surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lucu, Seorang Saksi Ahli Malah Minta Bayaran Ke Terdakwa

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan Henry J Gunawan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan JPU pada persidangan Henry J Gunawan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan atau yang akrab disapa Henry J Gunawan alias Chen Liang diwarnai gelak tawa dan peringatan dari hakim.

Hakim Unggul Warso Murti yang ditunjuk sebagai ketua majelis, harus memberikan peringatan ke Jusuf Jacobus, saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagai seorang saksi ahli, dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan ini bukannya menjawab pertanyaan yang dilontarkan Liliek Djailiyah, salah satu penasehat hukum Henry J Gunawan, Jusuf Jacobus malah minta bayaran ke Henry jika ingin pertanyaan yang dilontarkan itu dijawabnya.

“Jika pelapor yang berbohong, apakah bisa dilaporkan ke polisi?,” tanya Liliek. Atas pertanyaan Liliek ini, Jacobus enggan memberikan jawaban. Jacobus malah mengeluarkan pernyataan yang memantik reaksi pengunjung sidang dan majelis hakim.

Dihadapan majelis hakim dan para pengunjung sidang, Jacobus secara tegas menyatakan bahwa ia bukanlah pembela Henry J Gunawan. Kemudian, Jacobus balik bertanya akan dibayar berapa untuk menjawab pertanyaan kuasa hukum Henry J Gunawan tersebut?

Pengunjung persidangan yang mendengar jawaban Jacobus tersebut malah sempat meneriaki Jacobus sebagai saksi ahli bayaran. Selain itu, hakim Unggul Warso Murti yang mendengar jawaban Jacobus juga mewanti-wantinya supaya tidak bersikap seperti itu di persidangan.

“Jangan seperti itu. Hal itu nanti bisa merusak profesi anda sendiri sebagai seorang ahli hukum. Kalau anda memberi jawaban seperti tadi, maka anda sama saja dengan merendahkan anda sendiri. Sebagai saksi ahli, anda harus berada di tengah-tengah, netral,” tegur hakim Unggul kepada dosen Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan ini.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, JPU Ali Prakoso selain menghadirkan Jusuf Jacobus sebagai saksi ahli, juga menghadirkan Habib Ajie, dosen Magister Kenotariatan Universitas Narotama. Habib Ajie dimintai pendapat terkait banyak hal, termasuk prosedur pembuatan akte di hadapan notaris.

“Kalau kedua belah pihak tidak ada atau salah satu tidak hadir, maka seharusnya batal demi hukum,” ujar Habib Ajie saat memberikan pendapatnya di muka persidangan.

Terkait penjualan aset perusahaan, lanjut Habib, hal tersebut haruslah sesuai dengan akta pendirian perusahaan. Jika dalam pendirian disebutkan harus melalui RUPS  tentunya harus melalui mekanisme tersebut. (pay)

Related posts

Hakim PTUN Surabaya Tolak Gugatan Hj Siti Asiyah Dkk

redaksi

KPPU Menghimbau Para Pelaku Usaha Minyak Goreng Lebih Kooperatif

redaksi

Kajari Saksikan Serah Terima PSU Dari Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Banjarbaru

redaksi