surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Waris Tanah Grand City Mall Berkirim Surat Ke Wali Kota Surabaya Dan DPRD Kota Surabaya Untuk Minta Perlindungan

Hj. Nuraini menunjukkan salah satu bukti surat yang dimilikinya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hj. Nuraini menunjukkan salah satu bukti surat yang dimilikinya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perjuangan Hj. Nuraini, ahli waris Muhammad bin Ahmad Al Maghribi untuk terus memperjuangkan haknya mendapatkan kembali tanah milik mendiang ayahandanya yang sekarang telah berdiri Grand City Mall nampaknya tidak mengenal lelah.

Sebagai rakyat kecil yang hingga kini terus mencari keadilan, wanita asal Tanggul, Jember ini akhirnya mengirim surat ke Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan DPRD Kota Surabaya. Kepastian pengiriman surat baik kepada Wali Kota Surabaya maupun DPRD Kota Surabaya ini disampaikan Petrus Hariyanto, juru bicara Hj. Nuraini mewakili pihak keluarga.

Lebih lanjut Petrus mengatakan, surat yang sudah dikirimkan Hj. Nuraini sebagai ahli waris Muhammad bin Ahmad Al Maghribi kepada Wali Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya tersebut tak lain bertujuan untuk bisa dilakukan audiensi dengan walikota dan dapat mengadukan permasalahan ini langsung kepada Walikota Surabaya Tri Rismaharini, begitu pula dengan surat yang dikirimkan ke DPRD Kota Surabaya.

“Selama ini, Hj. Nuraini telah berjuang sendirian. Perjuangan yang sudah Hj. Nuraini lakukan untuk mendapatkan kembali tanah milik sang ayah, yang sekarang sudah berdiri bangunan Grand City Mall tersebut sudah 12 tahun lamanya. Dari sekian lama berjuang, tidak ada satupun instansi pemerintah maupun pejabat pemerintah yang mau peduli akan permasalahan yang menimpa Hj. Nuraini, “ ujar Petrus.

Untuk itu, sambung Petrus, Hj. Nuraini sangat menaruh harapan besar kepada Tri Rismaharini sebagai Walikota Surabaya untuk bisa menolongnya, menyelesaikan sengketa tanah seluas 7.565 m² dan 40.435 m² yang berlokasi di Jalan Gubeng Pojok No. 48-50, Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng Surabaya ini.

“Selain itu, Hj. Nuraini juga meminta perlindungan hukum dan meminta perhatian para anggota dewan yang bertugas di DPRD Kota Surabaya, supaya turun tangan dengan memanggil seluruh pihak yang mengetahui permasalahan ini, mulai dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Propinsi Jawa Timur, BPN 2 Kota Surabaya, pihak Grand City Mall hingga kepolisian Polrestabes Surabaya, “ ungkap Petrus.

Hj. Nuraini bersma orang-orang yang selama ini membantunya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hj. Nuraini bersma orang-orang yang selama ini membantunya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mengapa Polrestabes juga harus dipanggil dalam kasus ini? Petrus menjelaskan, ketika terjadi penyerobotan tanah tahun 2008, Hj. Nuraini melaporkan kasus ini ke Polwiltabes Surabaya (sekarang menjadi Polrestabes Surabaya). Entah mengapa, Polwiltabes Surabaya waktu itu, malah menghentikan perkara dugaan penyerobotan tanah ini.

Sementara itu, Hj. Nuraini dalam pernyataannya menyatakan, sekitar tahun 1990, rumah dan tanah yang beralamat di Jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya tersebut, oleh kesatuan Marinir TNI AL, dipindah tangankan dengan proses ruislag ke PT. Singo Barong Kencana (SBK), tanpa sepengetahuan dan seijin pihak Muhammad bin Al-Maghribi yang merupakan pemilik sah rumah dan tanah di Jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya. Kemudian, oleh PT. SBK, tanah di Jalan Gubeng Pojok itu didaftarkan ke kantor BPN Kota Surabaya II dan terbitlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 714, tertanggal 8 Juli 1994 di Surabaya.

Masih menurut Hj. Nuraini dalam pernyataan tertulisnya, sekitar 1991-1994, pihak PT. SBK mengajukan kredit dengan meng-agunkan SHGB No. 673 Kelurahan Ketabang kepada Bank Umum Nasional (BUN) seharga Rp. 50 miliar. Sampai tahun 1998, pihak PT. SBK telah membayar kredit atau cicilan sejumlah Rp. 10 miliar kepada BUN.

“Pada tahun itu, Indonesia mengalami krisis moneter sehingga nilai tukar rupiah terhadap dolar jatuh ke titik terendah Rp. 16 ribu per dolar. Akibatnya, sejumlah bank swasta nasional, termasuk BUN gulung tikar. Meskipun memperoleh suntikan Bantuan Likuidasi Bank Indonesia, BUN dinyatakan sebagai bank gagal dan dilikuidasi, “ papar Hj. Nuraini dalam penjelasannya.

Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) memberikan bantuan dengan mengalirkan dana sebesar Rp. 180 miliar kepada BUN untuk mengembalikan dana para nasabah, dengan catatan segala aset-aset yang dimiliki BUN menjadi milik atau disita Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), termasuk tanah di Jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya.

Masih menurut Hj. Nuraini, tahun 1994, tanah di Jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya itu sudah berpindah tangan ke Hartati Murdaya dengan mendompleng nama Yayasan Walubi yang diketuai Hartati Murdaya, melalui proses sengketa tanah dengan pihak PT. SBK. Maksud awal Hartati Murdaya mengatasnamakan Yayasan Walubi adalah ingin mendirikan Vihara diatas tanah Jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya itu.

“Setelah menang sengketa dengan PT. SBK, pembangunan Vihara di Gubeng Pojok diganti dan ditukar guling dengan sebidang tanah di Kecamatan Sawahan Surabaya. Di atas tanah itu sekarang sudah berdiri sebuah Vihara. Sedangkan tanah di Jalan Gubeng Pojok tersebut dikuasai sendiri oleh Hartati Murdaya dengan PT. Hardaya Widya Graha (PT. HWG)-nya, “ ungkap Hj. Nuraini.

Rencananya, sambung Hj. Nuraini, di atas tanah Jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya itu akan dibangun sebuah mall atau pusat perbelanjaan dan sekarang mall itu bernama Grand City Mall (GCM). Semua proses sengketa tanah ini tanpa sepengetahuan dan ijin dari pihak Muhammad bin Ahmad Al Maghrabi sebagai pemilik sah atas rumah dan tanah di Jalan Gubeng Pojok 48-50 Surabaya. (pay)

 

Related posts

Nenek Sebatang Kara Ditemukan Meninggal

redaksi

Tujuh Kejari Di Jatim Dapat Peringatan Kajati

redaksi

Pemilik Dealer Suzuki Kalisari Digugat Rp. 3,5 Miliar

redaksi