surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Bos Empire Palace Akan Minta Perlindungan Hukum Ke DPR RI Dan Badan Kehormatan DPR RI

Hotman Paris saat memberikan pernyataan usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hotman Paris saat memberikan pernyataan usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pernyataan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dihadapan media usai menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (18/1) mendapat tanggapan Gunawan Angka Widjaja.

Melalui kuasa hukumnya, Teguh Suharto Utomo, pernyataan yang diucapkan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang mengatakan bahwa dia sudah banyak menghasilkan uang dan jumlahnya hingga ratusan milyar, adalah sebuah kebohongan.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, uang yang dihasilkan dan jumlahnya ratusan milyar itu tidak murni dihasilkan sendiri oleh seorang Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. Sebagai seorang pengusaha yang sebelumnya sudah mempunyai banyak bisnis, Teguh mengatakan bahwa Gunawan Angka Widjaja lebih berpengalaman daripada Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.

“Untuk menjadi seorang pengusaha dibutuhkan adanya trust atau kepercayaan dari berbagai pihak. Gunawan Angka Widjaja yang sudah terlebih dahulu sebagai seorang pengusaha, mempunyai ini. Jadi, saya meminta kepada terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin supaya berhenti membuat opini yang seakan-akan dialah yang paling hebat dan bisa menghasilkan uang hingga ratusan milyar, “ papar Teguh.

Begitupula dengan Hotman Paris Hutapea yang terlalu dini menilai soal keadilan demi Trisulowati Jusuf alias Chin Chiin. Menurut Teguh, ada banyak hal yang Hotman tidak ketahui dan seharusnya dibutuhkan konfirmasi untuk kebenarannya.

“Selama menjabat sebagai Dirut di PT. BCM, apakah terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini rutin membuat laporan keuangan dan melaporkannya kepada suaminya yang menjabat sebagai komisaris di PT. BCM? Jika bicara keadilan, apakah tidak boleh jika seorang Komisaris melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan seorang dirut yang tidak pernah membuat laporan keuangan selama ini, namun tiba-tiba dengan alasan akan dilakukan audit memindahkan dokumen-dokumen perusahaan tanpa seijin dan sepengetahuan Komisaris?, “ tandas Teguh.

Untuk itu, lanjut Teguh, kami juga berharap kepada terdakwa Trisulowati Jusuf untuk berhenti membuat opini yang menyesatkan dengan tujuan mencari dukungan untuk dirinya, apalagi dengan menambahkan adanya kekerasan dalam rumah tangga yang sudah dilakukan Gunawan Angka Widjaja.

“Apa yang sudah dilakukan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini sudah mengarah ke pembunuhan karakter. Apalagi, terdakwa sampai mencari dukungan ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini dan beberapa tokoh penting lainnya, termasuk anggota Komisi III DPR RI dan menceritakan hal-hal diluar konteks perkara pidana yang saat ini dihadapinya, “ tegas Teguh.

Terhadap tindakan salah satu anggota Komisi II DPR RI yang datang dengan alasan memberi dukungan untuk terdakwa Trisulowati alias Chin Chin pada persidangan Rabu (18/1) lalu ini, Teguh menyatakan akan melaporkannya ke Ketua DPR RI, Ketua Badan Kehormatan DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI.

Yang menjadi pertanyaan Teguh adalah, apakah dibenarkan salah satu anggota dewan datang ke persidangan tanpa ada alasan yang jelas. Apakah kedatangan oknum anggota Komisi II DPR RI tersebut atas nama pribadi atau atas nama Komisi II DPR RI.

Teguh juga menambahkan, jika memang oknum anggota Komisi II DPR RI yang hadir dalam persidangan tersebut dalam rangka tugas dan ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, maka anggota Komisi II DPR RI itu juga melakukan klarifikasi kepada pihak Gunawan dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Untuk diketahui, usai menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi di PN Surabaya, Rabu (18/1), Hotman Paris Hutapea salah satu tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin menyebutkan sulitnya mendapatkan keadilan bagi seorang Chin Chin di Surabaya ini.

Hotman mengatakan, Chin Chin seorang wanita yang berprofesi sebagai seorang arsitek dan sudah menghasilkan uang ratusan milyar bagi Gunawan Angka Widjaja yang tak lain adalah suaminya sendiri, malah sempat dipenjara selama satu bulan hingga akhirnya status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota.

Pada kesempatan itu Hotman juga menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa Chin Chin dan berdasarkan bukti-bukti yang ada, ada dugaan uang sebanyak kurang lebih Rp. 278 miliar masuk ke rekening pribadi Gunawan Angka Widjaja tapi Gunawan Angka Widjaja tidak mendapat sanksi apapun.

Atas ketidak adilan yang diterima terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini, Hotman berharap adanya sikap tegas dari pusat untuk memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur supaya memeriksa anak buahnya, mulai dari Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) atau jaksa lain yang terlibat dan sudah membuat perkara ini dinyatakan sempurna atau P-21. (pay)

Related posts

Majelis Hakim PN Surabaya Tahan Mantan Istri Kedua Bos Minyak Kayu Putih

redaksi

Polda Jatim Kerahkan 25 Dokter Ahli Forensik

redaksi

Surat Pengampuan Dinyatakan Cacat Hukum, Polisi Harus Jemput Paksa Listyadarma

redaksi