surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Majelis Hakim Tolak Permohonan Peninjauan Setempat

Terdakwa Edi Jasin ketika disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan ini diperdengarkan rekaman situasi yang terjadi di kantor Stevanus yang beralamat di Jalan Musi Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Edi Jasin ketika disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan ini diperdengarkan rekaman situasi yang terjadi di kantor Stevanus yang beralamat di Jalan Musi Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap tidak perlu dan hanya membuang-buang waktu, permohonan tim penasehat hukum terdakwa Edi Jasin supaya majelis hakim melakukan Peninjauan Setempat (PS) di lokasi yang menjadi tempat terjadinya dugaan pemukulan terhadap Rudi, adik kandung terdakwa Edi Jasin, tidak dikabulkan majelis hakim.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar persidangan dugaan pemukulan terhadap adik kandung. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya, Selasa (10/3) ini, majelis hakim yang diketuai hakim Musa Arief Aini, SH secara tegas menolak permohonan terdakwa Edi Jasin melalui penasehat hukumnya untuk dilakukan PS.

Selain dianggap hanya membuang-buang waktu dan tidak begitu penting, permohonan PS yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu ada kesamaan dari segi tempat dan ukuran, baik dari sudut pandang penasehat hukum terdakwa maupun Jaksa Suci Angraeni selaku Jaksa Penuntu Umum (JPU).

“Tidak perlu dilakukan PS dalam perkara ini karena dari segi tempat dan ukurannya sudah sama. Yang berbeda hanya masalah posisinya saja. Ini yang membedakan antara jaksa dengan penasehat hukum terdakwa, “ ulas hakim Musa di muka persidangan yang terbuka untuk umum.

Walau majelis hakim menolak permohonan tim penasehat hukum terdakwa untuk dilakukan PS, namun majelis hakim mengabulkan permintaan JPU dan tim penasehat hukum terdakwa yang lain.

Selain mengabulkan permintaan tim penasehat hukum terdakwa supaya diijinkan untuk memperdengarkan situasi yang terjadi saat itu melalui alat perekam yang sudah mereka persiapkan, permohonan untuk dibacakannya transkrip percakapan dan situasi saat itu dimana sudah terjadi keributan di kantor Jalan Musi Surabaya, dikabulkan majelis hakim.

Namun, pembacaan transkrip percakapan tersebut, bisa dilakukan pada persidangan Kamis (12/3) mendatang, sebelum JPU membacakan surat tuntutannya di muka persidangan. Permohonan transkrip ini sengaja diajukan tim penasehat hukum terdakwa, karena rekaman situasi dan percakapan yang menyebabkan terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan terdakwa Edi Jasin tersebut, tidak bisa didengar majelis hakim dengan baik.

JPU pun tidak ingin ketinggalan. Pada persidangan yang dihadiri ibu dan ayahanda terdakwa Edi Jasin ini, Jaksa Suci Angraeni kembali mempertanyakan permohonan yang sudah diajukannya pada persidangan sebelumnya.

Pada persidangan ini, jaksa Suci menanyakan apakah permohonannya untuk menghadirkan dokter yang sudah melakukan visum terhadap Rudi, dikabulkan majelis hakim atau tidak. Alasannya, kehadiran dokter yang sudah melakukan visum tersebut sangat diperlukan untuk pembuktian materi.

Atas dua permohonan, baik yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa maupun JPU di muka persidangan ini, majelis hakim pun menyetujuinya. Namun, ada syarat yang harus dipatuhi JPU maupun tim penasehat hukum terdakwa.

Syarat yang diajukan majelis hakim itu adalah, Selasa (17/3) mendatang, JPU harus sudah siap dengan tuntutannya dan harus dibacakan pada persidangan itu. Selain itu, terdakwa Edi Jasin juga mulai sekarang harus sudah menyusun pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan setelah jaksa membacakan tuntutannya.

Untuk diketahui, Edi Jasin, seorang pengusaha onderdil mobil, dijadikan terdakwa karena didakwa melakukan pemukulan terhadap Rudi Mulyadi, adik kandungnya. Pada persidangan sebelumnya, Lilik Wibisono, ibu kandung terdakwa Edi Jasin, sempat menolak permintaan maaf terdakwa Edi Jasin.

Lilik Wibisono tidak bisa menerima permintaan putra sulungnya ini karena tersinggung terhadap pernyataan anaknya ini yang sudah menganggapnya mantan mama. Karena jengkel, Lilik Wibisono pada persidangan sebelumnya bahkan dengan lantang mengatakan bahwa Edi Jasin adalah anak durhaka yang tidak perlu dimaafkan. (pay)

Related posts

DELAPAN BELAS MAHASISWA THAILAND TANAM POHON MANGROVE

redaksi

Sejumlah Advokat Peradin Pertanyakan Legalitas Advokat Noerana Saat Di Persidangan

redaksi

Razia Polisi Terhenti Sejenak Karena Jazz Tabrak Civic Dan City

redaksi