surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Masalah Penerbitan HPL Pasar Turi Menjadi Perhatian Serius Hakim

Agus Sunaryo, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (Kasi PMPP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II saat menjadi saksi di persidangan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Agus Sunaryo, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (Kasi PMPP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II saat menjadi saksi di persidangan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) –Misteri penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanah Pasar Turi yang menjadi misteri namun hampir terpecahkan mendapat perhatian salah satu hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Rohmat, hakim PN Surabaya yang terlihat sangat serius untuk mengungkap dan memperhatikan lebih detail kesaksian saksi-saksi, khususnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Rabu (11/4).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar diruang sidang Cakra PN Surabaya ini, hakim Rohmat begitu serius memperhatikan kesaksian Agus Sunaryo, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (Kasi PMPP) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II.

Untuk urusan seputar permasalahan Pasar Turi, Agus Sunaryo menyatakan tidak begitu memahami. Dalam persidangan ini pun, saksi Agus Sunaryo mengaku hanya membawa berkas HPL tanah Pasar Turi.

“Saya mulai bekerja di BPN Surabaya II mulai 2 Juni 2017. Permasalahan ini baru saya ketahui tadi pagi. Pada sidang ini saya hanya bawa berkas HPL tanah Pasar Turi saja,” ujar Agus di muka persidangan.

HPL tanah Pasar Turi, lanjut Agus, bernomor 0001, telah terbit sejak 7 Maret 2017 lalu. Pemegang HPL-nya Pemerintah Kota Surabaya. HPL tanah Pasar Turi diterbitkan berdasarkan keputusan Kementerian Agraria yang diajukan ke BPN Surabaya II.

Melihat ada kejanggalan dalam terbitnya HPL tanah Pasar Turi, hakim Rohmat kemudian mencecar Agus Sunaryo dengan beberapa pertanyaan. Yang membuat Rohmat terheran-heran dan langsung mengajukan pertanyaan adalah kapan HPL itu diajukan permohonannya? Mengapa HPL tersebut baru saja terbit.

“Permohonan HPL yang diajukan Pemkot Surabaya itu dilakukan tanggal berapa saya tidak mengetahuinya. Di surat HPL juga tidak disebutkan kapan permohonan diajukan,” ungkap Agus Sunaryo menjawab pertanyaan hakim Rochmad.

Usai mendengar jawaban saksi Agus Sunaryo tersebut, hakim Rohmat kemudian memberikan alasannya mengapa ia ingin tahu kapan permohonan HPL tersebut diajukan Pemkot Surabaya. Menurut Rohmat, adalah sesuatu yang janggal jika melihat bangunan Pasar Turi sudah selesai dikerjakan sejak 2014 namun HPL-nya baru diterbitkan 2017.

“Bangunan Pasar Turi sudah selesai sejak 2014, tapi kenapa kok HPL-nya kok baru terbit pada 2017. Apa sih kendalanya? Penerbitan HPL Ini jadi terkesan berlarut-larut,” ujar Rohmat penuh tanya.

Apa yang sudah diungkapkan saksi Agus Sunaryo itu mendapat tanggapan tersendiri dari Agus Dwi Warsono, koordinator penasehat hukum terdakwa Henry Jocosity Gunawan. Ditemui usai persidangan, Agus Dwi Warsono mengatakan bahwa kasus Pasar Turi ini makin terang benderang dengan kesaksian Agus Sunaryo.

“Kasus ini makin terang benderang. Kesaksian Agus Sunaryo di persidangan ini akhirnya menjawab pertanyaan-pertanyaan pada persidangan sebelum-sebelumnya mengenai terbitnya HPL Pasar Turi. Dari saksi Agus sendiri akhirnya diketahui jika sertifikat HPL Pasar Turi ini telat terbit, baru diterbitkan tanggal 17 Maret 2017,” papar Agus Dwi Warsono.

Jadi, dalam perkara pembangunan Pasar Turi ini peristiwa pidananya  tidak ada. Menurut Agus, adalah hal yang aneh jika Henry J Gunawan didakwa melakukan penipuan dengan dasar terdakwa Henry J Gunawan tidak memiliki alas hak untuk membuat perjanjian dengan para pedagang. Yang ingin ditanyakan Agus Dwi Warsono tentang alas hak tersebut adalah adakah alas haknya?

Hal lain yang menjadi tanggapan Agus Dwi Warsono adalah tentang kewajiban memberikan persetujuan HGB di atas HPL kepada PT. Gala Bumi Perkasa (GBP). Menurut Agus Dwi Warsono, yang mempunyai tanggungjawab untuk memberikan persetujuan terkait HGB diatas HPL ke PT. GBP adalah Pemkot Surabaya, karena hal ini tertuang dalam perjanjian Pasar Turi.

Masih menurut Agus Dwi Warsono, perjanjian Pemkot Surabaya dengan PT GBP terkait Pasar Turi sejak 2010 namun HPL baru diterbitkan 2017. Ini artinya, tujuh tahun kemudian Pemkot Surabaya baru memenuhi kewajibannya. Jika Pemkot Surabaya mau memenuhi kewajibannya tidak begitu lama, Agus Dwi Warsono menilai bahwa sebenarnya yang diuntungkan dalam hal ini adalah para pedagang Pasar Turi sendiri. (pay)

Related posts

RATUSAN POLISI JAGA LONG MARCH PARA PEKERJA LOKALISASI DOLLY

redaksi

Banyak Kejanggalan Yang Terungkap Dipersidangan Dugaan Penipuan Lim Victory Halim Dan Annie Halim

redaksi

Pasutri Raup Keuntungan Ratusan Juta Dari Para Pencari Kerja

redaksi