surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Merasa Tak Lakukan Rasis, ASN Pemkot Surabaya Ajukan Praperadilan

Sidang gugatan SA, ASN Pemkot Surabaya yang menjadi tersangka dugaan rasis. (FOTO : elfiya/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) -Ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme di Asrama Mahasiswa asal Papua, Syamsul Arifin, ASN Pemkot Surabaya yang bertugas di Kecamatan Tambaksari mengajukan permohonan praperadilan.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh istri Syamsul Arifin yakni Nura Zizahtus Shoifah dan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh hakim tunggal I Wayan Sosiawan.

Menurut Nura, dirinya menginginkan keadilan aja, karena suaminya dituduh menjadi tersangka rasis, padahal suaminya tidak rasis. Saat itu suaminya lagi bertugas.

” Jadi disini saya melalui kuasa hukum saya, menuntut keadilan dengan mengajukan praperadilan. Dari praperadilan ini saya ingin tahu, apakah benar bukti-bukti yang ditujukan polisi itu bisa menjerat suami saya,”kata Nura Zizahtus Shoifah pada wartawan sebelum persidangan.

Nura tidak yakin dengan jeratan yang disangkakan penyidik ke suaminya. Ia menyebut bahwa tindakan suaminya sebagai bentuk pembelaan terhadap merah putih.

“Waktu itu suami saya malah membela merah putih. Suami saya yang memasang bendera di depan asrama. Dia memasang bendera Merah Putih sampai dua kali. Mas samsul yang memasangnya,” tegas Nura.

Sementara, Hisom P Akbar salah seorang kuasa hukum mengatakan, gugatan praperadilan tersebut dilakukan untuk menguji dan menilai alat bukti yang digunakan penyidik sebagai dasar penetapan klienya sebagai tersangka yang dinilai tidak relevan.

“Hal ini kami lakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas hak konstitusional dari SA,”terang Hisom.

Terpisah, Kuasa hukum Polda Jatim AKBP Siti Al Indahsyah enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait gugatan praperadilan tersebut.

“No comment,” ucap Siti Al Indahsyah sembari meninggalkan awak media.

Untuk diketahui, Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka rasisme pada Jum’at (30/8/2019) lalu, setelah melalui gelar perkara.

Hasil gelar perkara tersebut diketahui dari video yang beredar, jika Syamsul Arifin telah mengucapkan kata kata bernuansa rasis, dengan menyebut nama binatang pada mahasiswa asal Papua.

Dalam kasus ini, Syamsul Arifin disangkakan melanggar pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 UU 40/2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (efa)

Related posts

Rayakan HUT RI Ke-69, Korem 084/Bhaskara Jaya Gelar Lomba Kebersihan

redaksi

PLTU Lombok Timur Dan PT. Cahaya Fajar Kaltim Berhasil Lolos Dari Kepailitan

redaksi

Risma Mulai Di Puji Anggota Dewan

redaksi