surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Narik Mobil Tanpa Surat, Hakim Menilai Bagian Penarikan PT Andalan Finance Indonesia Surabaya Ibarat Perampok

H. Sujai (KIRI PAKAI BAJU PUTIH) dan Fathol Yakin, saat bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak adanya surat keterangan dari bagian penarikan PT. Andalan Finance Indonesia jadi penilaian tersendiri salah satu hakim yang menyidangkan dan memutus perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Achmad Basid selaku penggugat melawan PT. Andalan Finance Indonesia selaku tergugat.

 

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (30/10) di ruang sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hakim Yulisar, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim anggota menilai bahwa tindakan bagian penarikan PT. Andalan Finance Indonesia, yang menarik mobil Mitsubishi Colt L300 Pickup STD 2.5 M/T E2 milik penggugat nopol L 9452 VF sebagai tindakan perampokan.

 

Kata perampok itu diucapkan hakim Yulisar, ketika majelis hakim memeriksa Fathol Yakin, sopir H. Suja’i, paman penggugat. Fathol Yakin ini dihadirkan Patni Ladirto Palonda, kuasa hukum penggugat, karena dianggap mengetahui secara langsung proses pengambilan kunci mobil dan mobil kemudian dibawa lari enam orang yang mengaku bagian penarikan PT. Andalan Finance Indonesia.

 

Bagaimana hakim Yulisar bisa menilai, jika tindakan yang sudah dilakukan bagian penarikan PT. Andalan Finance Indonesia kantor cabang Surabaya tersebut ibarat sebuah aksi perampokan?

 

Awalnya, Fathol Yakin diminta untuk menjelaskan dalam perkara ini apa yang saksi ketahui, mulai dari jenis mobil yang akhirnya dibawa lari bagian penarikan PT, Andalan Finance Indonesia kantor cabang Surabaya, nomor polisi mobil itu hingga bagaimana kejadiannya sehingga mobil milik tergugat itu dibawa lari.

 

Dihadapan hakim Yulisar, hakim Pesta Partogi Sitorus yang ditunjuk sebagai hakim anggota dan hakim Hisbullah Idris, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, saksi Fathol Yakin mengatakan, hari itu ia baru saja pulang dari Krian, mengirim daging.

 

“Setibanya dirumah abah Suja’i, saya kemudian beristirahat. Begitu terbangun, saya kemudian berencana untuk mencuci mobil itu. Namun tiba-tiba datanglah enam orang dengan mengendarai mobil dan menghampiri saya,” ujar Fathol Yakin.

 

Mereka, lanjut Fathol Yakin, kemudian mendekati saya. Salah satu diantara mereka kemudian mengambil kunci mobil yang kebetulan waktu itu menempel di stir mobil. Setelah mengambil kunci mobil, empat orang diantara mereka kemudian masuk ke dalam rumah abah Suja’i.

 

“Saya sempat diancam oleh salah seorang diantara mereka dan diminta untuk ikut. Kemudian saya tanya, ikut kemana? Urusannya apa dengan saya, kok saya harus ikut segala? Saya hanya seorang sopir,” papar saksi Fathol Yakin ke salah seorang penarik mobil itu.

 

Tak berapa lama kemudian, sambung Fathol, ketika empat orang itu masih di dalam rumah abah Sujai, tiba-tiba mobil dibawa lari. Karena prosesnya begitu cepat, saya hanya bisa terdiam.

 

Fathol Yakin, sopir H. Sujai saat memberikan keterangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jawaban saksi ini mengundang pertanyaan hakim Yulisar. Kepada saksi, Yulisar bertanya, ketika enam orang ini datang, empat orang diantaranya berkeinginan menarik mobil, apakah mereka menunjukkan surat tugas? Apakah keenam orang ini juga menunjukkan surat penarikan mobil? Atas pertanyaan hakim ini, saksi menjawab tidak.

