surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penasehat Hukum Terdakwa Pengerusakan Menilai Kesaksian Korban Membingungkan

Dua penasehat hukum terdakwa Adji Martono sedang menyimak pernyataan saksi Ho Choliq Hanafi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua penasehat hukum terdakwa Adji Martono sedang menyimak pernyataan saksi Ho Choliq Hanafi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sudah memberikan banyak kesaksian di persidangan, kesaksian Ho Choliq Hanafi dinilai membingungkan dan selalu berubah-berubah. Untuk menggali lebih lanjut tentang kesaksian Ho Choliq ini membuat jalannya persidangan memanas.

Sidang dugaan pengerusakan dan penggelapan dengan terdakwa Adji Martono yang digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/4) memanas. Tingginya tensi persidangan ini karena banyak kesaksian Ho Choliq yang dinilai berbelit-belit dan berubah-ubah, dan terlihat ganjil.

Keganjilan ini pertama-tama ditangkap Pieter Tallaway. Kepada Ho Choliq Hanafi, mula-mula Pieter Tallaway meminta saksi untuk menceritakan mengapa sampai tanah dan bangunan yang dipakai pabrik pengeringan dan pengolahan kayu ini jual dan diminta supaya di take over terdakwa Adji Martono.

Dihadapan majelis hakim dan para pengunjung persidangan, saksi Ho Choliq mengatakan bahwa pabrik sudah tidak dapat beroperasi lagi. Selain itu, pabrik mempunyai hutang di bank BCA sebesar Rp. 2,7 miliar. Meski kondisi pabrik sudah tidak bisa beroperasi lagi karena banyak hutang, namun Ho Choliq mengatakan bahwa seluruh mesin-mesin yang ada di sana masih bisa bekerja dengan baik karena selama ini dirawat dengan baik.

Pada persidangan ini, Ho Choliq Hanafi juga mengakui jika ketika ditawarkan ke Adji Martono supaya di take over, kondisi perusahaan sudah tidak bisa berproduksi lagi. Namun sayangnya, saksi Ho Choliq Hanafi tidak bisa memastikan sudah berapa lama pabrik sudah tidak bisa berproduksi lagi.

“Begitu pabrik sudah tidak bisa beroperasi lagi dan ditawarkan untuk ditake over, permintaan take over ini melalui siapa? Adakah perantara atau broker dalam proses ini? Lalu, siapa pak Liem itu,  “ujar Pieter Talaway, ketua tim penasehat hukum terdakwa Adji Martono.

Menjawab pertanyaan ini, Ho Choliq mengatakan bahwa Liem itu adalah temannya. Dan Liem tidak ikut dalam perundingan rencana take over pabrik. Waktu terjadi perundingan di RM Anda itu, Liem memang hadir namun berbincang-bincang dengan Benny, istri Adji Martono dan tidak tahu apa yang mereka perbincangkan. Untuk pertemuan di Bank BCA, Liem tidak ada.

Ada pernyataan Ho Choliq yang tidak bisa dipahami dan dinilai sangat janggal Pieter Tallaway. Hal itu terkait penjualan tanah dan bangunan namun tidak meliputi mesin-mesin, adanya pinjaman uang yang dilakukan Ho Choliq, take over namun sekarang menjual tanah dan bangunan pabrik. Hal inilah yang ingin dicari kebenarannya.

Ho Choliq Hanafi yang terus mendapat pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa di persidangan. Menurut mereka, ada beberapa pernyataan Ho Choliq yang janggal. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ho Choliq Hanafi yang terus mendapat pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa di persidangan. Menurut mereka, ada beberapa pernyataan Ho Choliq yang janggal. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pertanyaan ini kemudian mendapat reaksi keras Ho Choliq Hanafi. Menurutnya, ia tidak pernah ada pinjam uang. Namun, Ho Choliq mengakui adanya jual beli dan jual beli ini diistilahkan take over.

