surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komisaris, Dirut Dan Manajer Operasional PT CIM Jadi Saksi Dipersidangan Christian Halim

Salah satu saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan Christian Halim. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tambang nikel yang menjadikan Christian Halim sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (8/3/2021) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan dan Novan menghadirkan tiga saksi.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU itu, Pangestu Hari Kosasih yang menjabat sebagai Komisaris PT. Cakra Inti Mineral (PT. CIM), Mohammad Gentha Putra yang menjabat sebagai Dirut PT. CIM dan Ilham Erlangga yang menjabat sebagai Manajer Operasional PT. CIM.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Tumpal Sagala ini, tiga orang saksi tersebut memberikan kesaksian yang berbeda-beda.
Kesaksian yang berbeda itu adalah terkait siapa yang membangun infrastruktur pada tambang nikel yang dikerjakan terdakwa Christian Halim.
Saksi Mohammad Gentha Putra dan saksi Pangestu Hari Kosasih dalam keterangannya dimuka persidangan menyebutkan, bahwa terdakwa Christian Halim ngotot agar proyek infrastruktur tambang nikel tersebut diberikan kepadanya.
Namun kesaksian Ilham Erlangga berbeda dengan kesaksian Mohammad Gentha Putra dan Pangestu Hari Kosasih. Dalam kesaksiannya, Ilham Erlangga mengatakan, untuk mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur tambang nikel itu, selain terdakwa Christian Halim, ada empat kontraktor yang ikut dalam beauty contest.
“Empat perusahaan konstruksi itu bernama PT. Satria Jaya Sultra (SJS) milik Haji Sukri, PT. Bintang Buana Morowali (BBM) milik Haji Hamid, PT Leo Putra Mandiri (LPM) milik Erik Sunaryo dan PT Prima Energi Enginering (PEE) milik Manulang,” ujar Ilham.
Namun, lanjut Ilham, yang dipilih Gentha dan Kosasih hanya Christian Halim. Gentha dan Kosasih memilih Christian Halim karena berdasarkan kepercayaan saja.
“Beauty Contes itu semacam pemilihan beberapa kontraktor dari beberapa perusahaan penambangan,” kata Ilham Erlangga dalam persidangan diruang sidang Cakra, PN. Surabaya, Senin (8/3/2021).
Hakim Yohanis, salah satu hakim anggota yang turut memeriksa dan memutus perkara ini kemudian bertanya, apa persyaratan bagi perusahaan yang mengikuti Beaty Contes tersebut.
Mendapat pertanyaan itu, saksi Ilham Erlangga menjawab, harus mempunyai alat berat untuk melakukan penambangan. Selain itu, perusahaan yang nantinya mengerjakan proyek tambang nikel, harus mempunyai seorang Penanggung Jawab Operasional (PJO).
Adanya PJO ini menarik perhatian hakim Yohanis. Kepada saksi, hakim Yohanis kemudian bertanya, siapa PJO pada perusahaan milik terdakwa Christian Halim?
Saksi Ilham Erlangga pun menjawab, yang menjadi PJO diperusahaan konstruksi milik terdakwa Christian Halim adalah anak buahnya sendiri.
Mencermati kesaksian Ilham Erlangga, hakim Tumpal Sagala sempat menghela nafas panjang. Wakil Ketua PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis ini beranggapan ada yang tidak jelas dan mencurigakan.
“Wah nggak jelas ini. Kalau begitu, minggu depan saya minta company profil dari lima perusahaan itu, juga bukti transfer setoran Rp. 500 juta yang kamu minta dari Christian, untuk kompensasi tambang yang sudah anda pungut. Sidang ditunda Senin tanggal 15 Maret,” kata hakim Tumpal.
Sementara itu, masih dipersidangan yang sama, saksi Pangestu Hari Kosasih yang merupakan teman baik Christeven Mergonoto dan Mohammad Gentha Putra mengakui, bahwa dirinya sebenarnya tidak terlibat langsung dengan bisnis tambang nikel yang dikerjakan Christeven Mergonoto dengan terdakwa Christian Halim.
“Saya kenal dengan ayahnya Gentha. dia meminta saya untuk membimbing Mohammad Gentha Putra dan Christeven Mergonoto dalam berbisnis tambang nikel,” ungkap Pangestu Hari Kosasih.
