surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pembangunan Bondowoso City Plasa Urung Dilakukan Karena PT Gumuk Mas Di Blacklist Bank

Dua penasehat hukum terdakwa Helito Tjongro alias Abraham, saat memberikan bantahan kepada sejumlah media.
Dua penasehat hukum terdakwa Helito Tjongro alias Abraham, saat memberikan bantahan kepada sejumlah media.

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah kasusnya resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak Kamis (2/6) lalu, seorang terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dalam pembangunan Bondowoso City Plasa ungkap beberapa kejanggalan dalam pembangunan mega proyek di Bondowoso tersebut.

Melalui tim penasehat hukumnya, DR. Ismu Gunadi W, SH, M.Hum, Nur Hadi, SH, MH dan Dody Iswandono, SH, Helito Tjongro alias Abraham (50) warga Surabaya yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembangunan Bondowoso City Plasa mengatakan, sebelum mengerjakan mega proyek tersebut diawali dengan pengajuan pinjaman ke bank melalui fasilitas perbankan dengan jaminan asset dari proyek pembangunan Bondowoso City Plasa.

“Yang akan mengajukan pinjaman ke bank tersebut adalah Helito sendiri. Begitu dilakukan checking oleh pihak bank melalui BI checking, ternyata PT. Gumuk Mas milik Farouk dan Farouk sendiri sebagai pribadi, masuk dalam daftar blacklist bank, “ ujar Dody Iswandono, salah satu tim penasehat hukum terdakwa Helito, Kamis (9/6).

Mengetahui PT. Gumuk Mas dan Farouk masuk dalam daftar blacklist perbankan, lanjut Dody, Helito yang sudah menginvestasikan sejumlah dananya di mega proyek tersebut tentu saja mengalami kerugian karena Bondowoso City Plasa tidak jadi dibangun karena tidak ada satu pun bank yang mau memberikan kredit dalam pembangunan Bondowoso City Plasa tersebut.

“Padahal Helito mempunyai fasilitas perbankan yang bisa mengajukan kredit bank, karena Helito selama ini adalah nasabah prioritas di bank. Kredit yang diajukan tetap tidak bisa dicairkan karena persyaratan untuk mendapatkan kucuran dana melalui pengajuan kredit tidak mereka penuhi, “ ungkap Dody.

Helito, lanjut Dody, sebenarnya mempunyai fasilitas pinjaman bank hingga Rp. 600 miliar, namun dengan persyaratan-persyaratan tertentu. PT. Gumuk Mas sendiri tidak bisa memenuhi persyaratan-peryaratan sebagaimana yang diminta oleh bank.

“Jika persyaratan yang diminta oleh bank itu tidak bisa dipenuhi PT. Gumuk Mas, apakah hal itu menjadi tanggungjawab dan kesalahan Helito, karena tidak bisa mencairkan pinjaman dari bank sebesar Rp. 600 juta?, “ papar Dody penuh tanya.

Masih menurut Dody, oleh karena itu, apa yang sudah dituduhkan Farouk ke Helito melalui pemberitaan di sejumlah media selama ini adalah tidak benar. Dalam proses pembangunan Bondowoso City Plasa, justru Helito lah yang mengalami kerugian.

Dody menambahkan, untuk membangun Bondowoso City Plasa itu, Helito dan Farouk kerjasama dalam hal desain dan Helito yang bertugas untuk membuatkan desainnya. Dengan desain yang sudah dibuat Helito, Hypermart akhirnya berani berinvestasi hingga akhirnya Hypermart berani menggelontorkan dana sebesar Rp. 4,1 miliar ke Farouk. Kemudian, Farouk memberikan uang Rp. 3,4 miliar ke Helito sebagai fee atas desain yang sudah dibuat Helito.

“Jadi, kasus yang menimpa Helito ini adalah rekayasa Farouk sebagai pelapor. Ironisnya lagi, rekayasa Farouk ini juga terjadi pada kasus yang menjerat Ervan Anugrah Asmoro, putra Helito. Memang saat ini Ervan terjerat kasus pidana namun kasusnya itu tidak ada hubungannya dengan kasus yang menimpa Helito, “ papar Dody.

Pada kesempatan kali ini, Dody juga membantah pemberitaan yang menyebutkan Helito sering kali memakai foto-foto kedekatannya dengan Presiden Jokowi untuk melakukan penipuan. Walaupun dekat dengan Presiden Jokowi dan sejumlah pejabat negara, hubungan Helito hanya sebatas mitra kerja bukan dipakai sebagai senjata untuk melakukan penipuan. (pay)

 

Related posts

Hakim Bebaskan Salim Himawan Saputra

redaksi

Sebagai Menantu, Chin Chin Sudah Mengecewakan Ibunda Gunawan Angka Widjaja Bos Empire Palace

redaksi

dr. Michael Lawanto Beri Tanggapan Atas Gugatan PMH Yang Dimohonkan Tetangganya Sendiri

redaksi