bos Empire Palace Mengadu Ke Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur

redaksi

Budi Said Dan PT Antam Digugat Salah Satu Terdakwa

redaksi

Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Dakwaan Penuntut Umum Dibatalkan

redaksi