surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ngeri !!!! Pembina Pramuka Dihukum 12 Tahun Penjara Dan Suntik Kimia Kebiri Selama 3 Tahun

Jaksa Sabetania membawa terdakwa Rachmat Santoso Slamet memasuki ruang persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak, seorang pembina Pramuka dijatuhi hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp. 100 juta. Jika tidak dibayarkan maka bisa diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.

 

Bukan hanya denda yang harus dibayarkan terdakwa, hakim Dwi Winarko, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis juga mengatakan bahwa terdakwa juga dihukum suntik kimia kebiri selama 3 tahun.

 

Vonis yang dibacakan hakim Dwi Winarko ini dilakukan di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (18/11) dihadapan Jaksa Sabetania R Paembonan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tingi (Kejati) Jawa Timur yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Rachmat Santoso Slamet alias Memet.

 

Mendengar putusan majelis hakim ini, terdakwa Rachmat Santoso Slamet alias Memet hanya bisa tertunduk lesu dan mengarahkan pandangannya kearah majelis hakim. Terdakwa Rachmat Santoso Slamet alias Memet pun tidak mengeluarkan satu kata pun ketika hakim Dwi Winarko bertanya kepadanya apakah terdakwa menerima putusan ini atau pikir-pikir.

 

terdakwa pencabulan Rachmat Santoso Slamet alias Memet saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut dalam amar putusannya yang dibacakan hakim Dwi Winarko ini, majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU yang mendakwa Rachmat Santoso Slamet alias Memet dengan pasal Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 (e) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo UU No. 35 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

“Memperhatikan perundang-undangan yanag bersangkutan, mengadili. Menyatakan terdakwa Rachmat Santoso Slamet alias Memet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan pendidik atau tenaga kependidikan,” ujar hakim Dwi Winarko, Senin (18/11) saat membacakan putusannya.

 

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, lanjut hakim Dwi Purwadi, selama 12 tahun penjara dan denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama tiga tahun.

 

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Dwi Winarko juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. Dalam pertimbangannya untuk hal-hal yang memberatkan, hakim Dwi Winarko menyatakan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat anak atau korban trauma, malu dan takut. Perbuatan terdakwa juga merusak masa depan anak-anak

 

terdakwa Rachmat Santoso Slamet usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Hal-hal yang meringankan, hakim Dwi Winarko mengatakan bahwa terdakwa mengakui terus terang semua perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dua tahun dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan, ditambah suntik kimia kebiri selama tiga tahun.

 

Untuk diketahui, terdakwa Rachmad Santoso Slamet alias Memet ditangkap dan kemudian diadili di pengadilan atas dugaan mencabuli 15 siswanya. Di sekolah tempatnya bekerja, predator anak ini sebagai pembina Pramuka. Modus yang digunakan terdakwa Rachmad Santoso Slamet alias Memet saat mencabuli 15 siswanya itu adalah dibujuk akan dijadikan tim elit Pramuka sekolah jika para siswa ini mau mengikuti pembinaan tambahan secara khusus.

 

Atas bujuk rayu terdakwa Rachmad Santoso Slamet itu, beberapa siswa binaan terdakwa mau dan bersedia datang ke rumah terdakwa seperti yang terdakwa katakan ke siswa-siswanya. Setelah para korbannya berkumpul dirumahnya, terdakwa Rachmad Santoso Slamet alias Memet ini menyatakan ada tujuh tahapan yang harus dilalui para calon angggota tim inti Pramuka yang akan dibentuknya.

 

Tahap pertama, siswa telanjang bulat, kedua, pemeriksaan kejantanan dengan cara memegang atau meremas kemaluan korban, ketiga melakukan onani secara bergantian dan saling berpelukan, tahap keempat, korban harus menginap dan tidur bersama tersangka dengan bertelanjang, tahap kelima saling sodomi, sedangkan tahap keenam, tersangka dan korban melakukan oral seks secara bergantian.

 

Sebagai tahap penutup, seluruh calon anggota tim inti Pramuka harus makan ayam geprek pedas. Untuk mengikuti seluruh tahapan tersebut, para korban dipanggil secara bergilir ke rumah tersangka di kawasan Kecamatan Tegalsari.

 

Mengutip pernyataan Kasubdit IV Tipid Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, polisi awalnya menerima laporan tiga orang. Setelah dikembangkan, akhirnya didapati hingga 15 siswa yang menjadi korban pencabulan Rachmad Santoso Slamet. Berdasarkan pengakuan Rachmad Santoso Slamet, perbuatan cabul terhadap 15 siswa tersebut sudah dilakukan sejak 2016 dan selalu dilakukan dirumahnya. (pay)

Related posts

Jaksa Sukisno Bacakan Tuntutan Kurang Dari 30 Detik

redaksi

Eksepsi Ditolak, Tim Penasehat Hukum Akan Buktikan Teddy Minahasa Tidak Bersalah

redaksi

Dikedalaman 16 Meter, Para Penyelam Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

redaksi