surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kisah Prahara Rumah Tangga Imam Mustika Murni Yang Berakhir Di Pengadilan

Imam Mustika Murni saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Selama ini, dia tidak pernah memberikan perhatian untuk keluarganya, termasuk memberikan nafkah. Jangankan memberikan nafkah batin, nafkah materi saja tidak pernah ia berikan “

 

Itulah sepenggal kalimat yang diucapkan Imam Mustika Murni di dalam ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9/2019). Didampingi kuasa hukumnya, Ronald Talaway, Imam Mustika Murni harus berjuang menghadapi laporan pidana yang dilaporkan Gunawan Budi Wijaya, yang kini bukan lagi suaminya. Lalu bagaimana kisahnya sehingga Imam Mustika Murni bisa disidang di PN Surabaya? Berikut laporan reporter kami

 

Laporan : Parlin Parhusip

 

Kamis (5/9/2019) adalah sidang keempat Imam Mustika Murni di PN Surabaya. Pada persidangan ini, Ronald Talaway selaku kuasa hukum Imam Mustika Murni, mengajukan saksi yang meringankan untuk perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada terdakwa Imam Mustika Murni.

 

Pada persidangan ini, penasehat hukum terdakwa Imam Mustika Murni menghadirkan Imam Mustika Kasih, adik kandung terdakwa Imam Mustika Murni. Kepada majelis hakim, saksi Imam Mustika Kasih diminta untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi, termasuk prahara rumah tangga sang kakak dengan suaminya, juga masalah dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terdakwa Imam Mustika Murni kepada Gunawan Budi Wijaya, yang ketika itu masih berstatus suami terdakwa.

 

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Imam Mustika Murni dan Ronald Talaway selaku penasehat hukum terdakwa, saksi Imam Mustika Kasih menceritakan banyak hal, termasuk maksud kedatangannya ke rumah yang dulu ditempati sang kakak dengan suaminya.

 

“Waktu itu, saya ditelpon cece saya ini, diminta untuk datang ke rumah yang dulu ditempati dengan suaminya. Cece saya ini meminta tolong ke saya supaya saya mengambil semua barang-barang cece saya yang masih ada di rumah itu,” terang Imam Mustika Kasih.

 

Ketika saya datang ke rumah kakak saya, lanjut Imam Mustika Kasih, saya memang tidak membawa kunci karena menurut kakak, di rumah itu masih ditempati Gunawan Budi Wijaya, suami kakak saya.

 

“Ternyata, ketika saya tiba di rumah, tidak ada siapa-siapa, termasuk Gunawan. Pintu terlihat terbuka. Ketika saya memanggil-manggil Gunawan dari luar, tidak ada jawaban, sehingga saya memberanikan diri untuk masuk. Saya tetap memanggil-manggil nama Gunawan, namun tetap tidak ada jawaban,” ungkap Imam Mustika Kasih, Kamis (5/9/2019).

 

Imam Mustika Kasih, adik terdakwa, saat menjadi saksi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Usai mendengarkan penjelasan Imam Mustika Kasih terkait kedatangannya ke sebuah rumah yang dulu ditempati terdakwa Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya, bertanyalah hakim Hisbullah Idris, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini. Kepada saksi Imam Mustika Murni, hakim Hisbullah bertanya, apakah saksi mengetahui terdakwa menggigit Gunawan? Apakah saksi mengetahui, apa yang menyebabkan rumah tangga terdakwa dengan Gunawan retak dan akhirnya berujung pada perceraian?

 

Menjawab pertanyaan ini, saksi hanya mengetahui jika sang kakak sudah menggigit suaminya, namun tidak melihat langsung. Selain itu, Imam Mustika Kasih dalam kesaksiannya juga mengatakan bahwa ia hanya mengetahui sang kakak mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

 

Setelah selesai mendengarkan kesaksian Imam Mustika Kasih, tibalah giliran terdakwa Imam Mustika Murni didudukkan di kursi terdakwa, untuk didengar kesaksiannya. Di awal persidangan, ibu satu anak yang berumur 10 tahun ini diminta menjelaskan kapan dugaan KDRT itu terjadi.

 

Awalnya, terdakwa Imam Mustika Murni terlihat begitu tegar menjawab pertanyaan-pertanyaan baik yang dilontarkan majelis hakim, penasehat hukumnya dan JPU. Tiba-tiba, suara terdakwa Imam Mustika Murni bergetar, matanya pun berkaca-kaca. Untuk menjawab pertanyaan Jaksa Angraini, jaksa yang ditunjuk sebagai JPU dalam perkara ini, terdakwa Imam Mustika Murni harus menghela nafas panjang dan terdengar sesunggukan dari mulutnya.

