surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Penipuan Dua Makelar Tanah Datangi Polda Jatim

Dengan didampingi 2 penasehat hukumnya, Rokayah membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di SPKT Polda Jatim.
Dengan didampingi 2 penasehat hukumnya, Rokayah membuat laporan dugaan penipuan dan penggelapan di SPKT Polda Jatim.

SURABAYA (surabayaupdate) – Tak kunjung menerima pelunasan atas pembelian tanah miliknya, seorang ibu datangi SPKT Polda Jatim. Dengan didampingi dua penasehat hukumnya, Jimmy SH dan Haluly SH, wanita yang menjadi korban penipuan makelar tanah ini akhirnya menempuh jalur hukum.

Cukup lama Rokayah bersabar menunggu sisa pembayaran penjualan atas tanah miliknya. Tiga tahun dirasa cukup untuk bersabar, namun sisa pembelian tanah itu tak kunjung ia terima hingga saat ini.

Karena tak kunjung menerima sisa pembayaran hasil penjualan tanah miliknya ini, Rokayah datang ke SPKT Mapolda untuk membuat laporan resmi, melaporkan Sukardi dan Saidi, dua makelar tanah yang telah menipunya.

Jimmy, SH salah satu penasehat hukum Rokayah mengatakan, laporan polisi ini berawal dari kedatangan Sukardi dan Saidi ke rumah Rokayah, sekitar Mei 2012. Begitu bertemu dengan Rokayah, kedua makelar tanah ini menyatakan niatnya untuk membantu menjualkan tanah milik Rokayah seluas 480 m2.

“Kepada Rokayah, dua orang makelar tanah ini menawarkan jasa untuk mencarikan pembeli yang mau membeli tanah pekarangan milik orang tuanya yang terletak di Kelurahan Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, “ ujar Jimmy.

Adapun harga tanah yang dijanjikan ke Rokayah waktu itu, lanjut Jimmy, seharga Rp. 1,2 juta per meter dengan sistem pembayaran kontan dengan jangka waktu 1 bulan. Karena tertarik, Rokayah kemudian meminta kedua makelar tanah ini untuk dipertemukan dengan calon pembeli.

“Kedua orang ini kemudian memperkenalkan Rokayah dengan Lili, calon pembeli tanah. Setelah melalui proses negosiasi, akhirnya terjadi kesepakatan harga. Sebagai tanda jadi, Rokayah diberi uang Rp. 100 juta, “ ungkap Jimmy.

Dari uang DP pembelian tanah ini, sambung Jimmy, Rokayah menerima hanya Rp. 60 juta karena yang Rp. 40 juta langsung diminta kedua makelar tanah itu dan dinyatakan sebagai fee mereka berdua karena sudah berhasil menjualkan tanah Rokayah.

Tiga bulan berlalu. Rokayah tidak juga menerima sisa pembayaran dari uang hasil penjualan tanah miliknya. Padahal, diawal kesepakatan, Rokayah akan menerima sisa pembayaran hasil penjualan tanah itu selama 1 bulan.

Bukannya menerima sisa pembayaran, Rokayah malah dijanjikan akan dilunasi sisa pembayaran tanah namun dengan sistem diangsur selama 3 tahun. Dengan sistem pembayaran secara diangsur ini, Rokayah keberatan karena Rokayah juga harus menanggung pembayaran pajak tanah selama 3 tahun.

Selain itu, yang membuat Rokayah merasa keberatan dan akhirnya menempuh jalur hukum, harga tanah miliknya itu tidak sesuai lagi dengan harga tanah saat ini. Sukardi dan Saidi yang dimintai pertanggungjawaban malah terkesan lepas tanggung jawab.

Merasa dipermainkan kedua makelar tanah tersebut, Rokayah memilih lapor ke polisi. Atas dugaan penipuan dan penggelapan itu, Rokayah menderita kerugian hingga Rp. 1,5 miliar. (pay)

 

Related posts

Hakim PN Surabaya Setujui Permohonan Pengusaha Cantik Asal Surabaya Untuk PS

redaksi

Ketua Majelis Peringatkan Saksi Dan Hotman Paris Hutapea Di Persidangan Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

redaksi

Kehadiran Julian Sedgwick Sebagai Global Head Of Sales Akan Memperkokoh Crown Group Di Pasar Asia

redaksi