surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemilik Toko Ariend Diadili Karena Menjual Sandal Eiger Palsu

Abner Jolando, legal PT. Eigerindo Multi Produk Industri saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Abner Jolando, legal PT. Eigerindo Multi Produk Industri saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang wanita pemilik toko di kawasan Pusat Grosir Surabaya (PGS) diadili karena menjual sandal merk Eager yang diduga kuat palsu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pemilik Toko Ariend dan sebuah toko sandal yang beralamat di Jalan Dupak I Surabaya ini kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pemilik Toko Ariend yang berada di kawasan PGS dan menjadi terdakwa atas dugaan menjual sandal Eiger palsu itu bernama Indah Rahmawati. Pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang Sari, Rabu (17/10) ini, terdakwa Indah Rahmawati disidangkan secara bersamaan dengan seorang pria pemilik Toko Muzdalifah yang berlokasi di kawasan PGS. Sama halnya dengan Toko Ariend, Toko Muzdalifah juga menjual sandal merk Eager yang diduga kuat palsu.

Meski telah menjual sandal merk Eager palsu, Indah Rahmawati dan pemilik Toko Muzdalifah ini tidak ditahan. Sementara itu, pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang menghadirkan Abner Jolando, legal PT. Eigerindo Multi Produk Industri.

Dihadapan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa Abner mengatakan bahwa tertangkapnya kedua terdakwa ini berawal laporan dari masyarakat yang mengatakan banyaknya peredaran sandal merk Eiger palsu di Surabaya.

“Kemudian, melakukan investigasi di kawasan PGS. Awalnya, begitu mendapat informasi dari masyarakat, saya juga melakukan pengecekan dikawasan industri Wedoro. Di Wedoro, saya kemudian bertanya ke para pengrajin, sandal-sandal ini dikirm kemana, “ ujar Abner, Rabu (17/10).

Berdasarkan pengakuan banyak pengrajin dikawasan Wedoro, lanjut Abner, sandal-sandal merk Eiger ini ternyata didistribusikan di kawasan PGS. Diantaranya dijual di toko milik kedua terdakwa.

“Dari hasil pemantauan dan investigasi yang saya lakukan di PGS, ternyata ada banyak penjualan sepatu Eiger yang diduga palsu, termasuk di toko kedua terdakwa. Dan barang palsu itu banyak ditemukan di toko-toko yang ada di kawasan PGS,” ungkap Abner.

Hakim R. Anton Widyopriyono, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, kemudian bertanya ke saksi, ketika berada di kawasan PGS, apakah saksi juga membeli sandal-sandal merk Eiger yang diduga palsu? Atas pertanyaan ketua majelis ini, Abner pun mengaku membelinya. Adapun yang dibeli Abner waktu itu sebanyak ¼ kodi atau 5 pasang, ada yang satu pasang.

dua orang pemilik toko yang menjual sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
dua orang pemilik toko yang menjual sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Waktu itu yang saya beli 5 pcs sandal jepit merk Eiger atau ¼ kodi dengan harga Rp. 225 ribu. Per biji sekitar Rp. 25 ribu sampai Rp. 30 ribu. Kalau dijual eceran, harganya Rp. 75 ribu. Harga aslinya dari Eiger sekitar Rp. 125 ribu sampai Rp. 160 ribu,” papar Abner.

Pada persidangan ini, hakim Raden Anton Widyopriyono sempat bertanya ke saksi, bagaimana membedakan sandal atau sepatu merk Eiger yang asli dengan yang palsu. Menjawab pertanyaan ketua majelis ini, saksi menjawab untuk sandal merk Eiger palsu bau sandalnya menyengat sedangkan yang asli tidak ada baunya. Untuk sandal merk Eiger yang asli tidak bisa dibeli per kodi, harus per item.

Selain itu, Abner juga menjelaskan, mekanisme pendistribusian barang merk Eiger yang asli adalah pihak Eiger bertanya ke toko-toko yang sudah menjalin kerjasama dengan Eiger, untuk menanyakan apakah stok barang mereka masih ada atau sudah habis. Jika dijawab sudah habis, maka pihak Eiger mendistribusikan barang-barang merk Eiger yang asli itu ke toko-toko yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak Eiger.

Kepada majelis hakim, Abner mengatakan bahwa akibat banyaknya peredaran sandal, sepatu merk Eiger yang palsu ini, omset penjualan Eiger menurun drastis karena tidak ada permintaan dari toko-toko yang menjual barang merk Eiger yang asli, sehingga stok barang di gudang Eiger sampai menumpuk.

Pada persidangan ini, Raden Anton Widyopriyono memberi kesempatan kepada terdakwa Arifin pemilik Toko Muzdalifah dan terdakwa Indah Rahmawati pemilik toko Ariend untuk menanyakan sesuatu kepada saksi. Arifin, pemilik Toko Muzdalifah hanya mengatakan bahwa dirinya tidak tahu ada sandal merk Eiger yang asli. Arifin juga mengaku jika ia hanya ikut-ikutan sesama pedagang lain yang menjual sandal merk Eiger yang palsu.

Indah Rahmawati, pemilik Toko Ariend sempat berkeluh kesah didepan persidangan dengan status tersangka yang diberikan penyidik kepolisian ketika masih ditingkat penyidikan. Dihadapan majelis hakim, terdakwa Indah mengatakan, bahwa awalnya ketika beberapa orang dari Polda Jatim mendatangi dirinya dan kemudian Indah disidik di kepolisian,penyidik mengatakan ke terdakwa Indah bahwa dirinya statusnya saksi. Oleh karena itu, terdakwa Indah diminta kerjasamanya untuk mencari siapa produsennya. Tak lama kemudian, terdakwa Indah pun kaget ketika diberitahu jika statusnya sudah berubah menjadi tersangka karena ikut menjual sandal-sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Indira Koesuma Wardhani, SH dan Darmawati Lahang dijelaskan, sejak Maret sampai dengan Mei 2017, tempat di Toko Ariend Lt. II Blok F-7 No.9 PSG dan Jl. Dupak No.1 Surabaya, telah memperdagangkan barang-barang merk Eiger yang diduga kuat palsu.

PT. Eigerindo Multi Produk Industri yang beralamat Jl. Raya Soreang Km. 11,5 No. 127 A, Ds. Pengauban, Kec. Ketapang, Bandung (Kantor pusat) berdiri sejak tahun 1979 sampai dengan sekarang bergerak dalam bidang usaha produksi berupa perlengkapan outdoor, antara lain tas carier atau tas gunung, tas sekolah, topi, jacket, kaos, kemeja, celana, dompet, koper, mantel, sepatu, rompi dan sandal, semuanya merk Eiger.

Bahwa merek Eiger sudah terdaftar pada Direktorat Merek dan Indikasi, Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. sesuai Sertifikat Merek Eiger atas nama Ronny Lukito.

Akibat menjual sandal merk Eiger yang diduga kuat palsu tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal pasal 102 UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (pay)

Related posts

362 Advokat Peradi Diambil Sumpahnya

redaksi

Kasus Pria Terjatuh dari TP, Polisi Bergantung Ponsel Korban

redaksi

Mastery By Crown Group, Sebuah Mahakarya Arsitektur Di Kawasan Waterloo Persembahan Iwan Sunito Dan Empat Ahli Arsitektur

redaksi