surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

Pasutri Raup Keuntungan Ratusan Juta Dari Para Pencari Kerja

Agung Budi Wibowo tersangka penipuan dengan modus mencarikan pekerjaan di perusahaan terkenal.
Agung Budi Wibowo (tengah) tersangka penipuan dengan modus mencarikan pekerjaan di perusahaan terkenal, ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah, seorang laki-laki ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polrestabes Surabaya. Ia ditangkap Jumat (31/10) karena sudah melakukan penipuan terhadap puluhan para pencari kerja.

Dalam melancarkan aksinya, Agung Budi Wibowo (48) sebenarnya tidaklah seorang diri. Untuk menipu sembilan orang pencari pekerjaan yang datang ke kantor fiktif yang sudah ia buat, warga Jalan Gunung Kramat Barat ini dibantu Hera Fauziah, istrinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Sumaryono mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, Hera Fauziah berhasil meloloskan diri. Untuk itu, namanya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut Sumaryono mengatakan, untuk mengelabui para korbannya yang seluruhnya masyarakat yang memang membutuhkan pekerjaan, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut membuka kantor agency pencari pekerjaan.

“Kantor agency milik tersangka itu beralamat di Jalan Kedung Klinter IV Surabaya. Promosi yang sudah dilakukan tersangka dan istrinya adalah mengiklankan usahanya tersebut ke koran, “ ujar Sumaryono.

Dalam iklan itu diterangkan, bahwa tersangka, lanjut Sumaryono, bisa mencarikan pekerjaan disebuah perusahaan ternama. Bukan cuma itu saja. Para pencari pekerjaan yang tertarik, bisa memilih posisi yang diinginkan di perusahaan tersebut.

”Tentu saja, para pencari kerja itu harus membayarkan sejumlah uang demi sebuah pekerjaan atau posisi yang diinginkan. Inilah modus yang digunakan tersangka untuk memperdayai para korbannya, “ ungkap Sumaryono.

Masih menurut perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Tipikor Polda Jatim ini, para pencari kerja dimintai uang sebesar Rp. 500 ribu hingga Rp. 2,5 juta. Begitu uang diserahkan, ia akan diberi semacam kuitansi sebagai tanda terima dari tersangka.

“Uang yang disetorkan ke tersangka tersebut dianggap sebagai uang administrasi yang harus dipatuhi para pencari kerja. Kepada pemilik uang, tersangka mengatakan bahwa uang itu bukanlah untuknya namun untuk meloby pejabat di perusahaan itu supaya para pencari kerja yang sudah menyetorkan uang ke tersangka bisa diterima kerja, “ pungkas Sumaryono.

Bukannya mencarikan pekerjaan, tersangka kembali memperdaya para korbannya. Setidaknya ada 9 orang yang sudah menjadi korban dan melaporkan tindak pidana dugaan penipuan ini ke kantor polisi.

Sembilan orang yang sudah melapor ke polisi tersebut, dijanjikan akan diinterview beberapa hari setelah uang diberikan ke tersangka. Namun, tersangka secara tiba-tiba menghubungi korbannya satu hari sebelumnya dan mengatakan bahwa interview di perusahaan tidak jadi dilakukan.

Alasan yang dikemukakan tersangka ke para korbannya adalah, quota di perusahaan itu ternyata sudah penuh dan agency milik tersangka akan menggantinya dengan mencarikan pekerjaan di perusahaan lain yang sama-sama bonafide-nya.

Guna proses hukum lebih lanjut, kini tersangka sudah ditahan di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, lelaki paruh baya tersebut dijerat pasal 372 dan 378 KHUP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pay)

Related posts

Spencer’s Premium Grocery Buka Peluang Bisnis Pemasaran Susu Kacang Almond

redaksi

Direktur PT Sentosa Laju Energi Ungkap Adanya Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Batubara Di Persidangan

redaksi

Untuk Melindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan, OJK Terbitkan POJK Yang Baru

redaksi