surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penggugat Tidak Jadi Datangkan Saksi Ahli Di Persidangan Pembatalan SHM Tanah Gayungan

Kuasa Hukum penggugat memberitahukan ke majelis hakim letak tanah. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kuasa Hukum penggugat memberitahukan ke majelis hakim letak tanah pada PS yang dilakukan beberapa waktu lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan gugatan pembatalan beberapa sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Surabaya untuk beberapa tanah yang berlokasi di Gayungan dan Menanggal, berlangsung singkat.

Agenda persidangan, Rabu (15/8) di ruang Cakra PTUN Surabaya adalah mendengar keterangan ahli yang didatangkan pihak penggugat. Namun ahli yang seharusnya datang ke persidangan tersebut tidak hadir.

Tidak hadirnya ahli ini ternyata atas permintaan para penggugat melalui tim penasehat hukumnya. Menurut Ridha Sjartina, salah satu kuasa hukum para penggugat, dengan adanya bukti-bukti yang sudah diajukan ke majelis hakim yang memeriksa perkara ini ditambah adanya bukti surat tambahan pada persidangan ini, menjadi alasan mengapa ahli yang diminta para penggugat melalui tim pembelanya tersebut tidak perlu untuk didatangkan dan dihadirkan ke persidangan.

Sementara itu, pada persidangan yang digelar Rabu (15/8) ini, baik dari pihak penggugat yang diwakili kuasanya maupun tergugat II intervensi 5,6,7 yang diwakilkan kepada penasehat hukumnya Bernike Hangesti, SH, MH yang tergabung dalam kantor hukum Agus Mulyo and partners, sama-sama mengajukan bukti tambahan. Bukti tambahan dari pihak penggugat berupa rekaman percakapan persidangan sebelumnya dimana di persidangan itu menghadirkan dua luran dan satu camat sebagai saksi sedangkan bukti tambahana yang diajukan tergugat II Intervensi 5,6,7 melalui Bernike Hangesti, salah satu penasehat hukumnya adalah penolakan dilangsungkannya Peninjauan Setempat (PS) yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

Selain mengajukan bukti tambahan surat, Ridha Sjartina di muka persidangan juga meminta kepada majelis hakim supaya memerintahkan kepada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Surabaya untuk mengeluarkan peta PBB untuk tanah milik tergugat intervensi yaitu Sumarji, Dewi Sri, Yuliani dan Penny Iriana Trikamandani.

Karena masih ada pihak yang mengajukan bukti tambahan, hakim Lusinda Panjaitan menerima bukti surat tambahan yang diajukan kedua belah pihak. Usai menerima bukti surat tambahan itu, hakim Lusinda menunda persidangan selama dua minggu.

Ditemui usai persidangan, Ridha Sjartina mengatakan, permohonan secara lisan yang sudah ia sampaikan dimuka persidangan tersebut karena ia dan tim penasehat hukum para penggugat yang lain, merasa kesulitan untuk meminta peta PBB atas nama Sumarji, Dewi Sri, Yuliani dan Penny Iriana Trikamandani.

“Dispenda tidak mau mengeluarkan peta PBB atas nama Sumarji, Dewi Sri, Yuliani dan Penny Iriana padahal Dispenda Kota Surabaya mengeluarkan peta PBB milik tergugat intervensi yang lain, yaitu Herominus Thandia, Rahmat Efendi, Yulius Pangala dan Alim Setiawan,” ujar Ridha.

Ketika giliran kami yang mengajukan ke Dispenda, sambung Ridha, permohonan kami malah ditolak dan tidak ada alasan yang jelas. Pihak Dispenda hanya mengatakan hal ini berkaitan dengan Undang-Undang Keterbukaan Publik. Bahkan, pihak Dispenda menyarankan untuk menghubungi PPID terlebih dahulu.

Sementara pihak tergugat dua intervensi 5,6,7 melalui kuasa hukumnya Bernike Hangesti SH MH mengaku kecewa dengan batalnya keterangan ahli di persidangan, padahal pihaknya sudah optimis bahwa dengan adanya ahli di perisidangan bakal menguntungkan pihaknya.

“Tentunya kita kecewa ya dengan batalnya ahli datang ke persidangan, soalnya kita sebelumnya sudah siap dengan pertanyaan-pertanyaan untuk ahli. Dan kita juga optimis bahwa keterangan ahli nanti bakal menguntungkan kita serta tidak bisa membantah bukti-bukti yang kita miliki,” terangnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini penggugat yakni Haji Siti Aisyah dan kawan-kawan menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas objek sengketa tanah di kelurahan Menanggal Surabaya. Dalam gugatan disebutkan jiia sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan tergugat (BPN) adalah tidak sah. Sebab para tergugat mengklaim bahwa mereka adalah pemilik objek sengketa tersebut dengan bukti petok D. (pay)

Related posts

RAZIA PSK DI LOKALISASI SEMEMI MELANGGAR HAM

redaksi

Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Masuk Dalam Daftar Personil Berprestasi Di Tahun 2015

redaksi

Cabuli Enam Bocah Laki Laki Di Bawah Umur, Seorang Warga Bandarejo Sememi Surabaya Diadili

redaksi