surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pemuda Pancasila Kota Surabaya Kembali Demo Penjarakan Chin Chin Di Depan PN Surabaya

 

Ormas Pemuda Pancasilan Kota Surabaya kembali berdemo di PN Surabaya terkait penjarakan Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ormas Pemuda Pancasilan Kota Surabaya kembali berdemo di PN Surabaya terkait penjarakan Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk kedua kalinya, organisasi massa Pemuda Pancasila (PP) Kota Surabaya berdemo di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sama seperti minggu lalu, Rabu (14/12), aksi demonstrasi yang digelar puluhan PP ini masih menuntut penjarakan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin

Ditengah hujan yang mengguyur Kota Surabaya, Senin (19/12) puluhan massa berdemo di depan PN Surabaya, dengan pengawalan ketat kepolisian. Dalam aksi damai ini, massa tetap menuntut supaya hakim yang menyidangkan kasus dugaan penggelapan dan pencurian dalam keluarga ini, dapat bertindak adil dan bijaksana.

Kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, massa PP Kota Surabaya juga mengingatkan kepada hakim yang menyidangkan perkara ini supaya tidak takut terhadap intervensi-intervensi yang nantinya mereka rasakan atas perkara ini, dari pihak-pihak yang menginginkan Chin Chin dibebaskan.

“Bapak hakim yang kami hormati, jangan takut. Kami organisasi pemuda PP Kota Surabaya berada di belakang kalian. Kami siap untuk terus mengawal kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadikan Trisulowati alias Chin Chin sebagai terdakwa, “ ujar Basuki, koordinator aksi demo, Senin (19/12).

Kami, lanjut Basuki, PP Kota Surabaya, tidak akan gentar menghadapai perkara ini. Kami akan terus memantau perkembangan dan perjalanan kasus ini sampai dengan selesai. Kami mengingatkan juga kepada bapak dan ibu hakim yang menyidangkan perkara ini, sudah tidak main-main dengan perkara ini.

“Berikan putusan yang seadil-adilnya. Jangan sampai perkara ini dipermainkan oleh oknum-oknum mafia hukum yang dengan sengaja menunggangi karena mereka punya kepentingan lebih besar terhadap kasus ini, “ papar Basuki.

Diakhir orasinya, Basuki mewakili massa yang lain mengatakan, mereka akan datang dengan jumlah lebih banyak lagi untuk mengawal kasus ini di PN Surabaya. PP Kota Surabaya tidak ingin kasus yang menjadikan Chin Chin sebagai terdakwa ini, membuat Chin Chin terbebas dari tanggungjawabnya atas tindakan dugaan penipuan yang sudah ia lakukan, dimana Chin Chin seharusnya membangun ruko di daerah Larangan, Sidoarjo yang tak terealisasi hingga sekarang. (pay)

Related posts

Bank Indonesia Meyakini, Perekonomian Di Jawa Timur Akan Tumbuh Di Tahun 2023

redaksi

Bakmi GM Buka Cabang Ke-50 Di Surabaya

redaksi

Kasus Penyelenggaraan Ibadah Haji Jalan Ditempat, Yunus Yamani Kirim Surat Ke Polda Jatim

redaksi