surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Mahasiswa Swasta Pemilik Bisnis Prostitusi Online Akhirnya Disidang

Terdakwa Alen Saputra (KIRI) dan terdakwa Alfania Tiarsasila (KANAN) langsung dikawal polisi begitu usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Alen Saputra (KIRI) dan terdakwa Alfania Tiarsasila (KANAN) langsung dikawal polisi begitu usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang mahasiswa dan mahasiswi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang selama ini mempunyai bisnis prostitusi online, akhirnya diajukan ke persidangan.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/11) ini, seorang mahasiswa dan mahasiswi PTS ini, diajukan ke persidangan secara bergantian.

Mahasiswa dan mahasiswi PTS yang berstatus terdakwa yang diajukan ke persidangan ini bernama Alen Saputra (21), asal Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dan tinggal di Apartemen Student Park Jalan Seturan Raya Condong Catur Depok, Sleman Yogyakarta dan Alfania Tiarsasila alias Fani (22), asal Jalan Kenangga Kelurahan Mersi, Purwokerto Jawa Tengah, tinggal di Jalan KH Abdul Jamil, Mersi, Purwokerto, Jawa Tengah.

Dengan pengawalan ketat, terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alfania Tiarsasila alias Fani digiring masuk ke ruang sidang Garuda, PN Surabaya. Tidak nampak wajah ketakutan pada kedua terdakwa saat diajukan ke muka persidangan.

Meski disidangkan secara bergantian, ketua majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tetap satu, yaitu hakim Drs. Tugiyanto, Bc.Ip., SH, MH. Sementara, jaksa yang membacakan dakwaan pada persidangan ini adalah Jaksa F.E. Rachman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Indra Thimoty selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alfania Tiarsasila alias Fani didakwa dengan dakwaan yang sama.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alfania Tiarsasila diancam pidana dalam pasal 296 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama dan diancam pidana dalam pasal 506 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kedua.

Terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alfania Tiarsasila ketika disidang di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alfania Tiarsasila ketika disidang di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut F.E Rachman menjelaskan, terdakwa Alen Saputra baik bertindak sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa Alfania Tiarsasila alias Fani (terdakwa dalam berkas terpisah), pada hari Rabu (2/9/2015) pukul 22.00 Wib bertempat di kamar 7012 Hotel Sahid Gubeng Surabaya, telah dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

“Awalnya, terdakwa Alfania Tiarsasila alias Fani diajak terdakwa Alen Saputra untuk bekerjasama sebagai perantara dalam bisnis prostitusi online dengan menggunakan sarana HP Blackberry milik Alfania Tiarsasila, display name Princes Management, “ ujar jaksa F.E.Rachman membacakan isi surat dakwaan.

Kemudian, lanjut jaksa F.E. Rachman, terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alfania Tiarsasila alias Fani mengundang dan mengumpulkan sejumlah perempuan yang tersebar di berbagai kota di Indonesia, masuk sebagai anggota atau bagian dari Princes Management, dengan tujuan untuk melayani tamu melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

“Adapun cara yang dilakukan kedua terdakwa adalah apabila ada pelanggan yang hendak mencari perempuan untuk berhubungan badan baik itu dari informasi terdakwa Alfania Tiarsasila maupun dari terdakwa Alen Saputra sendiri, oleh terdakwa Alen Saputra dikirimlah foto-foto perempuan anggota Princes Management di kota pelanggan tersebut beserta tarif bookingannya, “ ungkap Jaksa F.E. Rachman mengutip isi dakwaan yang dibacakannya.

Setelah pelanggan memastikan pilihannya, sambung Jaksa F.E. Rachman, maka terdakwa Alen Saputra langsung menghubungi perempuan anggota Princes Management yang dimaksud pelanggan tersebut, kemudian mengatur dimana dan kapan pertemuannya.

“Begitu pelanggan dan perempuan anggota Princes Management selesai berhubungan badan, pelanggan tersebut membayar sejumlah uang kepada perempuan anggota Princes Management, sesuai kesepakatan harga bookingan yang disampaikan terdakwa Alen Saputra, “ papar Jaksa F.E. Rachman.

Masih menurut Jaksa F.E.Rachman, setelah itu perempuan anggota Princes Management yang selesai menerima bookingan dan berhubungan badan dengan pelanggannya, mentransfer komisi ke terdakwa Alen Saputra melalui rekening Bank Mandiri atas nama Alen Saputra. Besarnya komisi yang ditransferkan perempuan anggota Princes Management ke terdakwa Alen Saputra adalah 30 persen dari nilai bookingan. Dari jumlah tersebut, terdakwa Alen Saputra kemudian membagikan keuntungan sebesar 50 persen kepada terdakwa Alfania Tiarsasila. (pay)

Related posts

Toko Pakaian Dan Empat Ruko Di Komplek Pertokoan Pasar Atom Terbakar

redaksi

Kuasa Hukum Penggugat Berharap, Ada Keadilan Bagi Mulya Hadi Setelah Pemeriksaan Setempat

redaksi

20 SPDP Kasus Sipoa Sudah Diterima Kejati Jatim

redaksi