surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemkot Surabaya Dan PT Darmo Green Land Berdebat Tentang Lahan Yang Akan Dijadikan Jalan

Kuasa Hukum PT. Darmo Green Land (PAKAI BATIK) dan Bidang Hukum Pemkot Surabaya saling beradu argumen. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kuasa Hukum PT. Darmo Green Land (PAKAI BATIK) dan Bidang Hukum Pemkot Surabaya saling beradu argumen. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perdebatan sengit terjadi pada saat proses pembongkaran sebidang tanah seluas 725 m2 yang berada di wilayah PT. Darmo Green Land (PT. DGL), Jumat (7/10). Pemkot Surabaya yang diwakili Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya dan PT. DGL yang diwakili Malvin Reynaldi saling memberikan argumen hukumnya.

Meski PT. DGL sudah memberikan argumennya supaya Pemkot Surabaya tidak mengambil tanah seluas 725 m2 yang diakui sebagai miliknya, namun upaya ini tidak mendapat tanggapan berarti. Bahkan, peringatan yang disampaikan salah satu kuasa hukum PT. DGL supaya tidak meratakan tanah milik PT. DGL tersebut karena akan mempunyai dampak hukum dikemudian hari, tidak mengendurkan niat Pemkot Surabaya untuk tidak melakukan pembongkaran.

Disaksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widianto, Ali Murtado, perwakilan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) Pemerintah Kota Surabaya, bidang Hukum Pemkot Surabaya yang diwakili Ignatius Hotlan selaku Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, perwakilan dari PT. DGL dan aparat dari Kepolisian dan TNI, Pemkot Surabaya langsung mengerahkan alat berat untuk meratakan tanah di sisi Barat perumahan Green Land. Beberapa petugas dari Satpol PP Kota Surabaya juga terlihat mencabut pohon-pohon yang ditanam diatas tanah yang menjadi sengketa.

Kepada Malvin Reynaldi, salah satu kuasa hukum PT. DGL, Ignatius Hotlan mengatakan, Pemkot Surabaya harus mengambilalih sebagian tanah yang diklaim milik PT. DGL tersebut karena menurut SKRK yang diajukan sendiri oleh PT. DGL, tanah itu adalah jalan sehingga harus dikembalikan lagi fungsinya sebagai jalan.

“Kami mengapresiasi itikad baik dari PT. Darmo Green Land untuk membongkar tembok tapi faktanya di area jalan ini masih ada barang-barang berupa timbunan tanah maupun lainnya yang mengganggu fungsi jalan. Ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Jalan, Perda Nomor 10 tahun 2000  tentang Jalan serta Perda Nomor 2 tahun 2014, “ ujar Hotlan.

Disana diterangkan, lanjut Hotlan, bahwa siapapun dilarang untuk menaruh barang apapun di badan jalan. Menurut data SKRK maupun data Dishub Kota Surabaya, tanah ini adalah jalan. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya meminta itikad baik pengembang untuk memfungsikan kembali tanah ini menjadi jalan. Penertiban ini harus dilakukan karena hal ini adalah upaya terakhir.

Alat berat mulai meratakan tanah yang akan dibangun akses jalan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Alat berat mulai meratakan tanah yang akan dibangun akses jalan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kepada kuasa hukum PT. DGL, Hotlan juga mengatakan, Pemkot Surabaya sudah melayangkan peringatan melalui sidang-sidang di pengadilan. Makanya, petugas yang hadir saat ini meminta itikad baik dari PT. Darmo Green Land. Karena pada acara eksekusi ini tidak dihadiri pihak PT. DGL secara langsung hanya diwakilkan kepada kuasa hukumnya, maka melalui kuasanya, Pemkot Surabaya meminta supaya menyerahkan tanah ini ke Pemkot Surabaya untuk dikembalikan lagi fungsinya sebagai jalan.

