surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Bersedia Menangguhkan Penahanan Eunike Lenny Silas Bukan Dibantarkan

Inilah kondisi terkini Eunike Lenny Silas ketika mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta. (FOTO : dokumen pribadi Kosasih, SH untuk surabayaupdate.com)
Inilah kondisi terkini Eunike Lenny Silas ketika mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta. (FOTO : dokumen pribadi Kosasih, SH untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Mengingat kondisi kesehatan Eunike Lenny Silas, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar memang dalam keadaan sakit parah, tim kuasa hukum Eunike Lenny Silas berharap majelis hakim bersedia melakukan penangguhan penahanan bukan pembantaran.

Pernyataan ini diungkapkan ketua tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas, Kosasih, SH, M.Hum. Lebih lanjut Kosasih mengatakan, faktor kemanusiaan dan pemenuhan hak-hak Eunike Lenny Silas sebagai terdakwa untuk mendapatkan perawatan ketika ia memang sedang sakit, adalah dasar yang harus dipertimbangkan hakim.

“Majelis hakim harus mengedepankan faktor kemanusiaan. Penahanan ini tujuannya apa dulu. Apakah Lenny sejak awal tidak kooperatif? Apakah Lenny tidak ada tempat tinggal yang tetap? Apakah Lenny dikhawatirkan menghilangkan barang bukti?, “ ujar Kosasih penuh tanya.

Jika pertimbangannya menghilangkan barang bukti, lanjut Kosasih, dalam berkas perkara ini, barang bukti yang diajukan Eunike Lenny tidak ada atau hilang. Sedangkan kalau pertimbangannya terdakwa Lenny tinggal di luar kota, terdakwa Lenny kan punya pekerjaan yang tetap dengan jumlah karyawan banyak, hampir seribu orang.

“Kalau memang Lenny ini adalah seorang penjahat yang membutuhkan perlakuan serius ya silahkan saja. Namun ini kan tidak. Dia benar-benar sakit dan banyak fakta hukum yang sengaja dikaburkan atau direkayasa, “ kata Kosasih.

Selain masalah permohonan penangguhan penahanan, Kosasih juga ingin menanggapi pernyataan majelis hakim di persidangan yang mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dokter yang ditemui di Rumah Sakit Onkologi Surabaya beberapa waktu lalu dan mengatakan bahwa terdakwa Lenny tidak perlu mendapatkan perawatan medis, terdakwa Lenny hanya butuh istirahat.

Kosasih mengatakan, seharusnya majelis hakim tidak mengartikan butuh istirahat ini secara normatif karena harus dilihat atau disesuaikan dengan kenyataan sakit yang diderita terdakwa Eunike Lenny Silas.

Advokat Kosasih, SH ketua tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas memperlihatkan video Lenny akan dilakukan blood flushing di rumah sakit di Jakarta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Advokat Kosasih, SH ketua tim penasehat hukum Eunike Lenny Silas memperlihatkan video Lenny akan dilakukan blood flushing di rumah sakit di Jakarta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Waktu itu saya bertemu sendiri dengan Prof. Rahmi, dokter Onkologi yang memeriksa kondisi Lenny. Kepada saya Prof. Rahmi ini mengatakan bahwa ia tidak ingin disangkutpautkan dengan persoalan hukum yang terjadi pada Lenny sehingga Prof Rahmi tidak mau mengatakan Lenny harus diopname, “ ungkap Kosasih.

Secara pribadi, sambung Kosasih, Prof. Rahmi malah memberi kekuatan ke Lenny dengan mendoakan Lenny serta mencium Lenny karena Prof Rahmi melihat sendiri kondisi Lenny yang memang terkena kanker payudara stadium 3+.

“Profesor Rahmi juga berpesan ke saya bahwa orang yang terkena kanker itu masa kritisnya 5 tahun. Selama itu pulalah, pasien tidak boleh stress dan jangan banyak pikiran. Hal ini diucapkan Profesor Rahmi dihadapan jaksa yang ikut mengantar ke rumah sakit Onkologi. Jika sampai pasien stres, maka hal itu akan memacu sel kankernya cepat menyebar, “ papar Kosasih mengutip pernyataan Profesor Rahmi.

Untuk mendukung alibinya itu, Kosasih kemudian memperlihatkan bagaimana kondisi terkini Eunike Lenny Silas yang saat ini sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Medistra.

Di video itu terlihat bagaimana seorang perawat dengan didampingi dokter, akan melakukan blood flushing namun jarum suntik yang hendak disuntikkan ke bagian tubuh Lenny yang mengidap kanker, tidak bisa masuk. Dengan kondisi seperti ini, Kosasih pesimis, pengobatan atau perawatan medis di Rutan Medaeng nantinya tidak akan efektif mengingat peralatan medis yang dimiliki Rutan Medaeng sangat terbatas.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Muhammad Usman, SH selaku JPU, terdakwa Eunike Lenny Silas dan terdakwa Ir. Usman Wibisono untuk dakwaan pertama didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, kedua terdakwa dalam dakwaan kedua diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa ini terjadi Agustus 2012 sampai Desember 2012 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan.

Terdakwa Eunike Lenny Silas yang memiliki usaha di bidang interior dan mempunyai bisnis batubara dengan nama PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) dengan alamat usaha berada di Bentuas Samarinda Kalimantan Timur dan berkantor pusat operasionalnya di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan, melakukan pengorderan batubara ke Tan Paulin, Direktur Utama PT. Sentosa Laju Energi (SLE). Proses order batubara ini diketahui terdakwa Ir. Usman Wibisono selaku Direktur di PT. ELS.

Selaku Komisaris Utama di PT. ELS, terdakwa Eunike Lenny Silas tanggal 24 Nopember 2012 telah meminjam batubara sebanyak 13.174.780 Metrik Ton ke PT. SLE melalui Denny Iryanto yang menjabat sebagai Direktur di PT. SLE. Ada 3 kali proses pengiriman batubara yang dilakukan Denny Iryanto kepada terdakwa Eunike Lenny Silas. (pay)

Related posts

Advokat Rahadi Sri Wahyu Jatmika Raih Penghargaan The Best Lawyer 2022

redaksi

POLISI GREBEK GUDANG PENIMBUNAN CUKRIK DI SURABAYA

redaksi

Penanganan Perkara Janny Wijono Carut Marut, SPDP Dan Surat Panggilan Polisi Tidak Sinkron

redaksi