 

Ekspresi itu keluar dari wajah terdakwa Imam Mustika Murni, ketika jaksa Anggraini bertanya kepadanya, mengapa terdakwa tega menggigit Gunawan Budi Wijaya yang ketika itu masih berstatus suaminya? Mata terdakwa berkaca-kaca ketika terdakwa ditanya seputar masalah rumah tangganya.

 

“Waktu itu, dia yang mencekik leher saya terlebih dahulu. Karena sakit dan tidak bisa bernafas, saya kemudian menggigit tangannya yang dipakai menekan leher saya. Setelah tangan Gunawan terlepas, saya berlari keluar dan minta tolong. Kebetulan waktu itu ada beberapa anggota security perumahan yang sedang patroli,” ungkap terdakwa Imam Mustika Murni.

 

Rumah tangga kami hancur, sambung terdakwa Imam Mustika Murni, dan saya memilih untuk melayangkan gugatan cerai ke Gunawan, karena sebagai seorang suami, Gunawan tidak bertanggung jawab.

 

“Gunawan selama ini tidak pernah memberikan nafkah, baik untuk anaknya maupun untuk istrinya. Jangankan memberikan nafkah batin, nafkah materi saja tidak pernah, padahal Gunawan adalah seorang dosen,” papar terdakwa sambil menghapus airmatanya.

 

Saya, sambung terdakwa Imam Mustika Murni, harus berjuang seorang diri supaya bisa menghidupi anak saya, dengan cara berjualan online suplemen kesehatan. Oleh karena itulah, gugatan cerai pun dilayangkan.

 

Imam Mustika Murni terdakwa dugaan tindak pidana KDRT. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terpisah, Ronald Talaway salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan, kliennya sangat kecewa dengan sikap Gunawan Budi Wijaya yang sudah membohongi dirinya. Gunawan sendiri yang meminta ke terdakwa supaya gugatan cerai yang diajukan terdakwa dicabut. Sebagai timbal baliknya, laporan polisi yang dibuat Gunawan akan dicabut juga.

 

“Namun yang terjadi tidak seperti itu. Imam Mustika Murni harus berjuang mencari keadilan akibat laporan yang dibuat Gunawan ke Polsek Lakarsantri. Sudah tidak pernah memberikan nafkah untuk keluarganya, Gunawan masih tega membohongi terdakwa, tidak mencabut laporannya di kepolisian, padahal terdakwa sudah mencabut gugatan cerai yang diajukannya,” kata Ronald.

 

Terdakwa Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya menikah 27 Desember 2006. Dari hasil perkawinannya itu, terdakwa Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya mempunyai seorang anak yang saat ini berumut 10 tahun.

 

Entah apa yang terjadi, mahligai rumah tangga Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya yang dibangun selama 12 tahun mulai diterpa masalah hingga akhirnya terdakwa Imam Mustika Murni mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

 

Selama proses perceraiannya, terdakwa Imam Mustika Murni lebih memilih tinggal sendiri bersama dengan anak semata wayangnya disebuah apartemen. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, terdakwa Imam Mustika Murni berjualan suplemen kecantikan secara online.

 

Disaat terdakwa menunggu putusan cerai dari pengadilan, terjadilah perselisihan antara terdakwa dengan suaminya hingga akhirnya terdakwa menggigit tangan Gunawan Budi Wijaya. Akibatnya, Kamis (13/6/2018) Gunawan Budi Wijaya melapor ke Polsek Lakarsantri. September 2018, terjadi mediasi untuk mendamaikan keduanya hingga akhirnya keduanya sepakat berdamai, dengan syarat masing-masing pihak mencabut laporan polisi dan gugatan cerai yang sudah diajukan.

 

Untuk menunjukkan itikad baik perdamaian, terdakwa Imam Mustika Murni kemudian mencabut gugatan cerai yang sudah diajukannya. Gunawan Budi Wijaya ternyata tidak sportif. Laporan polisi yang ia buat di Polsek Lakarsantri ternyata tidak dicabut hingga akhirnya Imam Mustika Murni harus disidang di PN Surabaya.

 

Mengetahui laporan polisi yang dibuat Gunawan tidak dicabut, terdakwa Imam Mustika Murni kemudian mengajukan gugatan cerai yang kedua sekitar November 2018. Atas permohonan cerai yang diajukan terdakwa, pengadilan pun mengabulkannya dan sekarang Imam Mustika Murni dan Gunawan Budi Wijaya bukan lagi sebagai suami istri. (*)

Related posts

Hendak Pesta Sabu, Bandar Ribuan Butir Pil Koplo Tertangkap Polisi

redaksi

IOH Dukung Pemerintah Indonesia Diajang G20 Dengan Cara Pengembangan Talenta Digital

redaksi

Kebobolan Dana Nasabah Hingga Rp  1,4 Miliar, Bank BRI KCP Unit Lawang Kabupaten Malang Diadukan Nasabah Prioritasnya Ke Polda Jatim

redaksi