Jika pengembang tidak mau menyerahkan tanah yang akan dieksekusi ini agar bisa difungsikan sebagai jalan, maka berdasarkan ketentuan yang ada di Perda, Pemkot Surabaya akan tetap melakukan penertiban.

Melihat begitu besarnya keinginan Pemkot Surabaya untuk segera mengambil tanah supaya bisa difungsikan sebagai jalan, Malvin Reinaldi, salah satu kuasa hukum PT. Darmo Green Land yang hadir pada acara eksekusi ini melakukan negosiasi dengan tim dari Pemkot Surabaya.

Kepada Hotlan, Malvin menjelaskan jika Perda yang disampaikan tadi adalah Perda tentang bangunan. Jika memang yang digunakan adalah Perda Bangunan maka yang seharusnya dipermasalahkan adalah bangunan atau tentang bangunan, bukan tanaman.

“Pemkot Surabaya menggunakan Putusan nomor 133/PK TUN untuk melakukan pembongkaran. Namun, pada kesempatan ini kami juga ingin sampaikan, bahwa di sini sudah dijelaskan secara tegas fungsi jalan. Walaupun PT. DGL mempunyai SHGB nomor 690, kami harus mendapatkan ijin mendirikan bangunan, “ ujar Malvin.

Menurut Malvin, definisi bangunan menurut Perda Bangunan adalah pekerjaan konstruksi yang melekat ditempat kedudukannya, bukan tanaman bukan tanah sehingga PT. Darmo Green Land berinisiatif untuk merobohkan bangunan.

Ignatius Hotlan selaku Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menunjukkan SKRK kepada salah satu kuasa hukum PT. Darmo Green Garden. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ignatius Hotlan selaku Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya menunjukkan SKRK kepada salah satu kuasa hukum PT. Darmo Green Garden. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Yang kami pahami sebagai pertimbangan hukum, dirobohkan, dikompensasi baru diterapkan. Jadi, majelis hakim berpendapat bahwa hak PT. DGL bisa terampas. Kalau kami tidak bisa menggunakan hak kami, maka kami berhak atas kompensasi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012. Ini adalah langkah lanjutan setelah pembongkaran, “ tegas Malvin.

Masih menurut Malvin, beberapa waktu yang lalu, PT. DGL sudah membongkar sendiri tembok yang berdiri di atas tanah seluas 725 m2 tersebut. Kalau Pemkot Surabaya ingin mengambil alih, sudah sepatutnya Pemkot Surabaya juga memberikan kompensasi kepada PT. Darmo Green Land.

“Di obyek gugatan juga tertulis kata-kata pengembalian fungsi jalan. Namun, yang dilakukan untuk memfungsikan tanah ini sebagai jalan adalah Perda Bangunan. Bangunan yang berdiri di atasnya sudah kami robohkan. Kalau Pemkot Surabaya ingin mengambil alih tanah ini, monggo kami tidak keberatan, tapi, mohon ditempuh Undang-Undang Pengadaan Tanah, “ tukas Malvin.

Terkait siteplan, Marvin memberikan tanggapan bahwa hal itu masih rencana. Faktanya, disini belum pernah ada jalan dan tidak pernah ada penimbunan. Apa yang ada di sini sudah ada sejak dulu.

Malvin juga menyebutkan, untuk masalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), pengembang tidak pernah membayar pajak seperti jalan yang ada di depan jalan ini. Tapi khusus untuk tanah seluas 725 m2 ini, tiap tahun PT. DGL membayar pajak jumlahnya Rp. 8,9 juta dan masuknya ke Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Pemkot Surabaya. Hal ini harus diungkapkan karena PT. DGL punya sertifikat kapling. (pay)

Related posts

Manajemen Masjid Al Akbar Surabaya Arogan

redaksi

Bank Danamon Diminta Tidak Asal Main Lelang Asetnya, Harus Menunggu Putusan Pengadilan

redaksi

Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, LBH Adhikara Dan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners Gelar Seminar Nasional Bertajuk Kepailitan Solusi Atau Bencana

redaksi