surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pendeta HL Predator Extra Ordinary Crime, Komnas Perlindungan Anak Mendesak Supaya Terdakwa Dihukum Maksimal Dan Kebiri 

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Seksual yang dilakukan Pendeta HL kepada korbannya yang masih dibawah umur membuat Arist Merdeka Sirait angkat bicara.
Ketua Komnas Perlindungan Anak ini menilai, jika oknum pendeta yang saat ini berstatus terdakwa tersebut bisa dibilang Predator Anak.
Penilaian tersebut Arist ucapkan Rabu (12/8/2020) saat mengunjungi Surabaya. Kedatangan pemerhati perlindungan anak ke Kota Pahlawan ini tak lain untuk memonitor perkembangan kasus ini dan ingin melihat kondisi terkini korban.
Lebih lanjut Arist Merdeka Sirait mengatakan, monitor terhadap perkara-perkara pencabulan anak yang terjadi Indonesia, merupakan agenda prioritas Komnas Perlindungan Anak. Karena merebaknya kasus Corona di Indonesia,  seolah-olah perkara yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini terhenti. Tidak ada alasan apapun untuk menghentikan perkara ini.
Untuk membuktikan bahwa Komnas Perlindungan Anak sangat peduli dengan perkara ini, Komnas Perlindungan Anak akan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan yang maksimal.
“Kami mendengar bahwa tuntutan jaksa nantinya tidak sesuai dengan perlakuan atau tindak pidana yang sudah dilakukan Pendeta HL,” ujar Arist, Rabu (12/8/2020).
Sebelum tuntutan dibacakan, lanjut Arist, Komnas Perlindungan Anak akan mendorong jaksa supaya menuntut terdakwa dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, bukan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang ancaman hukumannya maksimal hanya 15 tahun.
“Kasus ini sangat luar biasa karena dilakukan terdakwa secara berulang-ulang dan sadar kepada anak, sejak korban berusia 12 tahun,” papar Arist.
Jika melihat hal itu, sambung Arist, maka ancaman hukumannya haruslah lebih dari 20 tahun, kalau menggunakan UU Nomor 17 tahun 2016.
“Kita berharap, jaksa tidak mendasarkan tuntutannya menggunakan UU Nomor 35 tahun 2014. Sebab, ketika proses dikepolisian, terdakwa dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 dengan pidana pokoknya maksima 20 tahun penjara,”ungkap Arist.
Baik UU Nomor 35 tahun 2014 maupun UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, lanjut Arist, tidak mengenal adanya suka sama suka.
“Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri mengatakan, bahwa setiap persetubuhan terhadap anak dibawah 18 tahun dan tahu betul bahwa yang disetubuhi itu anak-anak dan tindakan itu dilakukan secara sadar, apalagi tindakan itu dilakukan menggunakan bujuk rayu atau tipu muslihat bahkan ancaman, maka ancaman hukuman yang harus diterapkan maksimal 20 tahun,” tukas Arist.
Ancaman hukuman 20 tahun tersebut menurut Arist sudah cukup pantas karena ketika tindakan itu dilakukan, korban masih berusia 12 tahun, artinya dibawah 18 tahun. Tindakan itu terdakwa lakukan berulang-ulang dan terjadi diluar wilayah hukum Jawa Timur.
“Terdakwa HL bisa disebut Predator Extra Ordinary Crime atau Kejahatan Luar Biasa. Oleh karena itu, kita berharap majelis hakim selain menghukum terdakwa dengan pidana pokok yaitu maksimal 20 tahun, hakim juga memberikan hukuman kebiri kepada tetdakwa,” tegas Arist.
Arist secara tegas pula tidak menerima alasan pembenar yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukumnya, yang menyatakan bahwa tindakan persetubuhan itu terdakwa lakukan atas dasar suka sama suka. Persetubuhan itu menurut Arist sudah terdakwa lakukan kepada anak.