Meski sudah dipertegas hingga berkali-kali, namun Ho Choliq tetap bersikukuh bahwa mesin-mesin yang ada di pabrik pengolahan kayunya tersebut bukanlah miliknya namun milik PT. Waru Indah.

Tentang kepemilikan mesin-mesin ini mengundang tanda tanya Pieter Tallaway, tim penasehat hukum terdakwa Adji Martono. Menurut Pieter, dalam pemeriksaan yang pernah dilakukan di kepolisian, Ho Choliq Hanafi mengatakan bahwa mesin-mesin itu adalah miliknya namun pernyataan itu tiba-tiba diralat dan diganti bahwa mesin-mesin itu adalah milik PT. Waru Indah.

Kejanggalan lain yang ingin diungkap tim penasehat hukum terdakwa Adji Martono adalah adanya pernyataan kerjasama antara Ho Choliq Hanafi dengan Benny Lukito yang ingin ditutup-tutupi Ho Choliq Hanafi dan tidak diakui dipersidangan.

Untuk membuktikan ini, Pieter Talaway kembali bertanya ke Ho Choliq Hanafi tentang kerjasama ini. Sebab, menurut Pieter, berdasarkan berita acara pemeriksaan yang dibuat tanggal 11 Agustus 2014 di Kepolisian, Ho Choliq Hanafi mengatakan bahwa Ho Choliq akan membangun pabrik penggergajian dan pengeringan kayu yang diberi nama CV Waru Indah akan tetapi Ho Choliq tidak memiliki modal yang cukup untuk membangunnya maka Ho Choliq mengajak Benny Lukito untuk bekerjasama.

“Ini kalimat saudara, bukan kalimat polisi lho. Mengapa fakta itu sekarang bisa berubah-berubah? Lalu, kalimat ini saudara buat untuk siapa dan untuk apa? Dalam keterangan saudara ini juga dinyatakan bahwa modal yang dibutuhkan pabrik Rp. 2,7 miliar, “ tanya Pieter Tallaway mengutip pernyataan Ho Choliq Hanafi di berita acara pemeriksaan yang dibuat di kepolisian. Pernyataan ini tertera di BAP kedua, butir 3.

Hal lain yang dianggap aneh atas pernyataan Ho Choliq adalah adanya kuitansi yang disodorkan Benny kepada Ho Choliq namun Ho Choliq tidak tahu untuk apa kuitansi tersebut. Ho Choliq juga membantah bahwa kuitansi tersebut menandakan bahwa ia sudah terima uang dari Benny. Namun, kuitansi tersebut dimaknai bahwa Benny sudah menerima uang namun uang itu bukan dari Ho Choliq.

Situasi makin memanas ketika Tonic Tangkau, salah satu tim penasehat hukum terdakwa yang lain mulai menanyakan masalah kepemilikan mesin ke Ho Choliq Hanafi. Menurut Tonic, ketika masih di kepolisian, Ho Choliq di BAP sebanyak 6 kali dengan 88 jawaban. Dari 88 jawaban yang diberikan ke penyidik kepolisian, tidak ada 1 pun ada pernyataan Ho Choliq yang menyebutkan bahwa mesin-mesin tersebut milik orang lain namun miliknya sendiri.

Lebih lanjut Tonic menjelaskan, tanggal 10 Juli 2015, dalam jawaban nomor 2 BAP yang dibuat Ho Choliq di kepolisian disebutkan bahwa mesin-mesin itu bukan miliknya. Kemudian, Ho Choliq juga menerangkan mengalami kerugian Rp. 6 miliar lebih. Atas kerugian yang sebesar itu, Tonic kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut ke Ho Choliq Hanafi untuk mendengar kebenarannya. (pay)

Related posts

Curi Motor Vespa Di Jalan Nyamplungan, Feri Tertangkap Di Jalan Iskandar Muda

redaksi

Barium Bar Platinum Tunjungan Hotel Surabaya Tawarkan Sensasi City Light Untuk Sebuah Bar’s Concept

redaksi

Harga Property Sydney Akan Terus Tumbuh Dengan Prosentase Satu Digit

redaksi