surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Atlit Taekwondo Tahun 1980 Jadi Saksi Di Persidangan Park Hae Jin

 

Park Hae Jin saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Park Hae Jin saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang menjadikan Park Hae Jin sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali digelar. Pada persidangan kali ini, Jaksa Farkhan Junaedi yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.

Dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Farkhan Junaed itu bernama Syahril dan Stefanus Sumartono. Dari dua orang saksi yang dihadirkan JPU tersebut, salah satunya adalah teman dekat Park Hae Jin di kepengurusan olahraga taekwondo Jawa Timur. Orang itu adalah Stefanus Sumartono, mantan atlit taekwondo tahun 1980.

Secara bergantian, tim penasehat hukum terdakwa Park Hae Jin yang terdiri dari Hopaldes Pirman, SH, Erda Susantyadji Ratmara, SH dan Dentuman Djati,SH bertanya ke saksi Stefanus Sumartono. Di awal persidangan, yang ditanya adalah tentang kedekatan Stefanus dengan terdakwa Park Hae Jin.

“Awal saya berkenalan dengan terdakwa Park Hae Jin adalah di sebuah turnamen taekwondo. Begitu akrab, saya kemudian meminta bantuan ke terdakwa untuk membuka akses langsung dengan Korea Selatan untuk atlit-atlit taekwondo Jawa Timur, “ ujar saksi Stefanus.

Selain membuka akses ke Korea Selatan, lanjut Stefanus, terdakwa Park Hae Jin juga mau menjadi pelatih bagi atlit-atlit Pelatda Jawa Timur yang akan mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2016 di Jawa Barat.

“Terdakwa bahkan mendapat penghargaan atas partisipasinya membawa kontingen atlit Jawa Timur khususnya untuk cabang olahraga taekwondo yang akan berlaga di PON Jawa Barat tersebut, dimana waktu itu terdakwa tercatat sebagai official kontigen Jawa Timur, “ ungkap Stefanus.

Di muka persidangan, Stefanus sendiri mengaku tidak tahu bagaimana Park Hae Jin bisa terjerumus dalam dunia narkotika. Atlit taekwondo tahun 1980’an ini mengatakan satu hari setelah Park Hae Jin ditangkap Reskoba Polrestabes Surabaya, ia baru menjenguk Park Hae Jin di kantor polisi.

Menurut penuturan Stefanus, ketika berjumpa dengan Park Hae Jin di Polrestabes Surabaya, Park Hae Jin mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dihadapan Stefanus, Park Hae Jin sampai menangis.

“Saya menduga, bahwa Park Hae Jin bisa terpengaruh narkoba itu karena ia jauh dari keluarga. Selain itu, tekanan yang sangat kuat di organisasi taekwondo membuat Park Hae Jin akhirnya stress. Di organisasi olahraga taekwondo di Jawa Timur ini, Park Hae Jin masuk di bidang pendanaan, artinya mencarikan dana untuk atlit-atlit taekwondo Jawa Timur yang akan bertanding, “ ujar Stefanus.

Stefanus Sumartono (KANAN, BAJU KOTAK-KOTAK), yang menjadi saksi di persidangan Park Hae Jin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Stefanus Sumartono (KANAN, BAJU KOTAK-KOTAK), yang menjadi saksi di persidangan Park Hae Jin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Meski sudah menceritakan banyak hal di muka persidangan, Stefanus Sumartono yang ditemui usai persidangan, masih teringat masa-masa indah bersama Park Hae Jin saat tim taekwondo Jawa Timur akan mengikuti open tournament taekwondo di Korea Selatan, tepatnya di kota Gyeongju.

“Waktu itu, Jawa Timur mengirimkan 8 atlit dan 4 orang official. Ketika tim ini tiba di Gyeongju, pendaftaran sudah ditutup. Namun berkat bantuan Park Hae Jin, tim taekwondo Jawa Timur yang akan mengikuti kompetisi ini diijinkan untuk ikut, “ kenang Stefanus.

