surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengawas Notaris Kota Tangerang Selatan Terangkan Perihal PPJB Bisa Batal Demi Hukum Di Persidangan Henry J Gunawan

Abdul Aziz Muhammad, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan Henry Jocosity Gunawan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Abdul Aziz Muhammad, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan Henry Jocosity Gunawan di PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta menerangkan banyak hal tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan syarat-syaratnya.

Tidak hanya menerangkan seputar PPJB, Abdul Aziz Muhammad, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta yang dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan Henry J Gunawan ini juga menjelaskan tentang Akta Jual Beli (AJB), seputar PPJB, AJB dan bagaimana syarat-syarat dilakukannya PPJB.

Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya, Abdul Aziz Muhammad awalnya menjelaskan tentang kewenangan seorang notaris dalam pembuatan PPJB dan AJB.

“Sesuai undang-undang, kewajiban seorang notaris harus jujur, seksama, tidak berpihak, dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang menghadap dirinya,” ujar Abdul Aziz Muhammad pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Senin (22/1/2018).

Kepastian hukum yang dimaksud itu, lanjut  Abdul Aziz Muhammad, yaitu seorang notaris wajib mengetahui kualitas dari para pihak yang menghadap kepada dirinya seperti identitas secara formil para pihak.

“Identitas para pihak secara formil harus ditunjukkan dihadapan seorang notaris. Selain itu, isi dari surat PPJB juga harus dibacakan seorang notaris kepada para pihak. Hal itu bertujuan supaya ada kepastian hukum yang diberikan oleh notaris tersebut,” ungkap Abdul Aziz.

Angota Majelis Pengawas Notaris Kota Tangerang Selatan ini juga diminta untuk menjelaskan tentang dampak hukum yang terjadi jika syarat-syarat yang dikatakan saksi ahli itu tidak dilakukan oleh seorang notaris.

Menjawab pertanyaan Sidik Latuconsina, salah satu penasehat hukum terdakwa Henry J Gunawan tersebut, pria yang menjabat sebagai Majelis Pengawas Notaris Kota Tangerang Selatan sejak 2006 ini secara tegas mengatakan bahwa PPJB yang telah dibuat seorang notaris itu statusnya cacat hukum.

“Wajib dibacakan kepada para pihak. Jika tidak dibacakan, maka PPJB yang telah dibuat notaris tersebut cacat hukum dan batal demi hukum,” tegas Abdul Aziz Muhammad pada persidangan yang terbuka untuk umum di PN Surabaya, Senin (22/1).

Abdul Aziz Muhammad juga menjelaskan, dalam penyusunan atau pembuatan PPJB, juga wajib dituliskan batas waktu. Hal itu bertujuan untuk memberi kepastian hukum kepada para pihak.

“Jika tidak ada batas waktu, PPJB yang sudah dibuat seorang notaris tersebut bisa disebut kabur. Selain itu, PPJB yang sudah dibuat tersebut dipastikan batal demi hukum,” papar Abdul Aziz Muhammad menjawab pertanyaan Sidik.

Pada persidangan ini, Abdul Aziz Muhammad juga menjelaskan mengenai sertifikat yang merupakan aset perusahaan dan seputar bagaimana jika ada aset perusahaan yang hendak dijual. Selain itu, Abdul Aziz juga menjelaskan tentang RUPS yang harus dilakukan terlebih dulu jika ingin melakukan penjualan aset.

Lebih lanjut Abdul Aziz menjelaskan, dari RUPS itulah nantinya perusahaan bisa membuat PPJB dengan pihak yang hendak membeli aset tersebut. Jika hal itu tidak dilakukan atau dilewati, maka PPJB yang sudah dibuat, bisa dikatakan batal demi hukum.

Menanggapi kesaksian Abdul Aziz Muhammad selama persidangan, Sidik Latuconsina menilai bahwa keterangan Azis sebagai saksi ahli pada persidangan ini sangat menolong Henry J Gunawan yang saat ini dituduh melakukan penggelapan tanah yang dulunya merupakan aset PT Gala Bumi Perkasa (GBP).

“Jika mengacu pada pernjelasan ahli selama persidangan, dapat kita simpulkan bahwa PPJB atas nama Hermanto telah batal demi hukum, karena tanah tersebut dijual tanpa melalui RUPS PT GBP,” ujar Sidik.

Selain itu, lanjut Sidik, ada sebuah kejanggalan dalam laporan yang dituduhkan kepada Henry. Laporan tersebut terlihat begitu dipaksakan karena status tanah di Claket, Malang sudah milik PT. GBP ketika dijual.

“Perubahan status tanah di Claket Malang menjadi aset PT GBP dilakukan Teguh Kinarto ketika menjabat Direktur Utama yang terafiliasi dengan Heng Hok Soei. Perubahan aset tanah menjadi milik PT GBP itu bukan dilakukan Henry,” ungkap Sidik.

Masih menurut Sidik, laporan polisi yang dibuat notaris Caroline C Kalampuang terhadap Henry sangat lemah. Mengapa? Apa yang dilakukan Henry J Gunawan dengan menjual aset tanah PT. GBP ke Yudi Avian Tedja dan Anne Tandio adalah sah.

“Tadi saksi ahli juga bertanya, apakah aset tersebut sudah terdaftar di BPN atau tidak, mengingat nama Hermanto tidak ada dalam catatan BPN. Jika nama Hermanto tidak ada, maka Hermanto tidak memiliki legal standing atas tanah tersebut. Jadi PPJB yang sudah dibuatkan notaris Caroline itu yang cacat hukum dan harusnya batal demi hukum,” tegas Sidik.

Yang membuat PPJB notaris Caroline itu cacat hukum dan bisa dikatakan batal demi hukum karena dasar pembuatannya tidak memenuhi persyaratan dalam pembuatan PPJB. Selain itu, notaris Caroline pada waktu itu, tidak membacakan isi PPJB kepada para pihak. Hal ini bertentangan dengan UU RI Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Karena PPJB yang dibuat notaris Caroline tersebut cacat hukum dan harusnya batal demi hukum karena tidak sesuai dengan syarat-syarat dalam pembuatan PPJB, maka Hermanto tidak memiliki hak apapun atas tanah itu. (pay)

Related posts

Anggita Sari Akui Bergabung Dengan Princes Management Dengan Tarif Rp 25 Juta Sekali Kencan

redaksi

BNNP Jatim Obok-Obok Diskotik Station

redaksi

PERTAMINA SIAP PENUHI KEBUTUHAN BBM DAN LPG MASYARAKAT DIBULAN RAMADAN DAN IDUL FITRI 1435 H

redaksi