surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pada Persidangan Sabun Papaya Ilegal, JPU Hanya Mampu Hadirkan Saksi Penangkap

Polimin terdakwa yang memproduksi sabun RDL Papaya Whitening Soap, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Polimin terdakwa yang memproduksi sabun RDL Papaya Whitening Soap, disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan memproduksi dan mengedarkan sabun RDL Papaya Whitening soap secara ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan yang digelar Kamis (26/5) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mampu menghadirkan satu orang saksi.

Satu orang saksi yang dihadirkan jaksa Ferry E Rachman pada persidangan ini adalah Agung Pratidina, anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono, saksi mengaku ikut dalam penggerebekan di tempat terdakwa Polimin memproduksi sabun RDL Papaya Whitening Soap.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya ini, saksi Agung menerangkan tentang usaha yang sedang dijalankan terdakwa Polimin, dimana letak usaha terdakwa Polimin, apa saja yang diproduksi terdakwa Polimin dan apa yang salah dari usaha pembuatan sabun RDL Papaya Whitening Soap buatan terdakwa Polimin tersebut.

“Yang saya ketahui, bahwa pabrik sabun yang didirikan terdakwa itu tidak mempunyai ijin. Selain itu, terdakwa tidak mengantongi ijin edar untuk memasarkan produknya, “ papar saksi Agung.

Usai mendengarkan kesaksian Agung, hakim Pujo Saksono yang bertindak sebagai ketua majelis, bertanya ke jaksa Ferry tentang ada tidaknya saksi lain yang dihadirkan pada persidangan kali ini. Hakim Pujo sempat bertanya tentang kehadiran saksi dari BPOM.

Terdakwa Polimin menghadapi persidangan di PN Surabaya tanpa didampingi penasehat hukum. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Polimin menghadapi persidangan di PN Surabaya tanpa didampingi penasehat hukum. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mendapat pertanyaan itu, jaksa Ferry kemudian meminta ijin ke majelis untuk membacakan kesaksian saksi dari BPOM, karena saksi dari BPOM berhalangan hadir. Setelah berdiskusi sebentar, hakim Pujo kemudian memerintahkan kepada jaksa untuk tetap menghadirkan saksi dari BPOM pada persidangan berikutnya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa Ferry E Rachman setebal 6 lembar ini diterangkan, bahwa perbuatan terdakwa dilakukan Jumat tanggal 5 Februari 2016 bertepat di Jalan Klampis Aji Surabaya dan/atau bertempat di Sentra Pergudangan PT. Mekabox Putra Jalan Raya Bambe, Driyorejo, Gresik.

Dalam surat dakwaan itu juga diterangkan bahwa terdakwa Polimin dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (1). Adapun cara-cara yang dilakukan terdakwa Polimin dalam memproduksi sabun RDL Papaya Whitening Soap tersebut, setelah membeli bahan mentah untuk pembuatan sabun, terdakwa kemudian memproduksi sabun RDL Papaya Whitening Soap di Sentra Pergudangan PT. Mekabox Putra yang beralamat di Jalan Raya Bambe, Driyorejo, Gresik. Selesai dibuat maka sabun-sabun produksi terdakwa itu dikirim ke Jalan Klampis Aji Surabaya untuk dibungkus kemudian diedarkan atau dijual.

Bahwa terdakwa Polimin tidak mempunyai keahlian atau tenaga ahli dan kewenangan dalam memproduksi atau mengedarkan sabun RDL Papaya Whitening. Terdakwa hanya mempelajari cara pembuatan sabun dari internet dan buku tentang cara pembuatan sabun.

Atas perbuatannya ini, oleh JPU dalam dakwaan kesatu, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, dalam dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana melanggar pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (pay)

Related posts

Penuntut Umum Hadirkan Korban Tas Hermes Yang Diduga Palsu di Pengadilan

redaksi

Hakim Berakrobat Di Perkara Imam Santoso

redaksi

Sidang Perdana Chin Chin Dihadiri Ratusan Orang

redaksi