surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Pemerintah Resmi Umumkan Perpanjangan Pelarangan WNA Masuk Indonesia Selama 14 Hari, 153 WNA Asal China Malah Datang Ke Indonesia

GAMBAR ILUSTRASI : Warga Negara Asing. (FOTO : istimewa)

JAKARTA (surabayaupdate) – Meski Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan perpanjangan pelarangan bagi Warga Negara Asing (WNA) masuk Indonesia, namun 153 WNA asal China ini datang ke Indonesia.

WNA asal China berjumlah 153 orang tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (23/1/2021).

Kedatangan WNA asal China ini mendapat tanggapan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Sebagaimana dilansir kompas.com, Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengakui jika 153 WNA asal China ini tiba di Indonesia.

Bahkan, Ahmad Nursaleh menerangkan, 153 WNA asal China tersebut tiba melalui bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (23/01/2021) menggunakan pesawat China Southern Airlines.

“Pesawat China Southern Airlines yang ditumpangi para WNA asal China tersebut terbang dari Guangzhou, membawa 171 penumpang yang terdiri 153 warga negara Republik Rakyat Tiongkok(RRT) dan 18 WNI,” kata Nursaleh, Senin (23/1/2021), dikutip dari kompas.com.

Seratus lima puluh tiga WNA asal China tersebut, lanjut Nursaleh, terdiri dari 150 orang dengan Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan Izin Tinggal Tetap (Itap), serta tiga orang pemegang visa diplomatik.

Nursaleh juga menerangkan, seluruh penumpang asing yang mendarat tersebut, masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia, berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Imigrasi, tentang pembatasan sementara masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dalam masa pandemi Covid-19.

“Seluruh penumpang pesawat telah diperiksa kesehatan dan dokumen keimigrasiannya. Setelah dinyatakan lengkap, mereka selanjutnya diarahkan Tim Satgas Penanganan Covid-19 menuju tempat karantina,” imbuh Nursaleh.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya secara resmi telah mengumumkan pelarangan WNA asing masuk wilayah Indonesia mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

Pelarangan bagi WNA asing ini diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).

Airlangga menyebutkan, pembatasan bagi WNA yang berupa larangan masuk wilayah Indonesia tersebut merupakan perpanjangan tahap ketiga.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia sudah memberlakukan melarang masuk WNA ke Indonesia mulai tanggal 1–14 Januari 2021. Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan.

Pelarangan masuk wilayah Indonesia bagi WNA asing tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor : 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 juga sebelumnya telah menerbitkan SE nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat tersebut berlaku Jumat (15/1/2021) hingga 25 Januari 2020.

Di SE nomor 2 tahun 2021 tersebut dinyatakan, pemerintah Indonesia menutup sementara masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia, baik secara langsung maupun transit.

SE itu diterbitkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional dengan menambahkan beberapa ketentuan baru yang disertai dengan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk untuk varian baru di Indonesia. (pay)

Related posts

City Store Pertama IKEA Indonesia Hadir di Mall Taman Anggrek

redaksi

Indosat Perkenalkan 32 Gerai IM3 Dengan Wajah Baru Di Seluruh Indonesia

redaksi

Yasin Santoso Diadili Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan Sebesar Rp. 1,3 Miliar

redaksi