surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Penetapan Risma Sebagai Tersangka Ibarat Sebuah Dagelan

Budi Harjanto (kanan)
Budi Harjanto (kanan)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penetapan mantan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai tersangka merupakan sebuah dagelan yang ditunjukkan Polda Jawa Timur. Begitu pula dengan rencana Polda Jawa Timur untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Pernyataan ini diungkapkan Budi Harjanto seorang warga Surabaya yang kecewa atas penetapan Risma sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya.

Menurut Budi, sikap dagelan lain yang telah ditunjukkan Polda Jawa Timur atas penetapan Risma sebagai tersangka ini adalah dengan secepat kilat menyatakan akan melakukan SP3 begitu media mengkonfirmasikan status tersangka Risma tersebut.

“Institusi Polri sekarang ikut-ikutan bikin dagelan menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya 2015. Dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan dan diingkari kalau tidak menetapkan Risma menjadi tersangka kemudian rencananya akan di SP3-kan, akan berdampak serius, “ ujar Budi.

Dampak dari penetapan Risma sebagai tersangka, lanjut Budi, dan rencana SP3 yang akan dilakukan Polda Jawa Timur itu adalah akan mengurangi partisipasi masyarakat Surabaya dalam Pilkada Kota Surabaya yang akan dihelat tanggal 9 Desember 2015

“Lihat saja nanti. Golput yang akan menang, dan kejadian penetapan Risma jadi tersangka kemudian dibatalkan sendiri oleh Polda Jawa Timur ini sangat memalukan masyarakat Surabaya khususnya dan rakyat Indonesia pada umumnya,” ungkap Budi.

Sebagai warga Surabaya, Budi sangat kecewa melihat kacaunya sederetan peristiwa menjelang pelaksanaan Pilkada di Surabaya. Hal itu terlihat sejak tahap pendaftaran hingga saat ini.

“Untuk pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya 2015, baik KPU Kota Surabaya, Panwaslu Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya sudah melanggar aturan yang mereka buat sendiri. Banyak kesalahan fatal yang sudah dilakukan dan itu sudah masuk dalam penyalahgunaan wewenang, “ jelas Budi.

Bentuk penyalahgunaan wewenang, sambung Budi, menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Surabaya itu sudah terlihat sejak tahap pendaftaran hingga akhirnya ada pasangan calon (paslon) yang tiba-tiba menghilang saat pendaftaran. Selain itu, adanya rekom yang tidak asli hingga adanya perpanjangan masa pendaftaran yang tidak ada payung hukumnya.

Dengan adanya kejadian-kejadian ini, Budi menilai, KPU Kota Surabaya dan Panwaslu jelas-jelas sudah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang karena melakukan pembiaran atas kejadian tersebut.

Salah satu tokoh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jatim ini pun menghimbau kepada pihak-pihak terkait, baik itu paslon, penyelenggara Pilkada Kota Surabaya dan aparat Kepolisian untuk tidak lagi menyuguhkan hal-hal yang seharusnya tidak perlu dilakukan. (pay)

Related posts

Antisipasi Mudik Idul Fitri 1443 H, Smartfren Tingkatkan Kualitas Jaringan

redaksi

Untuk Dapat Belajar Artificial Intelligence, Intel Jalin Kerjasama Dengan Junior Chamber Intenational (JCI) Chapter East Java

redaksi

Keluarga Pemohon Praperadilan Polsek Gubeng Meminta Hakim Bersikap Netral Dan Bijaksana

redaksi