surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

Penjual Film Porno Via Online Ditangkap Polisi

Angga Brata Samudra (34), warga Jalan Bendul Merisi Surabaya, yang ditangkap polisi, Kamis (4/9) di Jalan Wonorejo I Surabaya dengan tuduhan menjual film porno via online. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)
Angga Brata Samudra (34), warga Jalan Bendul Merisi Surabaya, yang ditangkap polisi, Kamis (4/9) di Jalan Wonorejo I Surabaya dengan tuduhan menjual film porno via online. (FOTO : Parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Gara-gara menjual film porno secara online, seorang pria ditangkap Unit IV Cyber Crime Subdit II Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Angga Brata Samudra (34), warga Jalan Bendul Merisi Surabaya, ditangkap polisi, Kamis (4/9) di Jalan Wonorejo I Surabaya. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit flash disc ukuran 16 GB, 1 unit smartphone merk Blackberry, 1 unit Laptop, 1 unit PC, 1 unit Hard Disk ukuran 3 tera, dan CD Master sebanyak 150 pieces.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengedarkan film-film porno dalam bentuk flash disc, DVD, bahkan hard disk.

“Penjualannya dilakukan tersangka via online. Untuk memudahkan bisnisnya ini, tersangka sengaja membuat website dengan alamat www.samodvd.blogspot.com. Selain itu, untuk memudahkan pelanggannya, tersangka juga mencantumkan nomer HP, PIN BB, dan email dengan alamat patso79sby@yahoo.com, “ ungkap Awi.

Di website miliknya itu, sambung Awi, tersangka mencantumkan harga mulai Rp. 120 ribu hingga 1,8 juta. Pengiriman paket film dalam bentuk flash disc akan dikirim via paket titipan kilat. Untuk melakukan transaksi, tersangka menggunakan rekening bank atas nama tersangka.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) huruf (a), (d), dan (e) UURI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 282 ayat (1) KUHP, pasal 282 ayat (2) KUHP, pasal 282 ayat (3) KUHP dan pasal 40 huruf (c) UURI Nomer 8 tahun 1992 tentang perfilman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta. (pay)

 

Related posts

Cocomart Akui Ada Penayangan Piala Dunia 2014 Brazil Dan Akhirnya Berdamai

redaksi

Cabuli Enam Bocah Laki Laki Di Bawah Umur, Seorang Warga Bandarejo Sememi Surabaya Diadili

redaksi

Ini Ciri-ciri Jenazah Mengapung Brantas Karangpilang

redaksi