surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Mitsubishi Pajero Sport Terbakar PT MMKSI Lakukan Klarifikasi

 

Intan Vidiasari, Deputy Group Head of Planning & Communication Group PT MMKSI. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Intan Vidiasari, Deputy Group Head of Planning & Communication Group PT MMKSI. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rencana Djoni Tjen menuntut ganti rugi mobil Pajero Sport baru ke pihak PT. Sun Star Motor Surabaya melalui gugatan di pengadilan, karena mobil Mitsubishi Pajero Sportnya terbakar di depan rumahnya di Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo beberapa waktu lalu mendapat tanggapan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI).

Intan Vidiasari, Deputy Group Head of Planning & Communication Group PT MMKSI dalam rilisnya yang diterima surabayaupdate.com menjelaskan bahwa PT. MMKSI dan PT. Sun Stars Motor Surabaya, sebagai dealer Mitsubishi di Surabaya, telah menerima dan merespon segala keluhan melalui surat yang disampaikan konsumen atas nama Djoni Tjen.

Dalam pernyataan resminya, Intan Vidiasari menjelaskan, PT MMKSI dan diler resmi kendaraan penumpang Mitsubishi terkait telah menerima dan merespon informasi dari surat yang disampaikan oleh konsumen atas nama Djoni Tjen yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur.

Sebagai bentuk tindak lanjut sekaligus merespon keluhan konsumen, tim teknis PT MMKSI dengan didampingi Diler telah melakukan pemeriksaan atas kendaraan konsumen yang terbakar tersebut pada tanggal 26 Oktober 2018.

“Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa penyebab kendaraan terbakar adalah penggunaan/ modifikasi perangkat battery (braket accu) dengan tidak standar yang menjadi sumber dan pemicu api, yang mana hasil pemeriksaan tersebut telah diinformasikan kepada konsumen pada tanggal 31 Oktober,” mengutip pernyataan Intan Vidiasari dalam rilisnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Intan, menunjukan bahwa insiden pada kendaraan disebabkan karena faktor eksternal yang terjadi dalam periode pemakaian kendaraan oleh konsumen dan tidak ada permasalahan terkait produk.

“Dari catatan yang berhasil kami kumpulkan, konsumen merupakan pembeli kedua atas kendaraan tersebut, sehingga tidak membeli langsung melalui Diler. Selain itu, sesuai dengan data riwayat servis berkala (periodical maintenance) kendaraan didiler resmi Mitsubishi, tidak dilakukan secara rutin,” ungkap Intan, masih dalam rilisnya.

Masih menurut penjelasan Intan, walaupun demikian, PT MMKSI dan Diler tetap menunjukan itikad baik terhadap konsumen untuk memberikan alternatif solusi dalam rangka memberikan pelayanan demi kepuasan konsumen. (pay)

Related posts

Dua Mantan Pegawai Bank Syariah Indonesia, Fanty Liliastutie Dan Andi Saputra Dituntut Pidana Penjara Empat Tahun Denda Rp 2 Miliar Subsider Tiga Bulan Penjara

redaksi

Polrestabes Surabaya Kalahkan Doktor Ilmu Hukum Di Sidang Praperadilan

redaksi

Bos PT Aman Samudera Lines Bersikukuh Tidak Bersalah

redaksi