 

Sontak, jawaban saksi ini menjadi penilaian hakim Yulisar. Di persidangan, hakim Yulisar bahkan secara tegas menyatakan, jika tindakan bagian penarikan PT. Andalan Finance Indonesia tersebut ibarat perampok yang melakukan aksi perampokan.

 

“Masa sih mereka tidak menunjukkan surat apapun ke kamu? Berarti merampok donk?,” ujar hakim Yulisar penuh tanya, Rabu (30/10/2019).

 

Bukan hanya itu, begitu mobil diketahui dibawa lari dua orang bagian penarikan, Yulisar kembali bertanya ke saksi, apakah saksi Fathol Yakin ini sempat berteriak rampok…rampok karena mobil sudah dibawa lari? Atas pertanyaan ini, saksi Fathol Yakin menjawab tidak.

 

Pada persidangan ini, saksi Fathol Yakin juga diminta untuk menerangkan apakah ia mengetahui bahwa mobil yang saat itu dalam penguasaan abah Sujai adalah mobil kreditan? Saksi menjawab tidak tahu. Kepada majelis hakim, Fathol Yakin menerangkan, bahwa ia sudah bertugas mengendarai mobil itu selama 10 bulan.

 

Masih dihadapan majelis hakim, saksi Fathol Yakin juga bersaksi, jika enam orang yang datang tersebut tidak menunjukkan identitas diri, tidak memberitahukan bahwa mereka utusan dari PT. Andalan Finance Indonesia yang berencana akan menarik unit yang tertunggak pembayarannya.

 

Tidak adanya surat penarikan, tidak ditunjukkannya surat tugas keenam bagian penarikan PT. Andalan Finance Indonesia tersebut, juga diungkapkan H. Sujai. Pada persidangan ini, H. Sujai menerangkan, bahwa ia mengetahui keenam orang bagian penarikan PT. Andalan Finance Indonesia tersebut sudah berada di depan rumahnya dan terjadi perselisihan, karena diberitahu pembantunya.

 

“Pembantu saya yang melapor bahwa didepan rumah, sopir saya ada ribut dengan beberapa orang. Karena penasaran, saya pun keluar. Kepada mereka, saya sempat bertanya, ada apa kok sampai terjadi keributan. Karena malu, saya kemudian mempersilahkan keenam orang tersebut untuk masuk ke ruang tamu dan menceritakan apa yang terjadi,” ungkap H. Sujai.

 

Bukan hanya masalah ribut-ribut didepan rumahnya yang saksi Sujai ceritakan ke majelis hakim. Sujai juga menerangkan dan mengakui bahwa mobil itu atas nama Achmad Basit dan dipinjamkan kepadanya karena antara saksi H. Sujai dengan Achmad Basit ada kesepakatan bisnis atau kerjasama dibidang pengiriman sapi potong.

 

Terkait dengan adanya surat, hakim kemudian bertanya ke H. Sujai apakah ia waktu itu disodori sepucuk surat dan diminta untuk menandatanganinya? H. Sujai pun mengangguk. Namun, saksi H. Sujai menjelaskan, jika yang ia tandatangani waktu itu hanyalah sebuah surat yang bunyinya bahwa benar unit atas nama kontrak Achmad Basit tersebut berada di rumah saksi H. Sujai.

 

H. Sujai saat memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, masih dalam surat yang ditanda tangani H. Sujai waktu itu menerangkan, bahwa ia diminta untuk menandatangani surat-surat yang jumlahnya beberapa lembar tersebut karena isi dari surat itu adalah mobil tersebut ditarik dari rumah H. Sujai. Namun, setelah mobil dibawa pergi, H. Sujai diperlihatkan jika surat yang ia tandatangani itu isinya penyerahan unit. Anehnya, ketika H. Sujai diperlihatkan adanya surat penarikan unit, tahun yang tertera adalah 2018 sedangkan kejadian penarikan itu adalah 9 April 2019.

 

Fakta lain yang dibuka saksi H. Sujai dimuka persidangan adalah tentang tunggakan cicilan mobil yang masih satu bulan namun unit sudah ditarik paksa, bahkan dengan cara-cara yang tidak patut.

