surabayaupdate.com
HEADLINE

Perdagangkan Satwa Dilindungi, Polda Amankan Lima Tersangka

 

Surabaya (Surabayaupdate.com) Lima tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian karena memperdagangkan satwa yang dilindungi. Lima tersangka tersebut adalah 5 tersangka antara lain AS, SM, FS, DK dan IS.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si menyatakan kelima tersangka dijerat Undang Undang nomer 5 Tahun 1990 terkait pelestarian alam dan ekosistemnya, terkait flora dan fauna. Ada .

” Mereka telah melakukan tindak pidana terhadap hewan satwa yang dilindungi dan memperdagangkan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolda Jatim, Selasa (4/2/2020).
Kapolda menambahkan, semua satwa yang dilindungi ini akan dijual baik secara utuh atau terpotong. Dan ini dilarang apalagi di ekspor.

Ada beberapa jenis hewan langka yang dijual oleh para tersangka yakni
kerang yang akan dijual dan diekspor senilai Rp. 1,5 Miliar. Kakak Tua Maluku berasal dari Maluku Selatan dari hutan primer sekunder (Pulau Seram, Pulau Ambon, Pulau Haruku, Pulau Saparua) dijual dengan harga Rp 5 juta / ekor.
Terpisah Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon A. Setyawan menambahkan, dalam kasus ini petugas subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana perdagangan yang dilindungi yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim tepatnya di daerah Trenggalek.

” Tersangka telah melakukan kegiatan ini selama 2 tahun mulai 2018 hingga 2020, mendapatkan satwa dilindungi dari jaringan perdagangan satwa nasional melalui grup media sosial. Tersangka memperdagangkan satwa langka tersebut dengan cara sistem terputus,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita petugas ada 53 ekor, 41 Ekor hidup dan 12 Ekor mati. Berupa 19 ekor Kakatua Maluku sisanya 34 ekor berupa Elang Brontok, Brontok Hitam, Julang Emas, Kukang, Trenggiling, Alap Alap Sapi, Binturung, Rangkong Badak dan Kangkareng Perut Putih. Selain itu sejumlah 610 biji Kerang antara lain, Kerang Triton Terompet, Kerang Kima dan Kerang Kepala Kambing.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat

Undang-undang nomor 5 tahun1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 33 ayat 3. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta. [Elfiya]

Related posts

Perdayai Bocah 6 Tahun Penjual Susu Divonis 3 Tahun Penjara

redaksi

Pengusaha Kuliner Ternama Asal Surabaya Beri Penjelasan Tentang Kedatangannya Ke PN Surabaya

redaksi

Pimpinan Pusat Perguruan PMk Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Dituntut 54 Bulan

redaksi