surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Masih Banyak Pegawai Terpapar Covid-19, PN Surabaya Kembali Di-Lockdown

Ketua PN Surabaya Dr. Joni, SH saat dilakukan tes swab beberapa waktu lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA – Masih banyaknya pegawai dan Aparatur Sipil Negara (ASN) terpapar Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali dilockdown.

Keputusan melakukan lockdown untuk ketiga kalinya ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya, Dr. joni, SH., MH.

Berdasarkan SK yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya disebutkan, bahwa lockdown akan diberlakukan selama 14, terhitung mulai tanggal 17-22 Januari 2021.

Humas PN Surabaya, Martin Ginting menyebutkan, lockdown di lingkungan PN Surabaya ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mencegah penyebarannya di PN Surabaya.

“Di masa lockdown, semua kegiatan operasional perkantoran dan layanan yang ada di PN Surabaya untuk sementara waktu dihentikan,”ungkap Martin Ginting.

Jika ada kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda lagi pelaksanaannya, diperbolehkan untuk dilakukan.

Masih menurut Ginting, hal-hal yang diperbolehkan dilakukan selama lockdown ini seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanannya.

Berdasarkan informasi yang diterima surabayaupdate.com, dari tes swab yang dilakukan PN Surabaya, Rabu (13/1/2020), juga
ada sembilan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sebelum tes swab dilakukan, ada beberapa hakim dan panitera yang sudah positif. Bahkan ada satu panitera yang saat ini dalam keadaan kritis di sebuah RS di Surabaya.

Perlu diketahui, PN Surabaya sebelumnya melakukan tes swab pada selurun pegawai PN Surabaya. Apabila hasil Swab menyatakan banyak yang terpapar maka akan dilalukan lockdown. Hal ini berdasarkan keputusan yang ditetapkan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur.

Keputusan ini diambil guna mendukung keputusan Pemerintah sebagaimana dalam SK Gubernur Jawa Timur no.188/7/Kpts/013/2021 tgl 9 Jan 2021. Intinya pembatasan kegiatan masyarakat guna pengendalian penyebaran Virus Corona di wilayah Jatim.

Mengutip pernyataan Martin Ginting disela-sela pelaksanaan tes swab di PN Surabaya, Rabu (13/1/2921) lalu, ia mengatakan, jika nanti para ASN dan hakim di PN Surabaya, sangat tinggi tingkat terpaparnya, maka Ketua PN Surabaya segera berkoordinasi dengan Ketua PT Jatim untuk mengambil langkah antisipatif dengan mengambil kebijakan lockdown ke- 3 atas pelayanan publik di PN Surabaya.

“Saat ini, Ketua PN melalui Humas telah menginstruksikan agar mengendalikan jumlah kunjungan publik ke PN Surabaya untuk sementara waktu,” ujar Humas PN Surabaya, Rabu (13/1/2021) lalu.

Ginting menambahkan, pihaknya juga telah melaksanakan swab pada 325 orang keluarga besar PN Surabaya. Pelaksanaan swab dilakukan Rabu (13/1/2021) tadi dan hasilnya akan keluar pada empat hari mendatang.

“Pimpinan PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan Gubernur Jatim dalam hal mengurangi kegiatan persidangan di PN Surabaya, dengan cara menghimbau kepada seluruh majelis hakim agar menunda persidangan seluruh perkara di atas 14 hari, terhitung sejak Senin (11/2021). kecuali persidangan perkara pidana yang hampir habis masa penahanannya,” kata Gintimg.

Tujuan dilakukan Swab di PN Surabaya, lanjut Ginting, agar pimpinan dapat mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus di areal PN Surabaya, utamanya akibat kunjungan para pengguna jasa pengadilan yang berasal dari berbagai kota. Interaksi masyarakat antar daerah sangat tinggi di PN Surabaya karena keperluan persidangan.

“Namun demikian, saat ini pelayanan dilakukan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan, seperti pelimpahan perkara, tetap berjalan,”, ungkap Ginting.

Diimbau kepada masyarakat, sambung Ginting, untuk tidak berkunjung ke PN Surabaya untuk sementara waktu, bila keperluan tidak mendesak. Bentuk larangan yang lain seperti kegiatan pelaksanaan eksekusi yang berpotensi mengundang kerumunan massa dalam jumlah banyak

Masyarakat yang hendak mengadakan unjuk rasa di lingkungan PN Surabaya, dihimbau untuk tidak diIzinkan pihak pengamanan, dalam hal ini Polri. Tujuannya, agar penyebaran virus Corona di Jatim benar-benar dapat di minimalisir. (pay)

Related posts

Independensi Hakim Niaga Surabaya Sedang Diuji Didalam Perkara Permohonan PKPU Yang Diajukan PT. CESS

redaksi

Tentang Pembuatan Cover Notes Nomor 35, Jaksa Dan Prof Lanny Berdebat Sengit Di Persidangan

redaksi

Di Surabaya, Paling Banyak Kasus Positif Covid 19 Berasal Dari Perumahan Mewah 

redaksi