 

“Nunggaknya baru satu bulan. Mobil itu cicilannya sudah bayar sebanyak 17 angsuran, cicilan kurang 19 kali dan per bulan cicilannya Rp. 4.250.000. Selama ini, yang membayar cicilannya adalah saya. Tiap bulan, uang ditagih ke rumah, collectornya yang datang untuk menagih. Bagian penagihan ini datang terkadang setiap tanggal 25,” ungkap H. Sujai.

 

Saksi juga menerangkan, begitu mobil ditarik, saksi sempat menelepon Basit, apakah ada pemberitahuan dari PT. Andalan Finance Indonesia? Apakah ada tunggakan cicilan? Saksi menjawab tidak ada.

 

Kepada majelis hakim, saksi H. Sujai juga mengatakan, dari keenam orang yang datang ke rumahnya, tidak ada satupun karyawan PT. Andalan Finance Indonesia yang biasa menagih cicilan mobil.

 

Saksi H. Sujai kemudian membandingkan perlakuan pembayaran mobil Mitsubishi L300 atas nama Achmad Basit dengan Honda CRV miliknya, yang sama-sama menggunakan PT. Andalan Finance Indonesia sebagai perusahaan pembiayaan.

 

Lebih lanjut H. Sujai mengatakan, untuk masalah pembayaran mobil CRV-nya itu seringkali juga mundur tanggal bayar cicilannya. Begitu H. Sujai belum melakukan pembayaran cicilan, pihak leasing kemudian melayangkan surat pemberitahuan, supaya H. Sujai segera melakukan pembayaran. Terkadang, bagian penagihan yang biasa datang kerumahnya itu bertelepon ke saksi H. Sujai untuk mengingatkan bahwa ia sudah waktunya membayar cicilan mobil CRV-nya.

Sujai tidak bisa membendung rasa kecewanya kepada bagian penarikan mobil PT. Andalan Finance Indonesia yang waktu itu datang kemudian melarikan mobil L300 milik Achmad Basit, keponakannya.

Kepada majelis hakim, saksi H. Sujai mengatakan, dibulan April 2019 itu, ia baru saja melakukan pembayaran untuk cicilan ke-17. Karena jatuh tempo pembayaran cicilan itu per tanggal 18, saksi H. Sujai berencana untuk melakukan pembayaran lagi untuk angsuran ke-18 nanti mendekati tanggal jatuh tempo. Namun, belum sempat melakukan niatnya untuk melakukan pembayaran, tim penarikan sudah datang di tanggal 9 April 2019 dan kemudian membawa lari mobil milik penggugat.

 

Hal lain yang dianggap H. Sujai sangat mengecewakannya adalah, ketika Mitsubishi Colt L300 Pickup STD 2.5 M/T E2 tersebut ditarik sekitar pukul 13.00 Wib, H. Sujai kemudian mendatangi kantor PT. Andalan Finance Indonesia untuk menanyakan mengapa mobilnya dilarikan. Karena masih membutuhkan mobil tersebut untuk kepentingan usahanya, H. Sujai kemudian datang dengan membawa uang dengan maksud untuk melakukan pelunasan. Namun apa yang terjadi, oleh salah satu karyawan PT. Andalan Finance Indonesia kantor cabang Surabaya, H. Sujai diminta untuk menunggu karena hal ini akan dikonfirmasikan terlebih dahulu ke pimpinan kantor. (pay)

Related posts

Setelah Diputus Pailit, Para Kreditur Dan Kuasa Hukumnya Akan Melakukan Eksekusi Aset PT PLT Dan Langkah Hukum Tandingan

redaksi

Pamerkan 30 Koleksi Terbarunya, Batik Chic Undang Hedi Yunus

redaksi

Sudah Saling Memaafkan, Terdakwa Pemukulan Pakai Tongkat Baseball Dituntut Enam Bulan Penjara

redaksi