surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Ketidak Adilan Jaksa Kejari Gresik Mengadu Ke Pengawasan Kejati Jatim

Muslihatin yang mengaku sebagai korban ketidak adilan oknum jaksa Kejari Gresik, melapor ke bagian pengawasan Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Muslihatin yang mengaku sebagai korban ketidak adilan oknum jaksa Kejari Gresik, melapor ke bagian pengawasan Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa menjadi korban ketidak adilan dibidang hukum, seorang ibu yang mengelola pasar di Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Dengan didampingi adik, anak dan anggota keluarganya yang lain, Muslihatin mendatangi Kejati Jatim, Rabu (27/1) untuk membuat pengaduan ke bagian pengawasan. Yang ingin diadukan ke bagian pengawasan Kejati Jatim adalah ulah dua orang oknum jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Oknum jaksa yang dilaporkan itu bernama Lilla dan Tessar.

Lebih lanjut Muslihatin mengatakan, dua orang oknum jaksa Kejari Gresik ini diadukan ke bagian pengawasan Kejati Jatim karena tidak memberikan keadilan kepadanya. Delapan bulan lamanya Muslihatin menginginkan laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang sudah dilaporkan ke Polres Gresik ini dapat disidangkan.

“Namun, berkas ini untuk kedua kalinya malah dikembalikan ke penyidik kepolisian. Ketika saya coba menanyakan hal ini ke polisi, penyidik tidak tahu mengapa berkas yang sudah ada tersangkanya ini, malah dikembalikan dan jaksa meminta supaya polisi melakukan penyidikan ulang, “ ungkap Muslihatin.

Karena tidak tahu mengapa berkas ini dikembalikan untuk kedua kalinya ke penyidik Polres Gresik, lanjut Muslihatin, penyidik malah menyarankan untuk melaporkan dua oknum jaksa dari Kejari Gresik ini ke pengawasan Kejati Jatim karena sudah mengembalikan berkas penyidikan ini tanpa ada alasan yang jelas.

Sementara itu, Syaifudin, adik kandung Muslihatin mengatakan, kasus ini berawal dari adanya sengketa tanah yang berada di Desa Sumurber, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik.

“Kasus ini berawal dari adanya gugatan yang dimohonkan Muntajiah, saudara perempuan saya. Gugatan ini akhirnya dikabulkan dan harus dieksekusi. Karena tidak punya uang untuk melaksanakan eksekusi, akhirnya biaya eksekusi sebesar Rp. 300 juta itu ditanggung Muslihatin, “ ujar Syaifudin.

Awalnya, sambung Syaifudin, Muslihatin akan diberi bagian tanah yang luasnya 8m x 39m dan di atas tanah itu bisa didirikan usaha meubel. Begitu proses eksekusi sukses dilaksanakan, Muslihatin diberi bagian tanah seluas 28m x 39m dan diatas tanah itu bisa dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan apa saja.

“Karena di Desa Sumurber tidak ada pasar, maka oleh kakak saya ini didirikan pasar. Sejak dieksekusi sampai didirikan pasar hingga berjalan 2 tahun, tidak ada keberatan dari pihak manapun. Namun mengapa, pasar yang didirikan kakak saya ini malah dirusak oleh orang yang masih saudara kami sendiri, “ ujar Syaifudin.

Sebagai rakyat kecil dan tidak mengerti hukum, Syaifudin dan Muslihatin juga mengeluhkan sikap penyidik kepolisian yang tak kunjung melakukan penangkapan terhadap 14 orang yang sudah melakukan pengerusakan pasar, padahal ke-14 orang ini sudah berstatus tersangka di Polres Gresik.

Dengan adanya pengaduan ke pengawasan Kejati Jatim ini, Syaifudin dan Muslihatin berharap ada perhatian dari para aparat penegak hukum khususnya dari Kepolisian dan Kejaksaan karena hingga saat ini, perkara pengerusakan pasar ini seperti sulit sekali dilimpahkan ke kejaksaan apalagi dibawa ke pengadilan untuk disidangkan. (pay)

 

Related posts

Keterlibatan Dirut PTPN X Dalam Dugaan Korupsi Di Disbun Jatim Masih Dalam Penyelidikan Kejati Jatim

redaksi

Jadi Saksi Di Persidangan Henry J Gunawan, Seorang Pedagang Pasar Turi Bikin Marah Hakim Dan Tersudut Selama Persidangan

redaksi

EKSEKUTOR PERAMPOKAN BERBADAN KURUS DAN BERPAKAIAN SERBA HITAM

redaksi