“Kemudian, terdakwa mengatakan bahwa kasus ini sudah kadaluarsa karena dilakukan ditahun 2005, dengan asumsi bahwa satu perkara itu penanganannya 12 tahun. Jika memang seperti itu, mengapa perkara ini diterima polisi dan di P21 jaksa?,” kata Arist penuh tanya.
Pada kesempatan ini, Arist juga mengatakan, lembaga-lembaga gereja harus bersih dari kejahatan seksual. Atau, lembaga-lembaga agama lainnya atau yang mengatasnamakan agama, harus sterill dari kejahatan seksual.
Arist pun mengingatkan baik kepada JPU maupun hakim supaya tidak membebaskan terdakwa dengan alasan bahwa perkara ini sudah kadaluarsa atau terdakwa segera dibebaskan dengan alasan pandemi. Menurut Arist, tindakan itu tidak akan bisa diterima Komnas Perlindungan Anak.
“Walaupun negeri ini sedang dilanda pandemi, perkara ini harus tetap berjalan dan pembacaan tuntutan harus segera dibacakan, ” kats Arist.
Dan pesan moral kami kepada hakim, sambung Arist, supaya majelis hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa dan benar-benar melihat tindakan yang sudah terdakwa lakukan kepada korbannya.
Lalu, bagaiman jika nantinya tuntutan JPU tetap melandaskan pada UU Nomor 35 tahun 2014 bukan UU Nomor 17 tahun 2016 sehingga tuntutan JPU ini tidak seperti yang Komnas Perlindungan Anak harapkan?
Arist mengatakan, Komnas Perlindungan Anak memang tidak bisa memaksa jaksa untuk menuntut terdakwa dengan pasal yang dikehendaki karena jaks punya penilaian sendiri terhadap perkara ini dan tindakan yang sudah dilakukan terdakwa.
“Namun, kami masih bisa menempuh upaya hukum banding kalau hukuman yang diterima terdakwa tidak sesuai dengan yang diharapkan Komnas Perlindungan Anak,” papar Arist.
Untuk membantu pemulihan psikologi korban saat ini, Arist mengatakan bahwa Komnas Perlindungan Anak akan melakukan Psyco Social Therapy.
“Psyco Social Therapy ini penting. Setelah kejadian itu, korban sudah mengalami gonjangan mental yang cukup berat. Ini harus segera dihilangkan dari korban supaya korban bisa pulih kembali dan tidak terpengaruh akan peristiwa yang sudah terjadi pada dirinya,” jelasnya.
Arist juga secara tegas mengatakan, keberpihakan Komnas Perlindungan Anak terhadap kasus ini didasari karena peristiwa pencabulan yang dilakukan kepada korban. Ini tidak bisa dibiarkan. Kemudian, menurut Arist pula, tidak ada alasan pembenar yang menyatakan korban sudah dewasa.
Yang menjadi perhatian Komnas Perlindungan Anak adalah perilaku yang salah dan sangat merendahkan martabat korbannya, baik itu perempuan dewasa. Apalagi tindakan ini dilakukan terdakwa kepada anak-anak.
Arist pun mendesak kepada pemerintah untuk lebih memberikan perhatian kepada kasus-kasus kekerasan seksual, baik yang dilakukan lembaga-lembaga gereja atau lembaga-lembaga keagamaan. Sebab menurut Arist, beradasarkan pengalaman Komnas Perlindungan Anak selama ini, kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak sering disembunyikan oleh lembaga-lembaga yang berlatarbelakang agama.
Tetania Eden, perwakilan dari keluarga korban mengatakan bahwa saat ini kondisi korban semakin lama semakin baik
“Proses hukum yang terjadi di PN Surabaya cukup baik dan ini membuat korban semakin lama semakin percaya diri,” ujar Tetania Eden.
Korban sendiri, lanjut Tetania Eden, merasa mendapat perlindungan dari negara ini dan kebenaran sudah ditegakkan. (pay)

Related posts

Hakim Efran : Ketidakhadiran Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Mutlak Kesalahan Jaksa

redaksi

Jelang Sidang Putusan Gus Nur, Ratusan Massa Pendukung Gus Nur Datangi PN Surabaya

redaksi

Termohon Praperadilan Hadirkan Ahli Bahasa Dan Ahli Pidana

redaksi