Sebenarnya, lanjut Pangestu Hari Kosasih, saya belum punya pengalaman menambang nikel. Pengalaman saya selama ini adalah menambang batubara.
“Karena didorong ayahnya Gentha, saya akhirnya bersedia dan menjadi komisaris di PT CIM yang saya dirikan bersama Mohammad Gentha Putra dan Christeven Mergonoto,” ujar Pangestu Hari Kosasih.
Pada persidangan ini, Pangestu Hari Kosasih juga mengaku, bahwa selama ini yang ia lakukan adalah mengawasi sedangkan yang turun langsung adalah Gentha dan Christeven Mergonoto.
Karena tidak terjun langsung dalam operasional bisnis nikel, saksi Pangestu Hari Kosasih lebih banyak menjawab tidak tahu dan tidak ingat, ketika ditanya Jaka Maulana dan Anita Natalia, dua penasehat hukum terdakwa Christian Halim serta hakim Tumpal Sagala soal perjanjian penambangan.
 “Itu semua urusannya direksi. Saya cuma terima laporan. Saya juga minta Christian Halim yang ditunjuk untuk mengerjakan pembangunan infrastruktur penambangan, agar menghitung betul rencana anggaran proyek,” jawab Hari Kosasih.
Sementara itu, Mohammad Gentha Putra, saat menjadi saksi dipersidangan menjelaskan, permasalahan muncul ketika diketahui bahwa proyek pembangunan infrastruktur penambangan yang menelan dana Rp. 20,5 miliar tersebut hasilnya kurang memuaskan dan tak sesuai harapan.
 “Kami akhirnya menghentikan pekerjaan Christian Halim dan dia kami minta pertanggungjawaban mengenai dana Rp 20,5 miliar, tapi dia malah bilang rugi,” kata Gentha.
Hakim Tumpal Sagala pun bertanya tentang spesifikasi dan gambar proyek yang digarap terdakwa Christian Halim. Mendapat pertanyaan itu, saksi Mohammad Gentha Putra mengatakan, bahwa proyek pembangunan infrastruktur penambangan nikel ini tidak ada spesifikasi dan gambar proyeknya.
Lebih lanjut saksi Mohammad Gentha Putra mengatakan, jika ia Christeven Mergonoto percaya saja dengan omongan terdakwa Christian Halim.
Jawaban saksi Mohammad Gentha Putra ini kembali mendapat reaksi hakim Tumpal. Menurut hakim Tumpal, proyek senilai Rp. 20,5 miliar dan tidak ada gambar proyeknya, sangat aneh.
“Ini gimana, proyek dengan nilai Rp 20,5 miliar tak ada gambar proyeknya. Kalau kontraktor membangun apa saja ya jangan disalahkan, wong panduannya tak ada,” kata hakim Tumpal keheranan.
Disinggung soal uang Rp. 1 miliar yang diberikan terdakwa Christian Halim kepadanya pada awal proyek berjalan, Mohammad Gentha mengakuinya.
Menurut saksi Mohammad Gentha Putra, uang itu merupakan uang jaminan tambang, karena areal pertambangan nikel merupakan miliknya. Gentha pun menambahkan, bahwa uang itu sah dan wajar diterima pemilik tambang.
Karena sudah menerima uang tersebut dari terdakwa, hakim Tumpal Sagala menilai bahwa saksi Mohammad Gentha bisa dijadikan terdakwa, sebab ikut menikmati uang dari kasus ini.
Ditemui usai persidangan, Jaka Maulana salah satu penasehat hukum terdakwa Christian Halim mengatakan, dari pengakuan tiga saksi yang dihadirkan dimuka persidangan, akhirnya terlihat bahwa sebenarnya kasus yang menimpa Christian Halim ini ada rekayasa penyidikan.
“Kebohongan saksi akhirnya muncul sendiri. Kami berharap, hakim bisa memutus perkara ini dengan adil dan sesuai fakta persidangan,” ujar Jaka Maulana.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan Christeven Mergonoto ke kepolisian. Christeven yang juga salah satu direktur PT Santos Jaya Abadi (Kapal Api) tersebut, merasa tidak puas dengan kerja sama proyek tambang nikel yang dikerjakan terdakwa Christian Halim.
Dalam perjalanannya, perjanjian kerja sama yang dilakukan secara lisan itu terjadi selisih nilai dari modal yang dikucurkan dengan hasil pengerjaan proyek. Selisih nilai tersebut diperkirakan sebesar Rp 9,3 milliar lebih. (pay)

Related posts

Nella Kharisma Penuhi Panggilan Penyidik Polda Jatim

redaksi

Admin Hi-Tech Mall Disidang Atas Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang

redaksi

Saksi Akui Terdakwa Alimin Minum Red Wine Tapi Tidak Dalam Keadaan Mabuk

redaksi