Park Hae Jin, lanjut Stefanus Sumartono, langsung menemui walikota Gyeongju yang waktu itu juga menjadi ketua panitia. Hasilnya, tim taekwondo Jawa Timur bisa ikut turnamen dan mendapatkan satu emas dan tiga perunggu.

Bantuan yang diberikan Park Hae Jin untuk tim taekwondo Jawa Timur ketika mengikuti perhelatan tersebut bukan itu saja. Terdakwa Park Hae Jin kemudian menghubungi teman-temannya dan orang-orang terdekatnya untuk mau membantu tim taekwondo Jawa Timur dalam hal makan malam.

“Untuk mengikuti even bergengsi itu, biaya yang dibutuhkan Rp. 600 juta. Namun, uang yang diberikan ke tim taekwondo Jawa Timur hanya Rp. 350 juta. Di Korea Selatan, untuk urusan makan dan tempat tinggal sangat mahal. Namun kami selama 14 hari terbantu dalam hal makan malam. Seluruh atlit dan official yang mengikuti perhelatan ini bisa makan malam atas bantuan teman-teman Park Hae Jin, “ kata Stefanus.

Ketua Pengurus Harian Pengprov Taekwondo Jawa Timur ini juga mengatakan, jasa-jasa lain yang sudah diberikan Park Hae Jin untuk kemajuan olahraga taekwondo di Jawa Timur dan dirasakan langsung oleh tim taekwondo Jawa Timur adalah peran serta Park Hae jin dalam melatih tim taekwondo Jawa Timur yang akan bertanding di PON 2016 Jawa Barat.

Berkat tangan dingin dan keseriusan pemegang sabuk hitam Dan II ini, tim taekwondo Jawa Timur bisa meraih satu emas. Selain itu, berkat pendekatan yang Park Hae Jin sudah lakukan ke beberapa perusahaan Korea di Jawa Timur, tim taekwondo Jawa Timur rencananya akan mendapatkan bantuan dana. Namun, bantuan itu nampaknya akan sulit diraih mengingat Park Hae Jin tertangkap atas kasus narkotika.

Untuk diketahui, terdakwa Park Hae Jin ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya Jumat (16/06/2017) sekitar pukul 01.00 Wib di dalam kamar apartement Gunawangsa Tower A Nomor 527 Jl.Raya Manyar Pumpungan Surabaya. Pada saat ditangkap, polisi mendapati barang bukti berupa satu poket sabu-sabu dengan berat 0,64 gram beserta bungkusnya, di temukan di dalam kotak warna hitam yang diletakkan di atas meja ruang tamu apartemen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, sabu-sabu itu diperoleh terdakwa Park Hae Jin dari orang tak dikenal, sekitar dua minggu sebelumnya. Orang itu mengirimkan sms atau pesan singkat ke terdakwa Park Hae Jin yang intinya menawarkan sabu-sabu. Karena tertarik, terdakwa Park Hae Jin memasukkan uang tunai sebesar Rp.1,8 juta ke kotak surat yang disediakan untuk masing-masing kamar yang ada di lantai Basement Apartemen Gunawangsa.

Selang satu hari, orang tak dikenal itu kemudian mengirimkan sms ke terdakwa Park Hae Jin yang isinya menyuruh terdakwa untuk mengecek kotak surat yang ada di basement apartemen. Ternyata, di dalam kotak surat itu sudah ada dua poket narkotika jenis sabu. Selanjutnya, narkotika jenis sabu tersebut dibawa naik ke kamar terdakwa Park Hae Jin. (pay)

 

Related posts

Wakai Luncurkan Ukiyo, Sepatu Berbahan Microfiber Yang Washable

redaksi

VA Datang Ke Surabaya, Penuhi Panggilan Kencan Satu Malam Seorang Pengusaha

redaksi

Penasehat Hukum Datangkan Ahli Pidana Penetapan Tersangka Komjen Pol Budi Gunawan Dipersidangan Lim Victory Halim Dan Annie Halim

redaksi