surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komplotan Jambret Jalan Mayjen Sungkono Surabaya Dimarahi Hakim

Komplotan Jambret Mayjen Sungkono saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Empat orang pemuda yang belakangan diketahui komplotan jambret yang selama ini paling banyak beraksi di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (16/7), komplotan dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan itu hanya bisa menundukkan kepalanya ketika dua orang hakim yang menyidangkan mereka, marah-marah.

Empat orang yang menjadi komplotan pelaku perampasan di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya yang kemudian didudukkan sebagai terdakwa tersebut bernama Rendra Ardianto, Rahmad Romadhon alias Doni, Moch Erwan Sucipto alias Memo, Fandi Aji Pangestu alias Dadong.

Pada persidangan Selasa (16/7) ini, Samsu J Efendi Banu, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), awalnya menghadirkan satu orang anggota polisi bernama Adi Surya, bertugas di Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Kepada majelis hakim, JPU dan keempat terdakwa, Adi Surya mengatakan bahwa keempat terdakwa ini merupakan hasil pengembangan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (curas).

“Mereka ini hasil pengembangan yang sudah kami lakukan. Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, keempat terdakwa ini sudah melakukan perampasan ditempat yang berbeda-beda, termasuk di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya,” ungkap Adi saat memberikan keterangan dimuka persidangan.

Selain beraksi di Jalan Mayjen Sungkono Surabya, lanjut Adi, komplotan ini juga beraksi di wilayah hukum Polsek Sawahan dan beberapa tempat di Surabaya. Ada total sembilan Laporan Polisi (LP) yang masuk ke Polsek Dukuh Pakis.

Hakim Pudjo Saksono, yang ditunjuk sebagai ketua majelis sempat geleng-geleng kepala mendengar banyaknya lokasi penjambretan untuk komplotan yang selama ini dikenal dengan komplotan Jalan Mayjen Sungkono.

Komplotan spesialis perampasan saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain itu, hakim Pudjo tidak bisa menunjukkan amarahnya saat mendengar jika komplotan jambret ini sudah beraksi setidaknya di sembilan tempat. Pudjo pun bertanya ke para terdakwa, ketika menjambret di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya itu dapat barang apa.

“Waktu kalian njambret di Jalan Mayjen Sungkono dapat apa?dimana barang itu sekarang?,” tanya hakim Pudjo kepada seluruh terdakwa.

Menjawab pertanyaan hakim Pudjo ini, salah satu terdakwa mengatakan, hasil kejahatan di Jalan Mayjen Sungkono adalah HP, namun hp itu sudah dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Masih menurut pengakuan salah satu terdakwa, dari pembagian penjualan hasil kejahatan tersebut, ada yang mendapat bagian Rp. 300 ribu dan ada yang mendapat bagian Rp. 150 ribu.

Tidak adanya raut wajah penyesalan ketika menyampaikan keterangan membuat amarah Pudjo Saksono tidak terbendung. Dengan nada tinggi, hakim Pudjo kemudian bertanya apakah para terdakwa ini sadar jika tindakan mereka menarik dengan paksa barang yang dibawa korban waktu itu bisa mencelakai korban?

“Kalian sadar tidak, tindakan kalian mengambil HP korban dengan cara ditarik paksa, bisa mencelakai korban? Tarikan yang dilakukan kalian waktu itu bisa menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka-luka bahkan korban bisa meninggal dunia jika tarikan kalian itu sangat kuat?,” tanya Pudjo dengan penuh amarah.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani jaksa Samsu J Efendi Banu dinyatakan, terdakwa Rendra Ardianto, terdakwa Rahmad Romadhon alias Doni, terdakwa Moch Erwan Sucipto alias Memo dan terdakwa Fandi Aji Pangestu alias Dadong didakwa melanggar pasal 365 ayat (2) ke-2.

Perbuatan keempat terdakwa itu terjadi Jumat (15/5/2018) sekitar pukul 01.30 Wib di depan sebuah SPBU yang berada di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya. Waktu melakukan aksi kejahatannya di Jalan Mayjen Sungkono tersebut, para terdakwa menggunakan dua sepeda motor berboncengan.

Dalam surat dakwaan sebanyak dua lembar itu juga dijelaskan, pada hari itu, terdakwa Fandi Aji Pangestu mengendarai Honda Beat berboncengan dengan terdakwa Rendra Ardianto sedangkan terdakwa Rahmad Romadhon alias Doni mengemudikan motor Suzuki Satria, berboncengan dengan terdakwa Erwan Sucipto alias Memo. (pay)

Related posts

Dewan Dukung Usulan Raperda RDTRK Pemkot Surabaya

redaksi

KAPOLDA MELARANG ADANYA KEKERASAN DALAM PENUTUPAN DOLLY

redaksi

Gegana Kawal Sidang Perdana Walikota Madiun Non Aktif Bambang Irianto

redaksi