surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Para Komisioner Bawaslu Tidak Ditahan Demi Kepentingan Persiapan Pilkada Di Jawa Timur

Para penyidik Subdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang memasuki kantor Bawaslu Jawa Timur untuk melakukan penggeledahan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para penyidik Subdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim yang memasuki kantor Bawaslu Jawa Timur untuk melakukan penggeledahan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sudah menetapkan 6 orang komisinoner Bawaslu yang diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dengan nilai kerugian negara Rp 5,6 milliar, Subdit I Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim belum melakukan penahanan.

Proses penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jawa Timur dengan kerugian negara Rp. 5,6 miliar terus berlanjut. Terbaru, Subdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menambah jumlah tersangka menjadi 10 orang.

Hal ini diungkapkan Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Muhammad Noer Rahman, disela-sela penggeledahan kantor Bawaslu di Jalan Tanggulangin Surabaya, Senin (1/6).

Lebih lanjut Noer Rahman menjelaskan, penambahan 4 tersangka baru ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan dan bukti-bukti lain yang dimiliki penyidik Subdit I Tipidkor Polda Jatim.

“Penambahan 4 tersangka ini sudah melalui tahapan-tahapan, termasuk pengumpulan bukti-bukti yang mengarah ke 4 orang itu juga diperkuat dengan keterangan-keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan, “ ujar Nor Rahman.

Empat orang tersangka baru ini, sambung Noer Rahman, tidak serta merta langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka awalnya sudah diperiksa sebagai saksi. Setelah bukti-bukti baru mengarah kepada mereka, baru ke-empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka.

Salah seorang penyidik Subdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membawa perangkat komputer dari dalam kantor Bawaslu Jawa Timur untuk dijadikan barang bukti tambahan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Salah seorang penyidik Subdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim membawa perangkat komputer dari dalam kantor Bawaslu Jawa Timur untuk dijadikan barang bukti tambahan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Meski ada beberapa tersangka yang hingga kini tidak dilakukan penahanan, Noer Rahman menjelaskan karena para komisioner Bawaslu ini masih mengurus persiapan Pilkada di 19 kabupaten dan kota di Jawa Timur yang akan dilaksanakan September dan Oktober 2015.

“Kalau mereka itu dilakukan penahanan, program untuk persiapan Pilkada di Jawa Timur itu akan menjadi terhambat karena para tersangka berada di dalam tahanan. Proses penahanan akan dilakukan setelah ada pengganti, “ ungkap Noer Rahman.

Masih menurut Noer Rahman, bukan kita tidak mau menahan. Jangan ada pertanyaan yang aneh-aneh. Mengapa proses penahanan itu belum dilakukan? Karena ada hal yang lebih besar yaitu kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Noer Rahman juga menambahkan, polisi sudah berkoordinasi dengan Bawaslu pusat untuk segera disiapkan pengganti. Setelah ada pengganti, baru para komisioner itu akan ditahan. Untuk antisipasi supaya para tersangka ini tidak melarikan diri, polisi sudah melakukan tindakan pencekalan.

Untuk diketahui, dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur dengan nilai kerugian negara Rp 5,6 milliar yang ditangani Subdit I Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim ini sebelumnya sudah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu Sufyanto yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pujiatmiko, Andreas Pardede. Kedua tersangka ini adalah komisioner Bawaslu Jawa Timur.

Selain itu, polisi juga menetapkan Amru yang menjabat sebagai Sekretaris Bawaslu, Gatot Sugeng Widodo yang menjabat sebagai bendahara Bawaslu menjadi tersangka. Dari pihak luar atau rekanan, Subdit I Tipidkor Polda Jatim juga menetapkan Indriyono, rekanan Bawaslu sebagai penyedia barang dan jasa sebagai tersangka. (pay)

Related posts

Mantan Dirut Pelindo III Dan Istrinya Mendapat Hukuman Berbeda

redaksi

Ada Penyesatan Fakta Dan Ketidakpahaman Kuasa Hukum Debitur Terhadap Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Di Perkara Kepailitan Dengan Termohon Cindro Pudjiono Po

redaksi

Surabaya Adalah Market Potensial Untuk Penjualan Produk-Produk American Eagle Outfitters

redaksi