surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa hukum PT. Dunkindo Lestari Menilai Gugatan PT ISM Tidak Layak Untuk Disidangkan Karena Cacat Formil

Muhammad Zacky Mubarok, salah satu penasehat hukum Dunkin Donut Jimbaran. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Muhammad Zacky Mubarok, salah satu penasehat hukum Dunkin Donut Jimbaran. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan PT.Inter Sport Marketing (ISM) mendapat tanggapan penasehat hukum PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat, pengelola Dunkin Donuts di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Badung- Bali.

Muhammad Zacky Mubarok, salah satu penasehat hukum Dunkin Donut Jimbaran, Badung-Bali mengatakan, gugatan PMH yang didaftarkan PT. ISM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini tidak layak untuk disidangkan. Mengapa?

Lebih lanjut Zacky mengatakan, dalam gugatan ini, tidak memenuhi syarat formil. Selain itu, jika PT. ISM maupun PT. Nonbar tetap bersikukuh bahwa Dunkin Donut Jimbaran sudah melakukan penayangan ilegal pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 Brazil, sudah salah alamat.

“Dunkin Donut Jimbaran tidak pernah menggelar nonton bareng,” papar Zacky.

Listyanto Sinu Raharjo, salah satu petugas sweeping PT. Nonbar, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Listyanto Sinu Raharjo, salah satu petugas sweeping PT. Nonbar, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Zacky juga menjelaskan, setiap harinya, Dunkin Donut Jimbaran buka pukul 06.00 Wita. Kalau Dunkin Donut Jimbaran memang berniat untuk memutar pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014, tentunya Dunkin Donut Jimbaran akan melakukan penayangan sejak pukul 03.00 Wita, di awal-awal pertandingan.

“Adalah sebuah hal yang aneh bagi kami, ketika tim sweeping PT. Nonbar mendapati ada penayangan pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 ketika itu, hanya diambil gambarnya saja, kemudian petugas ini pergi meninggalkan area Dunkin Donut Jimbaran,” ungkap Zacky.

Jika memang Dunkin Donut Jimbaran melakukan pelanggaran, lanjut Zacky, karena menayangkan pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 secara ilegal, mengapa tidak dilakukan teguran seketika itu juga.

Hal lain yang sangat janggal dan juga dikritisi Zacky adalah tentang adanya sweeping lanjutan di Dunkin Donut Jimbaran. Artinya, ketika tanggal 10 Juli 2014 itu tim sweeping PT. Nonbar mendapati ada pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 di area usaha Dunkin Donut Jimbaran, mengapa tim sweeping PT Nonbar yang lain tidak melakukan inspeksi mendadak lagi, untuk memastikan apakah Dunkin Donut Jimbaran benar-benar melakukan kesengajaan menayangkan pertandingan sepakbola Piala Dunia 2014 secara ilegal.

“Ini kan tidak mereka lakukan. Tim sweeping penggugat hanya mendatangi Dunkin Donut Jimbaran tanggal 10 Juli 2014 saja. Mereka tidak berusaha untuk melihat kembali di keesokan harinya, apakah Dunkin Donut Jimbaran masih melakukan penayangan atau tidak? Dari fakta-fakta yang penggugat ajukan, kan tidak seperti itu,” tukas Zacky.

Hal lain yang ingin ditanggapi Zacky atas gugatan PMH yang diajukan PT. Nonbar ini adalah tentang penayangan TV One. Secara tegas Zacky mengatakan bahwa Dunkin Donut setiap harinya selalu standby di saluran TV One. Jadi, ketika televis di Dunkin Donut dimatikan dan keesokan harinya dinyalakan kembali, maka yang langsung terlihat adalah saluran TV One.

Sementara itu, pada persidangan Kamis (11/1) di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, PT. ISM menghadirkan Listyanto Sinu Raharjo, petugas sweeping PT. Nonbar. Dalam kesaksiannya, dihadapan majelis hakim, saksi Listyanto Sinu Raharjo melihat adanya tayangan pertandingan Piala Dunia Brazil 2014 di Dunkin Donut Jimbaran.

“Begitu melihat adanya tayangan itu, saya dan rekan saya kemudian mengambil gambar tayangan tersebut dengan cara memotretnya. Kemudian, hasilnya kami laporkan ke pimpinan kami,” ujar Listyanto.

Untuk diketahui, dalam gugatan PMH PT. ISM disebutkan, sebagai badan hukum yang bergerak di bidang kegiatan-kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga diluar negeri, PT. ISM harus mengajukan gugat ini di PN Surabaya karena menderita kerugian hingga US$. 54 juta.

Kerugian sebesar US$ 54 juta tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan PT. ISM kepada Federation International De Football Association (FIFA), sebuah organisasi sepak bola  Internasional yang berkedudukan di FIFA –Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich.

Sebagai tergugat, PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat harus membayar kerugian, baik materiil maupun immateriil ke PT. ISM masing-masing sebesar Rp. 26.626.250.000 sebagai pembayaran royalti karena Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM selaku penerima lisensi dari FIFA. (pay)

 

Related posts

Kajati Jatim Beri Pesan Khusus Di Hari Bhakti Adhyaksa 2023

redaksi

IOH Salurkan Bantuan Bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Semeru

redaksi

PENIPUAN BERKEDOK PANITIA PENERIMAAN BINTARA POLRI MULAI MENCARI MANGSA

redaksi