surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Nama Bupati Nganjuk Disebut Dan Terima Uang Rp 500 Juta Dalam Dakwaan Jaksa

Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemkab Nganjuk TA 2015. (FOTO : ITA untuk surabayaupdate.com)
Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kain batik di lingkungan Pemkab Nganjuk TA 2015. (FOTO : ITA untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Drs. H. Masduqi MSc, akhirnya disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.

Ada hal menarik dalam persidangan korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan ini. Selain menjelaskan panjang lebar tentang adanya dugaan korupsi pengadaan kain batik pada APBD Tahun 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menyebut-nyebut nama Bupati Nganjuk Taufiqurahman.

Lebih lanjut dijelaskan JPU, dalam surat dakwaan nomor perkara :  166 / Pid.Sus / TPK / 2016/PN.SBY tersebut dinyatakan, Bupati Nganjuk Taufiqurahman disebut-sebut sebagai inisiator dan mendapat bagian dari pengadaan kain batik tersebut. Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang diterima Bupati Taufiqurahman dalam surat dakwaan JPU adalah Rp. 500 juta.

Hal menarik lainnya dalam surat dakwaan yang dibuat dan ditanda tangani Eko Baroto, SH, MH ini adalah uraian atas peristiwa, tidak secara riil memposisikan terdakwa Masduqi sebagai pihak yang aktif mengorganisir perbuatan pidana korupsi pengadaan kain batik di Kabupaten Nganjuk, sebagaimana disebutkan JPU dalam surat dakwaannya.

Meski tidak menyebut Masduqi sebagai pihak yang berperan aktif dalam hal mengorganisir pengadaan kain batik tersebut, JPU justru menyebut nama Taufiqurahman selaku Bupati Nganjuk sebagai inisiator atau orang yang mempunyai inisiatif dalam proyek pengadaan kain batik pada APBD 2015.

“Bahwa selanjutnya, dengan tidak adanya kegiatan pengadaan kain batik untuk PNS pada rancangan APBD Kabupaten Nganjuk TA 2015, lalu saudara Taufiqurahman yang menjabat sebagai Bupati Nganjuk dan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Nganjuk melalui hubungan telepon memerintahkan Bambang Eko Suharto selaku Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk yang juga sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nganjuk TA 2015, agar menyisipkan atau memasukkan anggaran kegiatan belanja pakaian batik tradisional untuk PNS tahun 2015, “ ujar Eko Baroto membacakan surat dakwaannya.

Mantan Sekda Kabupaten Nganjuk, Masduqi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nganjuk. (FOTO : ITA untuk surabayaupdate.com)
Mantan Sekda Kabupaten Nganjuk, Masduqi mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Nganjuk. (FOTO : ITA untuk surabayaupdate.com)

Kemudian, lanjut Eko Baroto, Bambang Eko Suharto memberitahukan perintah Bupati Nganjuk Taufiqurahman ini kepada terdakwa Masduqi selaku Sekda Kabupaten Nganjuk yang juga menjabat sebagai Ketua TAPD Kabupaten Nganjuk. Bambang Eko Suharto selain memberitahukan kepada terdakwa Masduqi, juga memberitahukan perintah dari Bupati Nganjuk ini kepada Mukhasanah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Nganjuk, agar secara teknis pengadaan pakaian batik untuk PNS di Kabupaten Nganjuk tersebut dimasukkan dalam penyusunan pengalokasian anggaran kegiatan Belanja Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2015.

Perintah Bupati tersebut kemudian oleh Bambaang Eko disampaikan kepada terdakwa selaku Ketua TPAD dan juga kepada Mukhasanah selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Nganjuk.

Berdasar perintah Bupati maka terdakwa bersama Bambang Eko memasukkan atau menyisipkan alokasi anggaran belanja pakaian batik tradisional sebesar Rp 6.262.000.000 ke dalam APBD 2015, serta mendapat pengesahan DPRD Kab Nganjuk.

Dalam surat dakwaan JPU itu juga dinyatakan, perbuatan Bupati Nganjuk bersama-sama dengan terdakwa selaku Sekda Kabupaten Nganjuk, dengan sengaja memasukkan atau menyisipkan anggaran belanja kain batik serta menggeser rincian obyek anggaran yang tidak sesuai dengan nota kesepakatan antara Pemkab Nganjuk dan DPRD Nganjuk itu sebagai tindakan melawan hukum atau bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 50 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terdakwa lain dalam kasus sama yang disidangkan secara terpisah adalah Sunartoyo selaku Dirut PT Delta Inti Sejahtera. Jaksa menyebut Sunartoyo adalah pihak yang kemudian melakukan pengadaan kain batik tersebut.

Sebelum proses lelang, Sunartoyo menggunakan uang pinjaman sebesar 500 juta untuk diberikan kepada Bupati Taufiqurahman dan Rp 20 juta kepada terdakwa. Tujuannya agar mendapatkan pekerjaan/pengadaan kain batik di Nganjuk tersebut.

Akhirnya Sunartoyo dan rekan-rekannya adalah pihak yang  memenangkan pengadaan kain batik. Menurut surat dakwaan JPU, dari nilai kontrak sebesar Rp 6.050.759.000, sekitar Rp 3,286 miliar jadi bancakan rekanan dan pejabat, yaitu Sunartoyo Cs Rp 2,76 miliar, Bupati Taufiqurahman Rp 500 juta dan terdakwa Masduqi Rp 20 juta.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa Masduqi, Mursid Murdiantoro SH mengatakan siap membuktikan jika kliennya hanya jadi korban. Terkait adanya aliran dana Rp 20 juta, tim penasihat hukum terdakwa akan membuktikannya pada saat pembuktian yang akan datang.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kain batik TA 2015 di Kabupaten Nganjuk ini, Mursid secara tegas menyatakan bahwa mantan Sekda Kabupaten Nganjuk Masduqi, sengaja dikorban. (pay)

Related posts

Terdakwa Tipu Gelap Dengan Kerugian Rp 22,12 Miliar Divonis Ringan

redaksi

Bakmi GM Buka Cabang Ke-50 Di Surabaya

redaksi

Sabu Seberat 4,2 Kilogram Dan Ganja Sebanyak 720 Gram Dimusnahkan Dengan Cara Tradisional

redaksi